Bawaslu Maros Evaluasi Kinerja Panwascam untuk Pilkada 2024
Najmi S Limonu
Senin, 29 April 2024 - 08:50 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros tengah melakukan evaluasi kinerja Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan existing. Evaluasi ini bagian dari rangkaian pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Maros Sufirman mengatakan, ada 40 anggota Panwaslu Kecamatan existing yang dapat mengikuti penilaian evaluasi kinerja berdasarkan hasil penerimaan berkas pendaftaran oleh Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan 23-27 April 2024 .
"Saat ini sedang dilakukan evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan existing, baru nanti jika terdapat kecamatan yang kekurangan akan kita lakukan perekrutan secara terbuka," kata dia di Kantor Bawaslu Maros, Minggu (28/4/2024).
"Evaluasi kinerja meliputi penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Maros menggunakan instrumen evaluasi dari Bawaslu RI," terang Kordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat, Data dan Informasi Bawaslu Maros ini.
Dia menjelaskan, sistem perekrutan existing ini ditujukan kepada peserta yang berasal dari anggota panwaslu kecamatan yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu 2024.
Para pendaftar dari Panwaslu Kecamatan existing diminta untuk memasukkan persyaratan di antaranya surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi, surat keterangan sehat jasmani dari RSUD/Puskesmas dengan mencantumkan hasil pemeriksaan laboratorium.
Kemudian surat keterangan sehat rohani, dan lainnya. Sementara, anggota panwaslu kecamatan yang dibutuhkan pada Pilkada serentak Tahun 2024 di Kabupaten Maros adalah sebanyak 42 orang yang nantinya akan bertugas di 14 kecamatan se-kabupaten Maros, atau tiga orang di setiap kecamatan.
Ketua Bawaslu Maros Sufirman mengatakan, ada 40 anggota Panwaslu Kecamatan existing yang dapat mengikuti penilaian evaluasi kinerja berdasarkan hasil penerimaan berkas pendaftaran oleh Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan 23-27 April 2024 .
"Saat ini sedang dilakukan evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan existing, baru nanti jika terdapat kecamatan yang kekurangan akan kita lakukan perekrutan secara terbuka," kata dia di Kantor Bawaslu Maros, Minggu (28/4/2024).
"Evaluasi kinerja meliputi penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Maros menggunakan instrumen evaluasi dari Bawaslu RI," terang Kordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat, Data dan Informasi Bawaslu Maros ini.
Dia menjelaskan, sistem perekrutan existing ini ditujukan kepada peserta yang berasal dari anggota panwaslu kecamatan yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu 2024.
Para pendaftar dari Panwaslu Kecamatan existing diminta untuk memasukkan persyaratan di antaranya surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi, surat keterangan sehat jasmani dari RSUD/Puskesmas dengan mencantumkan hasil pemeriksaan laboratorium.
Kemudian surat keterangan sehat rohani, dan lainnya. Sementara, anggota panwaslu kecamatan yang dibutuhkan pada Pilkada serentak Tahun 2024 di Kabupaten Maros adalah sebanyak 42 orang yang nantinya akan bertugas di 14 kecamatan se-kabupaten Maros, atau tiga orang di setiap kecamatan.