Petahana Berstatus Cakada Dilarang Mutasi Jabatan Jelang Pilkada 2024
Kamis, 25 Apr 2024 13:42

Ilustrasi warga memberikan hak suaranya di bilik suara. Ilustrasi: Sindonews
MAKASSAR - Badan Komisi Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan peringatan kepada bakal calon kepala daerah (Cakada) khususnya para petahana agar tidak melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon mulai dari 24-26 Agustus 2024, Pendaftaran Pasangan Calon 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya Penelitian berkas Pasangan Calon 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan Penetapan Pasangan Calon 22 September 2024.
Dari 24 Kabupaten/kota beberapa kandidat petahana yang berpotensi kembali maju, mulai dari Muchtar Ali Yusuf (Bulukumba), Chaidir Syam (Maros), Yusran Lologau (Pangkep), Yohanes Bassang (Toraja Utara) dan Budiman (Luwu Timur). Selanjutnya khusus Pilgub Sulsel, ada Danny Pomanto (Makassaar), Adnan Purichta Ichsan (Gowa) dan Indah Putri Indriani (Luwu Utara).
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan pihaknya sudah memberikan surat kepada mereka karena 6 bulan sebelum penetapan calon, itu tidak boleh melakukan pergeseran atau mutasi.
“Kalau ditarik ke belakang berarti tanggal 21 Maret maka tidak ada lagi pergeseran,” kata Saiful Jihad.
Saiful menyebutkan, jika ada petahana yang melakukan mutasi 6 bulan sebelum mereka melakukan penetapan maka itu berpotensi pidana dan didiskualifikasi.
“Kalau ada yang melakukan mutasi tanpa persetujuan dari Kemendagri 6 bulan sebelum penetapan calon, maka itu berpotensi didiskualifikasi,” ucapnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan kepada para petahana agar tidak memanfaatkan program pemerintah yang menguntungkan dirinya. “Tindakan-tindakan berpotensi pidana dan ini kami wanti-wanti agar tidak terjadi,” ujarnya.
Saiful Jihad menjelaskan, baru-baru ini ada kepala daerah yang ingin melakukan mutasi di Toraja Utara dan Bulukumba. Adanya himbauan surat itu, membuat dua kepala daerah ini membatalkan mutasi.
“Toraja Utara kemarin sempat, tapi mereka membatalkan. Begitu juga dengan Bulukumba setelah melakukan konsultasi ke mendagri, mereka diminta tidak melakukan pelantikan,” jelasnya.
Anggota Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan membenarkan rencana Pemkab yang hendak melakukan mutasi jabatan, namun batal. "Jadi ini himbauan disampaikan secara berjenjang oleh Bawaslu RI ke Bawaslu Provinsi turun ke Bawaslu kabupaten/kota, menjadi himbauan disampaikan kepada pemerintah daerah terkait larangan, melakukan mutasi sesuai dengan pasal 71 UU 10 2016," kuncinya.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon mulai dari 24-26 Agustus 2024, Pendaftaran Pasangan Calon 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya Penelitian berkas Pasangan Calon 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan Penetapan Pasangan Calon 22 September 2024.
Dari 24 Kabupaten/kota beberapa kandidat petahana yang berpotensi kembali maju, mulai dari Muchtar Ali Yusuf (Bulukumba), Chaidir Syam (Maros), Yusran Lologau (Pangkep), Yohanes Bassang (Toraja Utara) dan Budiman (Luwu Timur). Selanjutnya khusus Pilgub Sulsel, ada Danny Pomanto (Makassaar), Adnan Purichta Ichsan (Gowa) dan Indah Putri Indriani (Luwu Utara).
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan pihaknya sudah memberikan surat kepada mereka karena 6 bulan sebelum penetapan calon, itu tidak boleh melakukan pergeseran atau mutasi.
“Kalau ditarik ke belakang berarti tanggal 21 Maret maka tidak ada lagi pergeseran,” kata Saiful Jihad.
Saiful menyebutkan, jika ada petahana yang melakukan mutasi 6 bulan sebelum mereka melakukan penetapan maka itu berpotensi pidana dan didiskualifikasi.
“Kalau ada yang melakukan mutasi tanpa persetujuan dari Kemendagri 6 bulan sebelum penetapan calon, maka itu berpotensi didiskualifikasi,” ucapnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan kepada para petahana agar tidak memanfaatkan program pemerintah yang menguntungkan dirinya. “Tindakan-tindakan berpotensi pidana dan ini kami wanti-wanti agar tidak terjadi,” ujarnya.
Saiful Jihad menjelaskan, baru-baru ini ada kepala daerah yang ingin melakukan mutasi di Toraja Utara dan Bulukumba. Adanya himbauan surat itu, membuat dua kepala daerah ini membatalkan mutasi.
“Toraja Utara kemarin sempat, tapi mereka membatalkan. Begitu juga dengan Bulukumba setelah melakukan konsultasi ke mendagri, mereka diminta tidak melakukan pelantikan,” jelasnya.
Anggota Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan membenarkan rencana Pemkab yang hendak melakukan mutasi jabatan, namun batal. "Jadi ini himbauan disampaikan secara berjenjang oleh Bawaslu RI ke Bawaslu Provinsi turun ke Bawaslu kabupaten/kota, menjadi himbauan disampaikan kepada pemerintah daerah terkait larangan, melakukan mutasi sesuai dengan pasal 71 UU 10 2016," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Asusila Eks Komisioner Bawaslu Wajo
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak Polres Wajo agar tetapkan Eks Komisioner Bawaslu Wajo inisial HO sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Kamis, 16 Okt 2025 19:45

News
OMS Minta DKPP Larang Teradu Komisioner Bawaslu Wajo Jadi Penyelenggara Pemilu Lagi
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi tegas kepada Teradu, Heriyanto sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Kamis, 02 Okt 2025 14:29

News
Teradu Tak Hadir, DKPP Tetap Sidangkan Kasus Asusila Komisioner Bawaslu Wajo
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025).
Rabu, 01 Okt 2025 23:29

News
Berlangsung Tertutup, DKPP Akan Sidangkan Kasus Pelecehan Komisioner Bawaslu Wajo
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025).
Selasa, 30 Sep 2025 19:35

Sulsel
Bawaslu Bantaeng Dorong Demokrasi Sehat Lewat Pemilihan OSIS
Bawaslu Kabupaten Bantaeng menghadiri kegiatan debat calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS di SMAN 1 Bantaeng, Kamis (25/09/2025).
Kamis, 25 Sep 2025 20:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Diduga Terlibat Judol, Oknum Bendahara Desa di Jeneponto Gelapkan Gaji Aparat Desa
2

Pokja Investasi Luwu dan MDA Inisiasi Penguatan Forum Desa Lingkar Tambang
3

Dana TKD Dipangkas, Tamsil Dorong Pemerintah Daerah Kreatif Dongkrak PAD
4

Dosen-Mahasiswa Singapura Belajar Produksi Teh Cascara di Desa Binaan YBM PLN
5

Wakil Bupati Gowa Pastikan Korban Busur di Bontoramba Dapat Perawatan Layak
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Diduga Terlibat Judol, Oknum Bendahara Desa di Jeneponto Gelapkan Gaji Aparat Desa
2

Pokja Investasi Luwu dan MDA Inisiasi Penguatan Forum Desa Lingkar Tambang
3

Dana TKD Dipangkas, Tamsil Dorong Pemerintah Daerah Kreatif Dongkrak PAD
4

Dosen-Mahasiswa Singapura Belajar Produksi Teh Cascara di Desa Binaan YBM PLN
5

Wakil Bupati Gowa Pastikan Korban Busur di Bontoramba Dapat Perawatan Layak