Perangkat Desa di Sinjai Akui Pencairan Siltap Mudah Melalui Transaksi Non Tunai
Rabu, 01 Mei 2024 15:56

Pencairan penghasilan tetap (Siltap), tunjangan serta insentif perangkat desa di Kabupaten Sinjai, mulai tahun ini dibayarkan secara non tunai melalui rekening masing-masing. Foto: Humas Pemkab Sinjai
SINJAI - Pencairan penghasilan tetap (Siltap), tunjangan serta insentif perangkat desa di Kabupaten Sinjai, mulai tahun ini dibayarkan secara non tunai melalui rekening masing-masing.
Awalnya kebijakan ini dianggap bakal mempersulit pencairan Siltap, tunjangan, dan insentif perangkat desa. Pencarian melalui transaksi non tunai atau melalui rekening dinilai akan merepotkan, lantaran pengurusan rekening dan pencairan yang harus dilakukan pada perbankan yang telah ditunjuk.
Namun setelah berjalan, ternyata malah memudahkan Pemerintah Desa (Pemdes). Kebijakan yang ditempuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai dan pihak perbankan betul-betul membantu proses pembuatan rekening sampai dengan pencairan.
Sekretaris Desa (Sekdes) Terasa, Kecamatan Sinjai Barat, Kamaruddin mengaku kebijakan ini awalnya memang diragukan, akan tetapi setelah dijalani ternyata sangat memudahkan. Aparat desa, serta kader desa yang mendapatkan Siltap, tunjangan, dan insentif tak perlu jauh-jauh ke bank untuk mengurus rekening yang dimaksud.
“Awalnya kami ragu tapi ternyata memudahkan. Teman-teman perangkat desa hanya perlu melengkapi berkas pembuatan rekening, lalu akan dibuatkan secara kolektif oleh pihak bank. Jadi tidak perlu satu per satu ke bank,” katanya pada Rabu (01/05/2024).
Sedangkan untuk pencairan, Kamaruddin juga menyebut, tidak ada kendala. Pencairan bisa dilakukan secara kolektif melalui siapa saja yang ditunjuk dan disepakati oleh perangkat desa, dengan melengkapi berkas sesuai prosedur bank, yakni KTP dan surat kuasa.
Keunggulan pencairan melalui transaksi non tunai kata dia, juga mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabilitas, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib, dan disiplin anggaran. Transaksi non tunai ini juga memudahkan mengawasi proses pembayaran Siltap, tunjangan, dan insentif sekaligus menghindari Fraud dalam pembayaran Siltap.
“Kami desa pertama yang selesai dan sudah melakukan pencairan. Alhamdulillah sangat mudah, bisa juga dilakukan kolektif dengan surat kuasa melalui perangkat desa yang ditunjuk. Kebetulan saya yang ditunjuk untuk melakukan pencairan, jumlahnya sebanyak 120 an, baik perangkat desa maupun RT/RW maupun kader desa,” ujarnya.
Kamaruddin turut membeberkan bahwa dalam pencairan Siltap, tunjangan, dan insentif tidak ada pemotongan administrasi saat dilakukan penarikan. Kalaupun ada rekening yang tidak sesuai dengan yang disepakati Pemkab dan bank, maka akan diganti dengan jenis rekening yang dimaksud.
“Memang MoU nya yang kami tahu kalau akan memudahkan, jadi tidak ada potongan administrasi sama sekali. Kalau masih ada potongan mungkin jenis rekeningnya yang berbeda tapi itu wajar karena petugas bank juga manusia, ada ribuan rekening yang harus dibuka secara kolektif, dan itu akan diganti kembali ke rekening yang tidak ada potongannya,” jelasnya.
Senada diungkapkan Sekretaris Desa Pulau Harapan, Kecamatan Pulau Sembilan, Karmila. Dia mengaku pencairan Siltap, tunjangan, dan insentif kader desa memberikan kemudahan, mulai proses pembuatan rekening, sampai dengan pencairan periode bulan Januari – Maret yang dilakukan baru-baru ini.
Karmila, mengaku transaksi non tunai cukup membantu, pasalnya mengurangi beban kerja aparat desa seperti Kaur Keuangan dan Sekdes yang sebelumnya pencairan hanya boleh dilakukan oleh Kaur Keuangan, kini dengan surat kuasa siapapun bisa melakukan pencairan Siltap, tunjangan, dan insentif kader karena sudah tidak menyatu dengan ADD.
“Dari segi keamanan bagus pak, Siltap tak lagi menyatu dengan ADD, apalagi kami ini harus menyeberang pulau dulu. Kini sudah langsung masuk ke rekening dan pencairannya bisa kolektif dengan menguasakan satu orang perangkat desa, jadi tidak perlu harus Kaur keuangan yang kesana melakukan pencairan,” jelasnya.
Sekadar diketahui transaksi non tunai di desa merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 2 Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, dan sebagai dasar dari pelaksanaan kebijakan tersebut adalah pelaksanaan peraturan Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) nomor 4 tahun 2020 tentang rencana strategis KPK tahun 2023 dan 2024.
Transaksi non tunai di Desa juga berdasarkan pelaksanaan dari surat edaran atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.3.3.3/2890/BPD hal implementasi transaksi non tunai pemerintah desa.
