home sulsel

Rapat Paripurna Penarikan Kembali Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 04 April 2024 - 18:22 WIB
Asrul Sani dan Hj Nurhaenih menandatangani keputusan bersama penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat. Foto: Istimewa
Pj. Wali Kota Palopo, Asrul Sani dan Ketua DPRD Kota Palopo, Hj Nurhaenih menandatangani keputusan bersama penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat dari pembahasan di DPRD Kota Palopo.

Penandatanganan surat keputusan bersama itu dilakukan setelah fraksi-fraksi DPRD Kota Palopo menyetujui untuk menarik Ranperda dari pembahasan dalam Rapat Paripurna ke-16 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2023/2024 di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Kamis (04/04/2024).

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palopo, Bogi Harto menyampaikan hasil pembahasan mengungkapkan, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat adalah merupakan usulan inisiatif DPRD Kota Palopo tahun 2022.

"Dalam proses pembahasan Ranperda tersebut, pansus 2 DPRD Palopo tahun 2022 telah melakukan pendalaman materi dengan melibatkan perangkat daerah terkait, tokoh masyarakat," kata Bogi.

Selain itu, juga dilakukan konsultasi ke sejumlah instansi, guna mendapatkan gambaran yang komprehensif yang erat kaitannya dengan muatan Ranperda.

"Ini juga sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi dan Inspektorat Provinsi Sulsel," lanjut Bogi.

Saat pembahasan oleh Pansus 2 DPRD, ada kendala terkait dengan adanya pendalaman materi fraksi dalam Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat yang perlu untuk dilakukan sinkronisasi ulang dengan beberapa stakeholder terkait.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya