Perangkat Desa di Sinjai Akui Pencairan Siltap Mudah Melalui Transaksi Non Tunai
Tim Sindomakassar
Rabu, 01 Mei 2024 - 15:56 WIB
Pencairan penghasilan tetap (Siltap), tunjangan serta insentif perangkat desa di Kabupaten Sinjai, mulai tahun ini dibayarkan secara non tunai melalui rekening masing-masing.
Awalnya kebijakan ini dianggap bakal mempersulit pencairan Siltap, tunjangan, dan insentif perangkat desa. Pencarian melalui transaksi non tunai atau melalui rekening dinilai akan merepotkan, lantaran pengurusan rekening dan pencairan yang harus dilakukan pada perbankan yang telah ditunjuk.
Namun setelah berjalan, ternyata malah memudahkan Pemerintah Desa (Pemdes). Kebijakan yang ditempuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai dan pihak perbankan betul-betul membantu proses pembuatan rekening sampai dengan pencairan.
Baca Juga:Silaturahmi dengan Buruh, Bahtiar Paparkan Konsep Ekonomi untuk Kesejahteraan
Sekretaris Desa (Sekdes) Terasa, Kecamatan Sinjai Barat, Kamaruddin mengaku kebijakan ini awalnya memang diragukan, akan tetapi setelah dijalani ternyata sangat memudahkan. Aparat desa, serta kader desa yang mendapatkan Siltap, tunjangan, dan insentif tak perlu jauh-jauh ke bank untuk mengurus rekening yang dimaksud.
“Awalnya kami ragu tapi ternyata memudahkan. Teman-teman perangkat desa hanya perlu melengkapi berkas pembuatan rekening, lalu akan dibuatkan secara kolektif oleh pihak bank. Jadi tidak perlu satu per satu ke bank,” katanya pada Rabu (01/05/2024).
Sedangkan untuk pencairan, Kamaruddin juga menyebut, tidak ada kendala. Pencairan bisa dilakukan secara kolektif melalui siapa saja yang ditunjuk dan disepakati oleh perangkat desa, dengan melengkapi berkas sesuai prosedur bank, yakni KTP dan surat kuasa.
Awalnya kebijakan ini dianggap bakal mempersulit pencairan Siltap, tunjangan, dan insentif perangkat desa. Pencarian melalui transaksi non tunai atau melalui rekening dinilai akan merepotkan, lantaran pengurusan rekening dan pencairan yang harus dilakukan pada perbankan yang telah ditunjuk.
Namun setelah berjalan, ternyata malah memudahkan Pemerintah Desa (Pemdes). Kebijakan yang ditempuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai dan pihak perbankan betul-betul membantu proses pembuatan rekening sampai dengan pencairan.
Baca Juga:Silaturahmi dengan Buruh, Bahtiar Paparkan Konsep Ekonomi untuk Kesejahteraan
Sekretaris Desa (Sekdes) Terasa, Kecamatan Sinjai Barat, Kamaruddin mengaku kebijakan ini awalnya memang diragukan, akan tetapi setelah dijalani ternyata sangat memudahkan. Aparat desa, serta kader desa yang mendapatkan Siltap, tunjangan, dan insentif tak perlu jauh-jauh ke bank untuk mengurus rekening yang dimaksud.
“Awalnya kami ragu tapi ternyata memudahkan. Teman-teman perangkat desa hanya perlu melengkapi berkas pembuatan rekening, lalu akan dibuatkan secara kolektif oleh pihak bank. Jadi tidak perlu satu per satu ke bank,” katanya pada Rabu (01/05/2024).
Sedangkan untuk pencairan, Kamaruddin juga menyebut, tidak ada kendala. Pencairan bisa dilakukan secara kolektif melalui siapa saja yang ditunjuk dan disepakati oleh perangkat desa, dengan melengkapi berkas sesuai prosedur bank, yakni KTP dan surat kuasa.