Awalnya kebijakan ini dianggap bakal mempersulit pencairan Siltap, tunjangan, dan insentif perangkat desa. Pencarian melalui transaksi non tunai atau melalui rekening dinilai akan merepotkan, lantaran pengurusan rekening dan pencairan yang harus dilakukan pada perbankan yang telah ditunjuk.
Namun setelah berjalan, ternyata malah memudahkan Pemerintah Desa (Pemdes). Kebijakan yang ditempuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai dan pihak perbankan betul-betul membantu proses pembuatan rekening sampai dengan pencairan.
Sekretaris Desa (Sekdes) Terasa, Kecamatan Sinjai Barat, Kamaruddin mengaku kebijakan ini awalnya memang diragukan, akan tetapi setelah dijalani ternyata sangat memudahkan. Aparat desa, serta kader desa yang mendapatkan Siltap, tunjangan, dan insentif tak perlu jauh-jauh ke bank untuk mengurus rekening yang dimaksud.
“Awalnya kami ragu tapi ternyata memudahkan. Teman-teman perangkat desa hanya perlu melengkapi berkas pembuatan rekening, lalu akan dibuatkan secara kolektif oleh pihak bank. Jadi tidak perlu satu per satu ke bank,” katanya pada Rabu (01/05/2024).
Sedangkan untuk pencairan, Kamaruddin juga menyebut, tidak ada kendala. Pencairan bisa dilakukan secara kolektif melalui siapa saja yang ditunjuk dan disepakati oleh perangkat desa, dengan melengkapi berkas sesuai prosedur bank, yakni KTP dan surat kuasa.
Keunggulan pencairan melalui transaksi non tunai kata dia, juga mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabilitas, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib, dan disiplin anggaran. Transaksi non tunai ini juga memudahkan mengawasi proses pembayaran Siltap, tunjangan, dan insentif sekaligus menghindari Fraud dalam pembayaran Siltap.
“Kami desa pertama yang selesai dan sudah melakukan pencairan. Alhamdulillah sangat mudah, bisa juga dilakukan kolektif dengan surat kuasa melalui perangkat desa yang ditunjuk. Kebetulan saya yang ditunjuk untuk melakukan pencairan, jumlahnya sebanyak 120 an, baik perangkat desa maupun RT/RW maupun kader desa,” ujarnya.
Kamaruddin turut membeberkan bahwa dalam pencairan Siltap, tunjangan, dan insentif tidak ada pemotongan administrasi saat dilakukan penarikan. Kalaupun ada rekening yang tidak sesuai dengan yang disepakati Pemkab dan bank, maka akan diganti dengan jenis rekening yang dimaksud.
“Memang MoU nya yang kami tahu kalau akan memudahkan, jadi tidak ada potongan administrasi sama sekali. Kalau masih ada potongan mungkin jenis rekeningnya yang berbeda tapi itu wajar karena petugas bank juga manusia, ada ribuan rekening yang harus dibuka secara kolektif, dan itu akan diganti kembali ke rekening yang tidak ada potongannya,” jelasnya.
Senada diungkapkan Sekretaris Desa Pulau Harapan, Kecamatan Pulau Sembilan, Karmila. Dia mengaku pencairan Siltap, tunjangan, dan insentif kader desa memberikan kemudahan, mulai proses pembuatan rekening, sampai dengan pencairan periode bulan Januari – Maret yang dilakukan baru-baru ini.
Karmila, mengaku transaksi non tunai cukup membantu, pasalnya mengurangi beban kerja aparat desa seperti Kaur Keuangan dan Sekdes yang sebelumnya pencairan hanya boleh dilakukan oleh Kaur Keuangan, kini dengan surat kuasa siapapun bisa melakukan pencairan Siltap, tunjangan, dan insentif kader karena sudah tidak menyatu dengan ADD.
“Dari segi keamanan bagus pak, Siltap tak lagi menyatu dengan ADD, apalagi kami ini harus menyeberang pulau dulu. Kini sudah langsung masuk ke rekening dan pencairannya bisa kolektif dengan menguasakan satu orang perangkat desa, jadi tidak perlu harus Kaur keuangan yang kesana melakukan pencairan,” jelasnya.
Sekadar diketahui transaksi non tunai di desa merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 2 Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, dan sebagai dasar dari pelaksanaan kebijakan tersebut adalah pelaksanaan peraturan Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) nomor 4 tahun 2020 tentang rencana strategis KPK tahun 2023 dan 2024.
Transaksi non tunai di Desa juga berdasarkan pelaksanaan dari surat edaran atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.3.3.3/2890/BPD hal implementasi transaksi non tunai pemerintah desa.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Golkar Sinjai Nilai Appi Layak Pimpin Beringin di Sulsel
Ketua DPD II Golkar Sinjai, Andi Kartini Ottong menanggapi soal pertemuannya dengan Ketua DPD II Golkar Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi.
Rabu, 14 Mei 2025 17:29

