Kemenkumham RI Sosialisasi Layanan Merek Dagang di Maros
Najmi S Limonu
Kamis, 25 April 2024 - 15:34 WIB
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menggelar sosialisasi layanan perlindungan merek dagang di Mal Pelayanan Publik, kemarin. Sosialiasi dilakukan bersamaan dengan peringatan Kekayaan Intelektual sedunia ke-24.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Hernadi mengatakan, pendaftaran perlindungan merek ini bisa menjadi bukti nyata besarnya potensi yang dimiliki Kabupaten Maros.
Hal ini juga bisa membantu perekonomian di Kabupaten Maros. Sebab saat ini kata dia perlindungan merek dan pengaduan hak cipta di Maros masih sangat rendah.
"Maros masih sangat rendah, makanya kami targetkan sebanyak-banyaknya,” katanya.
Dengan perlindungan merek ini, para UMKM bisa mendapatkan perlindungan hukum dari negara terkait produk yang telah terdaftar. Artinya siapapun yang menggunakan merek tersebut bisa berurusan dengan hukum.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Nuryadi mengatakan, sosialisasi ini menghadirkan 30 pelaku UMKM.
"Sangat banyak UMKM di Maros, tapi hari ini keterbatasan tempat,” tuturnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Hernadi mengatakan, pendaftaran perlindungan merek ini bisa menjadi bukti nyata besarnya potensi yang dimiliki Kabupaten Maros.
Hal ini juga bisa membantu perekonomian di Kabupaten Maros. Sebab saat ini kata dia perlindungan merek dan pengaduan hak cipta di Maros masih sangat rendah.
"Maros masih sangat rendah, makanya kami targetkan sebanyak-banyaknya,” katanya.
Dengan perlindungan merek ini, para UMKM bisa mendapatkan perlindungan hukum dari negara terkait produk yang telah terdaftar. Artinya siapapun yang menggunakan merek tersebut bisa berurusan dengan hukum.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Nuryadi mengatakan, sosialisasi ini menghadirkan 30 pelaku UMKM.
"Sangat banyak UMKM di Maros, tapi hari ini keterbatasan tempat,” tuturnya.