Rapat Paripurna Penarikan Kembali Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat
Kamis, 04 Apr 2024 18:22
Asrul Sani dan Hj Nurhaenih menandatangani keputusan bersama penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat. Foto: Istimewa
PALOPO - Pj. Wali Kota Palopo, Asrul Sani dan Ketua DPRD Kota Palopo, Hj Nurhaenih menandatangani keputusan bersama penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat dari pembahasan di DPRD Kota Palopo.
Penandatanganan surat keputusan bersama itu dilakukan setelah fraksi-fraksi DPRD Kota Palopo menyetujui untuk menarik Ranperda dari pembahasan dalam Rapat Paripurna ke-16 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2023/2024 di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Kamis (04/04/2024).
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palopo, Bogi Harto menyampaikan hasil pembahasan mengungkapkan, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat adalah merupakan usulan inisiatif DPRD Kota Palopo tahun 2022.
"Dalam proses pembahasan Ranperda tersebut, pansus 2 DPRD Palopo tahun 2022 telah melakukan pendalaman materi dengan melibatkan perangkat daerah terkait, tokoh masyarakat," kata Bogi.
Selain itu, juga dilakukan konsultasi ke sejumlah instansi, guna mendapatkan gambaran yang komprehensif yang erat kaitannya dengan muatan Ranperda.
"Ini juga sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi dan Inspektorat Provinsi Sulsel," lanjut Bogi.
Saat pembahasan oleh Pansus 2 DPRD, ada kendala terkait dengan adanya pendalaman materi fraksi dalam Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat yang perlu untuk dilakukan sinkronisasi ulang dengan beberapa stakeholder terkait.
"Kami berkesimpulan dan menyarankan, agar rancangan peraturan daerah tersebut dihentikan pembahasannya dan ditarik kembali dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Palopo," ungkapnya.
"Itu juga berdasarkan pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Palopo yang menyetujui penarikan Ranperda tersebut," tukasnya.
Sementara itu, Asrul Sani dalam sambutannya pada paripurna itu, memberikan penjelasan secara singkat atas subtansi Ranperda yang ditarik kembali dari pembahasan.
"Berdasarkan undang-undang yang menjadi payung hukum untuk Ranperda ini, masih berproses di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan sampai saat ini belum ada penetapan," papar Asrul Sani.
Di sisi lain, kata Asrul, juga dalam Ranperda ini belum termuat mengenai nama masyarakat adat secara menyeluruh di Kota Palopo.
"Belum ada kepala adat, luas wilayah adat yang ditandai dengan peta wilayah. Dan belum ada pranata adat, serta belum memuat mengenai kewajiban masyarakat adat," jelasnya.
Penandatanganan surat keputusan bersama itu dilakukan setelah fraksi-fraksi DPRD Kota Palopo menyetujui untuk menarik Ranperda dari pembahasan dalam Rapat Paripurna ke-16 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2023/2024 di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Kamis (04/04/2024).
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palopo, Bogi Harto menyampaikan hasil pembahasan mengungkapkan, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat adalah merupakan usulan inisiatif DPRD Kota Palopo tahun 2022.
"Dalam proses pembahasan Ranperda tersebut, pansus 2 DPRD Palopo tahun 2022 telah melakukan pendalaman materi dengan melibatkan perangkat daerah terkait, tokoh masyarakat," kata Bogi.
Selain itu, juga dilakukan konsultasi ke sejumlah instansi, guna mendapatkan gambaran yang komprehensif yang erat kaitannya dengan muatan Ranperda.
"Ini juga sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi dan Inspektorat Provinsi Sulsel," lanjut Bogi.
Saat pembahasan oleh Pansus 2 DPRD, ada kendala terkait dengan adanya pendalaman materi fraksi dalam Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat yang perlu untuk dilakukan sinkronisasi ulang dengan beberapa stakeholder terkait.
"Kami berkesimpulan dan menyarankan, agar rancangan peraturan daerah tersebut dihentikan pembahasannya dan ditarik kembali dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Palopo," ungkapnya.
"Itu juga berdasarkan pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Palopo yang menyetujui penarikan Ranperda tersebut," tukasnya.
Sementara itu, Asrul Sani dalam sambutannya pada paripurna itu, memberikan penjelasan secara singkat atas subtansi Ranperda yang ditarik kembali dari pembahasan.
"Berdasarkan undang-undang yang menjadi payung hukum untuk Ranperda ini, masih berproses di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan sampai saat ini belum ada penetapan," papar Asrul Sani.
Di sisi lain, kata Asrul, juga dalam Ranperda ini belum termuat mengenai nama masyarakat adat secara menyeluruh di Kota Palopo.
"Belum ada kepala adat, luas wilayah adat yang ditandai dengan peta wilayah. Dan belum ada pranata adat, serta belum memuat mengenai kewajiban masyarakat adat," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Harmonisasi Ranperda Enrekang, Fokus Sinkronisasi dan Implementasi Regulasi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Enrekang
Rabu, 29 Apr 2026 21:04
Sulsel
Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Enrekang Diharmonisasi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan kegiatan fasilitasi harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Enrekang
Senin, 27 Apr 2026 22:31
Sulsel
Harmonisasi Ranperkada Selayar untuk Perkuat Kualitas Regulasi Daerah
Kanwil Kemenkum Sulsel bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Bupati
Kamis, 23 Apr 2026 23:45
Sulsel
Kawal Tiga Ranperda Strategis, Wabup Puspa Tekankan Keberpihakan pada Kebutuhan Rakyat
Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler menghadiri Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting, Rabu (18/02/26).
Rabu, 18 Feb 2026 18:23
Sulsel
Empat Ranperda Gowa Disepakati Dibahas, DPRD Bentuk Pansus
Empat Ranperda Kabupaten Gowa disepakati untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan setelah Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Jumat (6/2).
Sabtu, 07 Feb 2026 09:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rangkaian Milad ke-72 UMI, FSIKP Himpun 255 Alumni dalam Silatnas dan Muskom
2
Angkatan IX Zarchapera SMP Telkom Makassar Sukses Gelar TSFC Vol. 5, Libatkan 68 Tim SD
3
ITB Nobel Indonesia Gelar Pelatihan CV ATS dan Teknik Wawancara bagi Calon Lulusan
4
Kinerja Solid di Awal 2026, Pendapatan Telkom Tumbuh Jadi Rp37,2 Triliun
5
Pemkot Makassar Sabet Penghargaan Creative Financing, Dapat Insentif Rp3 M
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rangkaian Milad ke-72 UMI, FSIKP Himpun 255 Alumni dalam Silatnas dan Muskom
2
Angkatan IX Zarchapera SMP Telkom Makassar Sukses Gelar TSFC Vol. 5, Libatkan 68 Tim SD
3
ITB Nobel Indonesia Gelar Pelatihan CV ATS dan Teknik Wawancara bagi Calon Lulusan
4
Kinerja Solid di Awal 2026, Pendapatan Telkom Tumbuh Jadi Rp37,2 Triliun
5
Pemkot Makassar Sabet Penghargaan Creative Financing, Dapat Insentif Rp3 M