Petahana Berstatus Cakada Dilarang Mutasi Jabatan Jelang Pilkada 2024
Kamis, 25 Apr 2024 13:42

Ilustrasi warga memberikan hak suaranya di bilik suara. Ilustrasi: Sindonews
MAKASSAR - Badan Komisi Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan peringatan kepada bakal calon kepala daerah (Cakada) khususnya para petahana agar tidak melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon mulai dari 24-26 Agustus 2024, Pendaftaran Pasangan Calon 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya Penelitian berkas Pasangan Calon 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan Penetapan Pasangan Calon 22 September 2024.
Dari 24 Kabupaten/kota beberapa kandidat petahana yang berpotensi kembali maju, mulai dari Muchtar Ali Yusuf (Bulukumba), Chaidir Syam (Maros), Yusran Lologau (Pangkep), Yohanes Bassang (Toraja Utara) dan Budiman (Luwu Timur). Selanjutnya khusus Pilgub Sulsel, ada Danny Pomanto (Makassaar), Adnan Purichta Ichsan (Gowa) dan Indah Putri Indriani (Luwu Utara).
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan pihaknya sudah memberikan surat kepada mereka karena 6 bulan sebelum penetapan calon, itu tidak boleh melakukan pergeseran atau mutasi.
“Kalau ditarik ke belakang berarti tanggal 21 Maret maka tidak ada lagi pergeseran,” kata Saiful Jihad.
Saiful menyebutkan, jika ada petahana yang melakukan mutasi 6 bulan sebelum mereka melakukan penetapan maka itu berpotensi pidana dan didiskualifikasi.
“Kalau ada yang melakukan mutasi tanpa persetujuan dari Kemendagri 6 bulan sebelum penetapan calon, maka itu berpotensi didiskualifikasi,” ucapnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan kepada para petahana agar tidak memanfaatkan program pemerintah yang menguntungkan dirinya. “Tindakan-tindakan berpotensi pidana dan ini kami wanti-wanti agar tidak terjadi,” ujarnya.
Saiful Jihad menjelaskan, baru-baru ini ada kepala daerah yang ingin melakukan mutasi di Toraja Utara dan Bulukumba. Adanya himbauan surat itu, membuat dua kepala daerah ini membatalkan mutasi.
“Toraja Utara kemarin sempat, tapi mereka membatalkan. Begitu juga dengan Bulukumba setelah melakukan konsultasi ke mendagri, mereka diminta tidak melakukan pelantikan,” jelasnya.
Anggota Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan membenarkan rencana Pemkab yang hendak melakukan mutasi jabatan, namun batal. "Jadi ini himbauan disampaikan secara berjenjang oleh Bawaslu RI ke Bawaslu Provinsi turun ke Bawaslu kabupaten/kota, menjadi himbauan disampaikan kepada pemerintah daerah terkait larangan, melakukan mutasi sesuai dengan pasal 71 UU 10 2016," kuncinya.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon mulai dari 24-26 Agustus 2024, Pendaftaran Pasangan Calon 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya Penelitian berkas Pasangan Calon 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan Penetapan Pasangan Calon 22 September 2024.
Dari 24 Kabupaten/kota beberapa kandidat petahana yang berpotensi kembali maju, mulai dari Muchtar Ali Yusuf (Bulukumba), Chaidir Syam (Maros), Yusran Lologau (Pangkep), Yohanes Bassang (Toraja Utara) dan Budiman (Luwu Timur). Selanjutnya khusus Pilgub Sulsel, ada Danny Pomanto (Makassaar), Adnan Purichta Ichsan (Gowa) dan Indah Putri Indriani (Luwu Utara).
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan pihaknya sudah memberikan surat kepada mereka karena 6 bulan sebelum penetapan calon, itu tidak boleh melakukan pergeseran atau mutasi.
“Kalau ditarik ke belakang berarti tanggal 21 Maret maka tidak ada lagi pergeseran,” kata Saiful Jihad.
Saiful menyebutkan, jika ada petahana yang melakukan mutasi 6 bulan sebelum mereka melakukan penetapan maka itu berpotensi pidana dan didiskualifikasi.
“Kalau ada yang melakukan mutasi tanpa persetujuan dari Kemendagri 6 bulan sebelum penetapan calon, maka itu berpotensi didiskualifikasi,” ucapnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan kepada para petahana agar tidak memanfaatkan program pemerintah yang menguntungkan dirinya. “Tindakan-tindakan berpotensi pidana dan ini kami wanti-wanti agar tidak terjadi,” ujarnya.
Saiful Jihad menjelaskan, baru-baru ini ada kepala daerah yang ingin melakukan mutasi di Toraja Utara dan Bulukumba. Adanya himbauan surat itu, membuat dua kepala daerah ini membatalkan mutasi.
“Toraja Utara kemarin sempat, tapi mereka membatalkan. Begitu juga dengan Bulukumba setelah melakukan konsultasi ke mendagri, mereka diminta tidak melakukan pelantikan,” jelasnya.
Anggota Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan membenarkan rencana Pemkab yang hendak melakukan mutasi jabatan, namun batal. "Jadi ini himbauan disampaikan secara berjenjang oleh Bawaslu RI ke Bawaslu Provinsi turun ke Bawaslu kabupaten/kota, menjadi himbauan disampaikan kepada pemerintah daerah terkait larangan, melakukan mutasi sesuai dengan pasal 71 UU 10 2016," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
4 Bawaslu di Sulsel Terima Penghargaan SDM Award
Bawaslu di Sulsel memborong empat penghargaan dari Bawaslu RI dalam Rakor Kinerja SDM Pengawas Pemilu dan Penganugerahan SDM Award yang berlangsung di Jakarta pada Senin (24/03/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 18:38

Makassar City
Bawaslu Makassar Apresiasi Pemkot atas Dukungan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengunjungi Balai Kota Makassar untuk bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Selasa (25/3/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 15:17

Sulsel
Soroti Kinerja Pengawasan, Ketua Gelora Takalar Adukan Bawaslu ke DKPP
Ketua Gelora Takalar, Jusalim Sammak mengadukan Bawaslu Takalar ke DKPP. Adapun nomor aduannya yakni 104/01-18/SET-02/II/2025.
Jum'at, 21 Mar 2025 14:45

Sulsel
Polres Jeneponto Gelar Pengamanan Jelang Sidang MK Sengketa Pilkada
Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto, Polda Sulsel melaksanakan pengamanan menjelang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Jeneponto.
Kamis, 13 Feb 2025 09:34

Sulsel
Kolaborasi dengan Media, Kunci Sukses Bawaslu Lutim Raih Apresiasi Kehumasan
Ketua Bawaslu Luwu Timur (Lutim), Pawennari mengucap syukur atas apresiasi yang diraih kehumasan Bawaslu Lutim dalam kegiatan apresiasi kehumasan Bawaslu Provinsi Sulsel yang digelar di Makassar pada Jumat malam (07/02/2025).
Sabtu, 08 Feb 2025 17:44
Berita Terbaru