Kejari Lutim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan di Matano

fitra budin
Rabu, 01 Mei 2024 12:33
Kejari Lutim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan di Matano
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan proyek pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan proyek pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko di Desa Matano, Kabupaten Luwu Timur.

Proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 di Kabupaten Luwu Timur.



Kepala Kejaksaan Negri Luwu Timur, Yadyn menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan pada hari Selasa, (30/01/2024), sekitar pukul 17.00 WITA, setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

Kedua tersangka tersebut adalah AG dan TWK. TWK, yang merupakan direktur CV Tujuh Lima Lima yang memenangkan tender proyek tersebut, diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak kerja yang telah disepakati.

Sebagai gantinya, pekerjaan disubkontrakan kepada AG, yang juga tidak mencapai progres pekerjaan sesuai kontrak, mengakibatkan pembayaran yang melebihi realisasi fisik pekerjaan, dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp766.029.807,27.

Dia menjelaskan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.



"Serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Yadyn.

Untuk kelancaran proses penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti, lanjut Yadyn, kedua tersangka telah ditahan mulai tanggal 30 April 2024 hingga 19 Mei 2024 di Rutan Titipan Polres Luwu Timur, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru