home sulsel

Syarat Jalur Independen Pilkada Maros 2024 Wajib Kantongi 23.568 Dukungan

Sabtu, 27 April 2024 - 09:33 WIB
Komisioner KPU Maros divisi Teknis, Muhammad Salman. Foto: Istimewa
Pasangan bakal calon bupati-wakil bupati Maros yang hendak mencalonkan diri melalui jalur perseorangan wajib mengantongi 23.568 dukungan. Dukungan tersebut dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Komisioner KPU Maros Divisi Teknis, Muhammad Salman mengatakan, saat ini jumlah DPT di Maros berkisar 277.265 orang.

"Kota/kabupaten dengan jumlah penduduk yang DPTnya mencapai 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen, jadi minimal 23.568," katanya.

Selain syarat dukungan sebanyak 23.568 hak pilih, sebaran pendukung juga menjadi syarat pendaftaran.

"Jumlah dukungan harus tersebar dilebih 50 persen jumlah kecamatan, kalau di Maros minimal sebaran dukungan delapan kecamatan," ujarnya.

Pasangan calon juga harus menyerahkan surat pernyataan yang dilengkapi dengan formulir Model B.1-KWK.

Penyerahan dukungan ini dijadwalkan KPU mulai dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya