Petahana Berstatus Cakada Dilarang Mutasi Jabatan Jelang Pilkada 2024
Kamis, 25 Apr 2024 13:42

Ilustrasi warga memberikan hak suaranya di bilik suara. Ilustrasi: Sindonews
MAKASSAR - Badan Komisi Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan peringatan kepada bakal calon kepala daerah (Cakada) khususnya para petahana agar tidak melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon mulai dari 24-26 Agustus 2024, Pendaftaran Pasangan Calon 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya Penelitian berkas Pasangan Calon 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan Penetapan Pasangan Calon 22 September 2024.
Dari 24 Kabupaten/kota beberapa kandidat petahana yang berpotensi kembali maju, mulai dari Muchtar Ali Yusuf (Bulukumba), Chaidir Syam (Maros), Yusran Lologau (Pangkep), Yohanes Bassang (Toraja Utara) dan Budiman (Luwu Timur). Selanjutnya khusus Pilgub Sulsel, ada Danny Pomanto (Makassaar), Adnan Purichta Ichsan (Gowa) dan Indah Putri Indriani (Luwu Utara).
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan pihaknya sudah memberikan surat kepada mereka karena 6 bulan sebelum penetapan calon, itu tidak boleh melakukan pergeseran atau mutasi.
“Kalau ditarik ke belakang berarti tanggal 21 Maret maka tidak ada lagi pergeseran,” kata Saiful Jihad.
Saiful menyebutkan, jika ada petahana yang melakukan mutasi 6 bulan sebelum mereka melakukan penetapan maka itu berpotensi pidana dan didiskualifikasi.
“Kalau ada yang melakukan mutasi tanpa persetujuan dari Kemendagri 6 bulan sebelum penetapan calon, maka itu berpotensi didiskualifikasi,” ucapnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan kepada para petahana agar tidak memanfaatkan program pemerintah yang menguntungkan dirinya. “Tindakan-tindakan berpotensi pidana dan ini kami wanti-wanti agar tidak terjadi,” ujarnya.
Saiful Jihad menjelaskan, baru-baru ini ada kepala daerah yang ingin melakukan mutasi di Toraja Utara dan Bulukumba. Adanya himbauan surat itu, membuat dua kepala daerah ini membatalkan mutasi.
“Toraja Utara kemarin sempat, tapi mereka membatalkan. Begitu juga dengan Bulukumba setelah melakukan konsultasi ke mendagri, mereka diminta tidak melakukan pelantikan,” jelasnya.
Anggota Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan membenarkan rencana Pemkab yang hendak melakukan mutasi jabatan, namun batal. "Jadi ini himbauan disampaikan secara berjenjang oleh Bawaslu RI ke Bawaslu Provinsi turun ke Bawaslu kabupaten/kota, menjadi himbauan disampaikan kepada pemerintah daerah terkait larangan, melakukan mutasi sesuai dengan pasal 71 UU 10 2016," kuncinya.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon mulai dari 24-26 Agustus 2024, Pendaftaran Pasangan Calon 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya Penelitian berkas Pasangan Calon 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan Penetapan Pasangan Calon 22 September 2024.
Dari 24 Kabupaten/kota beberapa kandidat petahana yang berpotensi kembali maju, mulai dari Muchtar Ali Yusuf (Bulukumba), Chaidir Syam (Maros), Yusran Lologau (Pangkep), Yohanes Bassang (Toraja Utara) dan Budiman (Luwu Timur). Selanjutnya khusus Pilgub Sulsel, ada Danny Pomanto (Makassaar), Adnan Purichta Ichsan (Gowa) dan Indah Putri Indriani (Luwu Utara).
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan pihaknya sudah memberikan surat kepada mereka karena 6 bulan sebelum penetapan calon, itu tidak boleh melakukan pergeseran atau mutasi.
“Kalau ditarik ke belakang berarti tanggal 21 Maret maka tidak ada lagi pergeseran,” kata Saiful Jihad.
Saiful menyebutkan, jika ada petahana yang melakukan mutasi 6 bulan sebelum mereka melakukan penetapan maka itu berpotensi pidana dan didiskualifikasi.
“Kalau ada yang melakukan mutasi tanpa persetujuan dari Kemendagri 6 bulan sebelum penetapan calon, maka itu berpotensi didiskualifikasi,” ucapnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan kepada para petahana agar tidak memanfaatkan program pemerintah yang menguntungkan dirinya. “Tindakan-tindakan berpotensi pidana dan ini kami wanti-wanti agar tidak terjadi,” ujarnya.
Saiful Jihad menjelaskan, baru-baru ini ada kepala daerah yang ingin melakukan mutasi di Toraja Utara dan Bulukumba. Adanya himbauan surat itu, membuat dua kepala daerah ini membatalkan mutasi.
“Toraja Utara kemarin sempat, tapi mereka membatalkan. Begitu juga dengan Bulukumba setelah melakukan konsultasi ke mendagri, mereka diminta tidak melakukan pelantikan,” jelasnya.
Anggota Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan membenarkan rencana Pemkab yang hendak melakukan mutasi jabatan, namun batal. "Jadi ini himbauan disampaikan secara berjenjang oleh Bawaslu RI ke Bawaslu Provinsi turun ke Bawaslu kabupaten/kota, menjadi himbauan disampaikan kepada pemerintah daerah terkait larangan, melakukan mutasi sesuai dengan pasal 71 UU 10 2016," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Komisi II DPR RI dan Bawaslu Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu di Tana Toraja
Komisi II DPR RI berkolaborasi dengan Bawaslu Sulsel dan Tana Toraja menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu dengan tema “Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan” di Grand Hotel Metro Permai, Kabupaten Tana Toraja pada Selasa (19/08/2025).
Selasa, 19 Agu 2025 12:28

Sulsel
Bawaslu Gowa Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu, Sepakat Perkuat Kelembagaan
Bawaslu Gowa menggelar kegiatan fasilitasi dan pembinaan penguatan kelembagaan pemilu di Hotel Four Point by Sheraton Makassar pada Jumat (08/08/2025).
Jum'at, 08 Agu 2025 11:54

Sulsel
Sidang DKPP, KPU Sulsel Sebut Ome Punya Perlindungan Hak Peserta dalam Pilkada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Kamis, 24 Jul 2025 19:25

Sulsel
Bawaslu Lutim Koordinasi dengan Kemenag Bahas Validasi Data Pemilih Pernikahan Dini
Bawaslu Luwu Timur melakukan koordinasi ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Luwu Timur, Selasa (22/7/2025).
Selasa, 22 Jul 2025 21:05

Sulsel
Diadukan Ketua Gelora, DKPP Bakal Sidang Bawaslu Takalar Besok
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 150-PKE-DKPP/V/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (03/07/2025) besok.
Rabu, 02 Jul 2025 17:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tak Ingin Warga Terbebani, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Pastikan PBB Tetap Sama
2

Gandi dan PSI Sulsel Mulai Tancapkan Eksistensi di Masyarakat, Gelar Lomba Tujuh Belasan
3

Dinas Ketahanan Pangan Sulsel Hadirkan Sembako Murah di NTI
4

Angka dan Tanah di Seputaran Bulan Kemerdekaan
5

Respons Aspirasi Warga, Bupati Jeneponto Tunda Kenaikan Tarif Pajak PBB-P2
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tak Ingin Warga Terbebani, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Pastikan PBB Tetap Sama
2

Gandi dan PSI Sulsel Mulai Tancapkan Eksistensi di Masyarakat, Gelar Lomba Tujuh Belasan
3

Dinas Ketahanan Pangan Sulsel Hadirkan Sembako Murah di NTI
4

Angka dan Tanah di Seputaran Bulan Kemerdekaan
5

Respons Aspirasi Warga, Bupati Jeneponto Tunda Kenaikan Tarif Pajak PBB-P2