home sulsel

Petahana Berstatus Cakada Dilarang Mutasi Jabatan Jelang Pilkada 2024

Kamis, 25 April 2024 - 13:42 WIB
Ilustrasi warga memberikan hak suaranya di bilik suara. Ilustrasi: Sindonews
Badan Komisi Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan peringatan kepada bakal calon kepala daerah (Cakada) khususnya para petahana agar tidak melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon mulai dari 24-26 Agustus 2024, Pendaftaran Pasangan Calon 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya Penelitian berkas Pasangan Calon 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan Penetapan Pasangan Calon 22 September 2024.

Baca Juga:NH dan RMS Makan Malam di Jakarta, Bahas Pilkada Parepare dan Sinjai

Dari 24 Kabupaten/kota beberapa kandidat petahana yang berpotensi kembali maju, mulai dari Muchtar Ali Yusuf (Bulukumba), Chaidir Syam (Maros), Yusran Lologau (Pangkep), Yohanes Bassang (Toraja Utara) dan Budiman (Luwu Timur). Selanjutnya khusus Pilgub Sulsel, ada Danny Pomanto (Makassaar), Adnan Purichta Ichsan (Gowa) dan Indah Putri Indriani (Luwu Utara).

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan pihaknya sudah memberikan surat kepada mereka karena 6 bulan sebelum penetapan calon, itu tidak boleh melakukan pergeseran atau mutasi.

“Kalau ditarik ke belakang berarti tanggal 21 Maret maka tidak ada lagi pergeseran,” kata Saiful Jihad.

Saiful menyebutkan, jika ada petahana yang melakukan mutasi 6 bulan sebelum mereka melakukan penetapan maka itu berpotensi pidana dan didiskualifikasi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya