Kejari Lutim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan di Matano
Rabu, 01 Mei 2024 12:33
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan proyek pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan proyek pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko di Desa Matano, Kabupaten Luwu Timur.
Proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 di Kabupaten Luwu Timur.
Kepala Kejaksaan Negri Luwu Timur, Yadyn menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan pada hari Selasa, (30/01/2024), sekitar pukul 17.00 WITA, setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
Kedua tersangka tersebut adalah AG dan TWK. TWK, yang merupakan direktur CV Tujuh Lima Lima yang memenangkan tender proyek tersebut, diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak kerja yang telah disepakati.
Sebagai gantinya, pekerjaan disubkontrakan kepada AG, yang juga tidak mencapai progres pekerjaan sesuai kontrak, mengakibatkan pembayaran yang melebihi realisasi fisik pekerjaan, dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp766.029.807,27.
Dia menjelaskan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.
"Serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Yadyn.
Untuk kelancaran proses penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti, lanjut Yadyn, kedua tersangka telah ditahan mulai tanggal 30 April 2024 hingga 19 Mei 2024 di Rutan Titipan Polres Luwu Timur, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 di Kabupaten Luwu Timur.
Kepala Kejaksaan Negri Luwu Timur, Yadyn menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan pada hari Selasa, (30/01/2024), sekitar pukul 17.00 WITA, setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
Kedua tersangka tersebut adalah AG dan TWK. TWK, yang merupakan direktur CV Tujuh Lima Lima yang memenangkan tender proyek tersebut, diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak kerja yang telah disepakati.
Sebagai gantinya, pekerjaan disubkontrakan kepada AG, yang juga tidak mencapai progres pekerjaan sesuai kontrak, mengakibatkan pembayaran yang melebihi realisasi fisik pekerjaan, dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp766.029.807,27.
Dia menjelaskan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.
"Serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Yadyn.
Untuk kelancaran proses penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti, lanjut Yadyn, kedua tersangka telah ditahan mulai tanggal 30 April 2024 hingga 19 Mei 2024 di Rutan Titipan Polres Luwu Timur, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
(GUS)
Berita Terkait
News
Polisi Kembangkan Kasus PBG, Ketua Kadin Gowa Ikut Diperiksa
Kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Senin, 22 Jun 2026 22:58
News
Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
Rabu, 17 Jun 2026 21:54
Sulsel
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
Polemik tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare terus bergulir. Dari hasil audit yang dilakukan pihak kepolisian, ditemukan kerugian negara mencapai Rp4 milyar rupiah.
Senin, 15 Jun 2026 18:57
News
Dugaan Korupsi SPAM Rp8 M Jeneponto Belum Terungkap, Penyidik Lengkapi Bukti
Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jeneponto masih terus berproses di Kejari Jeneponto.
Jum'at, 12 Jun 2026 11:30
Sulsel
Kejari Lutim Musnahkan Barang Bukti 53 Perkara, Sabu 183 Gram hingga Detonator
Kejaksaan Negeri Luwu Timur melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari Luwu Timur, Malili, Kamis (21/05/26).
Kamis, 21 Mei 2026 12:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mengenang Keteladanan & Perjuangan Ajoeba Wartabone Lewat Bedah Buku
2
DAFI School Makassar Tampilkan Karya Murid dalam Special Expo of Extracurricular 2026
3
Pemerintah Pusat Bangun 62,54 Km Jalan Daerah di Sulsel Perkuat Konektivitas Wilayah
4
IGS 2026 Jadi Peluang Pengrajin Makassar Bertemu Calon Mitra Ekspor
5
Mahasiswa IKBIM KIP UNM Dorong Pengembangan Potensi Desa Lassa-Lassa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mengenang Keteladanan & Perjuangan Ajoeba Wartabone Lewat Bedah Buku
2
DAFI School Makassar Tampilkan Karya Murid dalam Special Expo of Extracurricular 2026
3
Pemerintah Pusat Bangun 62,54 Km Jalan Daerah di Sulsel Perkuat Konektivitas Wilayah
4
IGS 2026 Jadi Peluang Pengrajin Makassar Bertemu Calon Mitra Ekspor
5
Mahasiswa IKBIM KIP UNM Dorong Pengembangan Potensi Desa Lassa-Lassa