Syarat Jalur Independen Pilkada Maros 2024 Wajib Kantongi 23.568 Dukungan

Sabtu, 27 Apr 2024 09:33
Syarat Jalur Independen Pilkada Maros 2024 Wajib Kantongi 23.568 Dukungan
Komisioner KPU Maros divisi Teknis, Muhammad Salman. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAROS - Pasangan bakal calon bupati-wakil bupati Maros yang hendak mencalonkan diri melalui jalur perseorangan wajib mengantongi 23.568 dukungan. Dukungan tersebut dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Komisioner KPU Maros Divisi Teknis, Muhammad Salman mengatakan, saat ini jumlah DPT di Maros berkisar 277.265 orang.

"Kota/kabupaten dengan jumlah penduduk yang DPTnya mencapai 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen, jadi minimal 23.568," katanya.

Selain syarat dukungan sebanyak 23.568 hak pilih, sebaran pendukung juga menjadi syarat pendaftaran.

"Jumlah dukungan harus tersebar dilebih 50 persen jumlah kecamatan, kalau di Maros minimal sebaran dukungan delapan kecamatan," ujarnya.

Pasangan calon juga harus menyerahkan surat pernyataan yang dilengkapi dengan formulir Model B.1-KWK.

Penyerahan dukungan ini dijadwalkan KPU mulai dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Sejauh ini kata dia, memang belum ada bakal calon yang memproklamirkan diri hendak maju melalui jalur perseorangan.

Para calon bupati-wakil bupati masih berupaya memperebutkan dukungan partai.

Saat ini sudah ada beberapa partai politik yang membuka pendaftaran calon bupati-wakil bupati.

Mulai dari Demokrat, PKB, sementara Hanura baru akan membuka pendaftaran Minggu depan.
(UMI)
Berita Terkait
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Sulsel
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Dengan program KPU Mengajar dapat memberikan pemahaman mendasar tentang kepemiluan, khususnya terkait asas-asas pemilu yang menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Kamis, 15 Jan 2026 22:11
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Sulsel
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjalankan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selasa, 13 Jan 2026 17:41
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
Sulsel
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
MW KAHMI Sulsel akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Rabu, 03 Des 2025 09:33
Berita Terbaru