Petahana Berstatus Cakada Dilarang Mutasi Jabatan Jelang Pilkada 2024

Ahmad Muhaimin
Kamis, 25 Apr 2024 13:42
Petahana Berstatus Cakada Dilarang Mutasi Jabatan Jelang Pilkada 2024
Ilustrasi warga memberikan hak suaranya di bilik suara. Ilustrasi: Sindonews
Comment
Share
MAKASSAR - Badan Komisi Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan peringatan kepada bakal calon kepala daerah (Cakada) khususnya para petahana agar tidak melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon mulai dari 24-26 Agustus 2024, Pendaftaran Pasangan Calon 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya Penelitian berkas Pasangan Calon 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan Penetapan Pasangan Calon 22 September 2024.



Dari 24 Kabupaten/kota beberapa kandidat petahana yang berpotensi kembali maju, mulai dari Muchtar Ali Yusuf (Bulukumba), Chaidir Syam (Maros), Yusran Lologau (Pangkep), Yohanes Bassang (Toraja Utara) dan Budiman (Luwu Timur). Selanjutnya khusus Pilgub Sulsel, ada Danny Pomanto (Makassaar), Adnan Purichta Ichsan (Gowa) dan Indah Putri Indriani (Luwu Utara).

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan pihaknya sudah memberikan surat kepada mereka karena 6 bulan sebelum penetapan calon, itu tidak boleh melakukan pergeseran atau mutasi.

“Kalau ditarik ke belakang berarti tanggal 21 Maret maka tidak ada lagi pergeseran,” kata Saiful Jihad.

Saiful menyebutkan, jika ada petahana yang melakukan mutasi 6 bulan sebelum mereka melakukan penetapan maka itu berpotensi pidana dan didiskualifikasi.

“Kalau ada yang melakukan mutasi tanpa persetujuan dari Kemendagri 6 bulan sebelum penetapan calon, maka itu berpotensi didiskualifikasi,” ucapnya.

Selain itu, dia juga mengingatkan kepada para petahana agar tidak memanfaatkan program pemerintah yang menguntungkan dirinya. “Tindakan-tindakan berpotensi pidana dan ini kami wanti-wanti agar tidak terjadi,” ujarnya.



Saiful Jihad menjelaskan, baru-baru ini ada kepala daerah yang ingin melakukan mutasi di Toraja Utara dan Bulukumba. Adanya himbauan surat itu, membuat dua kepala daerah ini membatalkan mutasi.

“Toraja Utara kemarin sempat, tapi mereka membatalkan. Begitu juga dengan Bulukumba setelah melakukan konsultasi ke mendagri, mereka diminta tidak melakukan pelantikan,” jelasnya.

Anggota Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan membenarkan rencana Pemkab yang hendak melakukan mutasi jabatan, namun batal. "Jadi ini himbauan disampaikan secara berjenjang oleh Bawaslu RI ke Bawaslu Provinsi turun ke Bawaslu kabupaten/kota, menjadi himbauan disampaikan kepada pemerintah daerah terkait larangan, melakukan mutasi sesuai dengan pasal 71 UU 10 2016," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Bawaslu Sulsel Lakukan Monitoring Coklit di Jeneponto, Ini Daftar Temuannya
Sulsel
Bawaslu Sulsel Lakukan Monitoring Coklit di Jeneponto, Ini Daftar Temuannya
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad melakukan monitoring pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk pemilihan serentak 2024 beberapa titik di Kecamatan Binamu, Turatea, Batang dan Arungkeke Jeneponto.
Minggu, 07 Jul 2024 16:23
4 Kasus Pidana Pemilu di Luwu Timur Telah Inkracht
Sulsel
4 Kasus Pidana Pemilu di Luwu Timur Telah Inkracht
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, Sukmawati Suaib mengungkapkan ada empat kasus pidana pemilu yang telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Minggu, 07 Jul 2024 13:01
2 Pantarlih Seberangi Sungai Demi Coklit 13 Pemilih di Takalar
Sulsel
2 Pantarlih Seberangi Sungai Demi Coklit 13 Pemilih di Takalar
Dua Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) harus menyeberangi sungai demi melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih di Takalar.
Jum'at, 05 Jul 2024 20:00
Bawaslu Sulsel Ingatkan Pantarlih Betul-betul Coklit di Rumah Pemilih
Sulsel
Bawaslu Sulsel Ingatkan Pantarlih Betul-betul Coklit di Rumah Pemilih
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menegaskan proses pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) merupakan dasar tumpuan dari rangkaian proses berdemokrasi. Menurutnya, setiap warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, wajib dicoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) agar tidak ada warga yang terabaikan.
Kamis, 04 Jul 2024 20:34
Bawaslu Maros Dilaporkan ke DKPP Soal Seleksi Panwascam
Sulsel
Bawaslu Maros Dilaporkan ke DKPP Soal Seleksi Panwascam
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Pengadu ialah warga Maros, Andry Ridwan.
Kamis, 04 Jul 2024 15:59
Berita Terbaru