Kemenkumham RI Sosialisasi Layanan Merek Dagang di Maros

Najmi S Limonu
Kamis, 25 Apr 2024 15:34
Kemenkumham RI Sosialisasi Layanan Merek Dagang di Maros
Kemenkumham RI melakukan sosialisasi Merek Dagang di Kabupaten Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menggelar sosialisasi layanan perlindungan merek dagang di Mal Pelayanan Publik, kemarin. Sosialiasi dilakukan bersamaan dengan peringatan Kekayaan Intelektual sedunia ke-24.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Hernadi mengatakan, pendaftaran perlindungan merek ini bisa menjadi bukti nyata besarnya potensi yang dimiliki Kabupaten Maros.

Hal ini juga bisa membantu perekonomian di Kabupaten Maros. Sebab saat ini kata dia perlindungan merek dan pengaduan hak cipta di Maros masih sangat rendah.

"Maros masih sangat rendah, makanya kami targetkan sebanyak-banyaknya,” katanya.

Dengan perlindungan merek ini, para UMKM bisa mendapatkan perlindungan hukum dari negara terkait produk yang telah terdaftar. Artinya siapapun yang menggunakan merek tersebut bisa berurusan dengan hukum.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Nuryadi mengatakan, sosialisasi ini menghadirkan 30 pelaku UMKM.

"Sangat banyak UMKM di Maros, tapi hari ini keterbatasan tempat,” tuturnya.

Mantan Kadis Sosial itu mengaku akan fokus terhadap pelayanan UMKM yang ingin mendaftarkan merek dagangnya.

“Apalagi ini merupakan hal baru di Maros, kami ingin merek dagang yang ada di Maros bisa terlindungi,” tutupnya.

Salah satu pelaku UMKM, Andi Lisa menyambut baik sosialisasi yang dilakukan Kemenkumham ini. Dia datang untuk mendaftarkan merek dagangnya yakni Keda Dede 88. Prosesnya kata dia, membutuhkan waktu 1 tahun untuk penerbitannya.

"Karena harus diperiksa dulu, jika ada yang sama mereknya dengan daerah yang lain maka harus diganti," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru