Perangkat Desa di Sinjai Akui Pencairan Siltap Mudah Melalui Transaksi Non Tunai
Tim Sindomakassar
Rabu, 01 Mei 2024 15:56
Pencairan penghasilan tetap (Siltap), tunjangan serta insentif perangkat desa di Kabupaten Sinjai, mulai tahun ini dibayarkan secara non tunai melalui rekening masing-masing. Foto: Humas Pemkab Sinjai
SINJAI - Pencairan penghasilan tetap (Siltap), tunjangan serta insentif perangkat desa di Kabupaten Sinjai, mulai tahun ini dibayarkan secara non tunai melalui rekening masing-masing.
Awalnya kebijakan ini dianggap bakal mempersulit pencairan Siltap, tunjangan, dan insentif perangkat desa. Pencarian melalui transaksi non tunai atau melalui rekening dinilai akan merepotkan, lantaran pengurusan rekening dan pencairan yang harus dilakukan pada perbankan yang telah ditunjuk.
Namun setelah berjalan, ternyata malah memudahkan Pemerintah Desa (Pemdes). Kebijakan yang ditempuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai dan pihak perbankan betul-betul membantu proses pembuatan rekening sampai dengan pencairan.
Sekretaris Desa (Sekdes) Terasa, Kecamatan Sinjai Barat, Kamaruddin mengaku kebijakan ini awalnya memang diragukan, akan tetapi setelah dijalani ternyata sangat memudahkan. Aparat desa, serta kader desa yang mendapatkan Siltap, tunjangan, dan insentif tak perlu jauh-jauh ke bank untuk mengurus rekening yang dimaksud.
“Awalnya kami ragu tapi ternyata memudahkan. Teman-teman perangkat desa hanya perlu melengkapi berkas pembuatan rekening, lalu akan dibuatkan secara kolektif oleh pihak bank. Jadi tidak perlu satu per satu ke bank,” katanya pada Rabu (01/05/2024).
Sedangkan untuk pencairan, Kamaruddin juga menyebut, tidak ada kendala. Pencairan bisa dilakukan secara kolektif melalui siapa saja yang ditunjuk dan disepakati oleh perangkat desa, dengan melengkapi berkas sesuai prosedur bank, yakni KTP dan surat kuasa.
Keunggulan pencairan melalui transaksi non tunai kata dia, juga mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabilitas, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib, dan disiplin anggaran. Transaksi non tunai ini juga memudahkan mengawasi proses pembayaran Siltap, tunjangan, dan insentif sekaligus menghindari Fraud dalam pembayaran Siltap.
“Kami desa pertama yang selesai dan sudah melakukan pencairan. Alhamdulillah sangat mudah, bisa juga dilakukan kolektif dengan surat kuasa melalui perangkat desa yang ditunjuk. Kebetulan saya yang ditunjuk untuk melakukan pencairan, jumlahnya sebanyak 120 an, baik perangkat desa maupun RT/RW maupun kader desa,” ujarnya.
Kamaruddin turut membeberkan bahwa dalam pencairan Siltap, tunjangan, dan insentif tidak ada pemotongan administrasi saat dilakukan penarikan. Kalaupun ada rekening yang tidak sesuai dengan yang disepakati Pemkab dan bank, maka akan diganti dengan jenis rekening yang dimaksud.
“Memang MoU nya yang kami tahu kalau akan memudahkan, jadi tidak ada potongan administrasi sama sekali. Kalau masih ada potongan mungkin jenis rekeningnya yang berbeda tapi itu wajar karena petugas bank juga manusia, ada ribuan rekening yang harus dibuka secara kolektif, dan itu akan diganti kembali ke rekening yang tidak ada potongannya,” jelasnya.
Senada diungkapkan Sekretaris Desa Pulau Harapan, Kecamatan Pulau Sembilan, Karmila. Dia mengaku pencairan Siltap, tunjangan, dan insentif kader desa memberikan kemudahan, mulai proses pembuatan rekening, sampai dengan pencairan periode bulan Januari – Maret yang dilakukan baru-baru ini.
Karmila, mengaku transaksi non tunai cukup membantu, pasalnya mengurangi beban kerja aparat desa seperti Kaur Keuangan dan Sekdes yang sebelumnya pencairan hanya boleh dilakukan oleh Kaur Keuangan, kini dengan surat kuasa siapapun bisa melakukan pencairan Siltap, tunjangan, dan insentif kader karena sudah tidak menyatu dengan ADD.
“Dari segi keamanan bagus pak, Siltap tak lagi menyatu dengan ADD, apalagi kami ini harus menyeberang pulau dulu. Kini sudah langsung masuk ke rekening dan pencairannya bisa kolektif dengan menguasakan satu orang perangkat desa, jadi tidak perlu harus Kaur keuangan yang kesana melakukan pencairan,” jelasnya.
Sekadar diketahui transaksi non tunai di desa merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 2 Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, dan sebagai dasar dari pelaksanaan kebijakan tersebut adalah pelaksanaan peraturan Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) nomor 4 tahun 2020 tentang rencana strategis KPK tahun 2023 dan 2024.
Transaksi non tunai di Desa juga berdasarkan pelaksanaan dari surat edaran atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.3.3.3/2890/BPD hal implementasi transaksi non tunai pemerintah desa.
Awalnya kebijakan ini dianggap bakal mempersulit pencairan Siltap, tunjangan, dan insentif perangkat desa. Pencarian melalui transaksi non tunai atau melalui rekening dinilai akan merepotkan, lantaran pengurusan rekening dan pencairan yang harus dilakukan pada perbankan yang telah ditunjuk.
Namun setelah berjalan, ternyata malah memudahkan Pemerintah Desa (Pemdes). Kebijakan yang ditempuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai dan pihak perbankan betul-betul membantu proses pembuatan rekening sampai dengan pencairan.
Sekretaris Desa (Sekdes) Terasa, Kecamatan Sinjai Barat, Kamaruddin mengaku kebijakan ini awalnya memang diragukan, akan tetapi setelah dijalani ternyata sangat memudahkan. Aparat desa, serta kader desa yang mendapatkan Siltap, tunjangan, dan insentif tak perlu jauh-jauh ke bank untuk mengurus rekening yang dimaksud.
“Awalnya kami ragu tapi ternyata memudahkan. Teman-teman perangkat desa hanya perlu melengkapi berkas pembuatan rekening, lalu akan dibuatkan secara kolektif oleh pihak bank. Jadi tidak perlu satu per satu ke bank,” katanya pada Rabu (01/05/2024).
Sedangkan untuk pencairan, Kamaruddin juga menyebut, tidak ada kendala. Pencairan bisa dilakukan secara kolektif melalui siapa saja yang ditunjuk dan disepakati oleh perangkat desa, dengan melengkapi berkas sesuai prosedur bank, yakni KTP dan surat kuasa.
Keunggulan pencairan melalui transaksi non tunai kata dia, juga mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabilitas, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib, dan disiplin anggaran. Transaksi non tunai ini juga memudahkan mengawasi proses pembayaran Siltap, tunjangan, dan insentif sekaligus menghindari Fraud dalam pembayaran Siltap.
“Kami desa pertama yang selesai dan sudah melakukan pencairan. Alhamdulillah sangat mudah, bisa juga dilakukan kolektif dengan surat kuasa melalui perangkat desa yang ditunjuk. Kebetulan saya yang ditunjuk untuk melakukan pencairan, jumlahnya sebanyak 120 an, baik perangkat desa maupun RT/RW maupun kader desa,” ujarnya.
Kamaruddin turut membeberkan bahwa dalam pencairan Siltap, tunjangan, dan insentif tidak ada pemotongan administrasi saat dilakukan penarikan. Kalaupun ada rekening yang tidak sesuai dengan yang disepakati Pemkab dan bank, maka akan diganti dengan jenis rekening yang dimaksud.
“Memang MoU nya yang kami tahu kalau akan memudahkan, jadi tidak ada potongan administrasi sama sekali. Kalau masih ada potongan mungkin jenis rekeningnya yang berbeda tapi itu wajar karena petugas bank juga manusia, ada ribuan rekening yang harus dibuka secara kolektif, dan itu akan diganti kembali ke rekening yang tidak ada potongannya,” jelasnya.
Senada diungkapkan Sekretaris Desa Pulau Harapan, Kecamatan Pulau Sembilan, Karmila. Dia mengaku pencairan Siltap, tunjangan, dan insentif kader desa memberikan kemudahan, mulai proses pembuatan rekening, sampai dengan pencairan periode bulan Januari – Maret yang dilakukan baru-baru ini.
Karmila, mengaku transaksi non tunai cukup membantu, pasalnya mengurangi beban kerja aparat desa seperti Kaur Keuangan dan Sekdes yang sebelumnya pencairan hanya boleh dilakukan oleh Kaur Keuangan, kini dengan surat kuasa siapapun bisa melakukan pencairan Siltap, tunjangan, dan insentif kader karena sudah tidak menyatu dengan ADD.
“Dari segi keamanan bagus pak, Siltap tak lagi menyatu dengan ADD, apalagi kami ini harus menyeberang pulau dulu. Kini sudah langsung masuk ke rekening dan pencairannya bisa kolektif dengan menguasakan satu orang perangkat desa, jadi tidak perlu harus Kaur keuangan yang kesana melakukan pencairan,” jelasnya.
Sekadar diketahui transaksi non tunai di desa merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 2 Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, dan sebagai dasar dari pelaksanaan kebijakan tersebut adalah pelaksanaan peraturan Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) nomor 4 tahun 2020 tentang rencana strategis KPK tahun 2023 dan 2024.
Transaksi non tunai di Desa juga berdasarkan pelaksanaan dari surat edaran atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.3.3.3/2890/BPD hal implementasi transaksi non tunai pemerintah desa.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Mendes Yandri: Sinergi Pemda dan Pemdes Percepat Kemajuan Indonesia dari Desa
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan bahwa, sinergitas antara pemerintah daerah dan pemerintah desa akan mempercepat desa mencapai puncak kemandiriannya.
Senin, 18 Nov 2024 21:17
Sulsel
PT Semen Tonasa Bantu Rp3,2 M untuk Desa Sekitar: Tangani Stunting-Bantu Pendidikan
Penyerahan bantuan ini berlangsung pada Senin (18/11/2024) dalam kunjungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, di Wisata Dolli Bungaeja, Kabupaten Maros.
Senin, 18 Nov 2024 18:59
Sulsel
Di Debat Terakhir, Ketua KPU Sinjai: Kalau Pemenang Sudah Ditetapkan, Mari Kita Bergandengan Tangan
KPU Kabupaten Sinjai menggelar debat publik kedua antar pasangan calon (Paslon) Pilkada di Gedung Pertemuan Sinjai, Jalan Persatuan Raya pada Kamis, 14 November 2024.
Kamis, 14 Nov 2024 13:23
Sulsel
Ketua KPU Sinjai Rusmin: Debat Ini Membuat Masyarakat Memilih dengan Gagasan
KPU Sinjai menggelar debat Paslon secara terbuka di Gedung Pertemuan Sinjai, Jalan Persatuan Raya pada Jumat (01/11/2024) siang tadi. Debat perdana ini berjalan lancar.
Jum'at, 01 Nov 2024 19:23
Sulsel
PLN Bangun Pembangkit Listrik Gratis untuk Masjid di Kampung Menra Sinjai
Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa mengapresiasi program pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) melalui teknologi Supersun yang dilakukan PT. PLN Persero, di Kampung Menra, Dusun Bondu, Desa Arabika, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai.
Selasa, 22 Okt 2024 13:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
2
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
5
Tim Hukum Resmi Laporkan Pendukung Lawan yang Rusak Mobil Uji Nurdin ke Polisi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
2
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
5
Tim Hukum Resmi Laporkan Pendukung Lawan yang Rusak Mobil Uji Nurdin ke Polisi