Sulsel
PT Bank Sulselbar Beri Bantuan CSR Mobil Jenazah ke Pemkab Sinjai
Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Sinjai, Saiful Abdullah sumbang satu unit mobil ambulans jenazah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai.
Selasa, 06 Mei 2025 13:20

News
Pemerintah dan PLN Sukses Listriki 99,92% Desa di Indonesia
Pemerintah melalui PT PLN terus berkomitmen untuk menyediakan listrik di seluruh wilayah Indonesia. Hingga 2024, Rasio Desa Berlistrik (RDB) mencapai 99,92% atau sekitar 83.693 desa.
Kamis, 16 Jan 2025 14:35

Sulsel
KPU Sinjai Tetapkan Ratnawati-Andi Mahyanto Sebagai Paslon Terpilih Pilkada 2024
KPU Sinjai resmi menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai nomor urut 2, Ratnawati Arif dan Andi Mahyanto Mazda sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sinjai terpilih Periode 2025-2030.
Kamis, 09 Jan 2025 12:20

Sulsel
Oknum ASN Dinas PUPR Sinjai Tempeleng Aktivis GMNI saat Aksi Unras
Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas PUPR Kabupaten Sinjai diduga melakukan kekerasan kepada seorang aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Jumat, 27 Desember 2024.
Sabtu, 28 Des 2024 09:09
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dosen Penguji Diduga Lakukan Pembajakan Tesis Alumni PPs UNM
2

Appi Kini Sasar Ajatappareng, Kian Mantap Hadapi Musda Golkar Sulsel
3

Mantan Pemain PSM All Star Dorong RTQ Pimpin Asprov PSSI Sulsel
4

Luwu Timur Menuju Pusat Investasi Sulsel, Momentum Hari Jadi ke-22 Jadi Titik Balik
5

Antisipasi Banjir, Pemkab Maros Lakukan Pengerukan Sungai
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dosen Penguji Diduga Lakukan Pembajakan Tesis Alumni PPs UNM
2

Appi Kini Sasar Ajatappareng, Kian Mantap Hadapi Musda Golkar Sulsel
3

Mantan Pemain PSM All Star Dorong RTQ Pimpin Asprov PSSI Sulsel
4

Luwu Timur Menuju Pusat Investasi Sulsel, Momentum Hari Jadi ke-22 Jadi Titik Balik
5

Antisipasi Banjir, Pemkab Maros Lakukan Pengerukan Sungai