Kejari Lutim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan di Matano
Rabu, 01 Mei 2024 12:33
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan proyek pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan proyek pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko di Desa Matano, Kabupaten Luwu Timur.
Proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 di Kabupaten Luwu Timur.
Kepala Kejaksaan Negri Luwu Timur, Yadyn menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan pada hari Selasa, (30/01/2024), sekitar pukul 17.00 WITA, setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
Kedua tersangka tersebut adalah AG dan TWK. TWK, yang merupakan direktur CV Tujuh Lima Lima yang memenangkan tender proyek tersebut, diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak kerja yang telah disepakati.
Sebagai gantinya, pekerjaan disubkontrakan kepada AG, yang juga tidak mencapai progres pekerjaan sesuai kontrak, mengakibatkan pembayaran yang melebihi realisasi fisik pekerjaan, dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp766.029.807,27.
Dia menjelaskan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.
"Serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Yadyn.
Untuk kelancaran proses penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti, lanjut Yadyn, kedua tersangka telah ditahan mulai tanggal 30 April 2024 hingga 19 Mei 2024 di Rutan Titipan Polres Luwu Timur, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 di Kabupaten Luwu Timur.
Kepala Kejaksaan Negri Luwu Timur, Yadyn menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan pada hari Selasa, (30/01/2024), sekitar pukul 17.00 WITA, setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
Kedua tersangka tersebut adalah AG dan TWK. TWK, yang merupakan direktur CV Tujuh Lima Lima yang memenangkan tender proyek tersebut, diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak kerja yang telah disepakati.
Sebagai gantinya, pekerjaan disubkontrakan kepada AG, yang juga tidak mencapai progres pekerjaan sesuai kontrak, mengakibatkan pembayaran yang melebihi realisasi fisik pekerjaan, dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp766.029.807,27.
Dia menjelaskan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.
"Serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Yadyn.
Untuk kelancaran proses penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti, lanjut Yadyn, kedua tersangka telah ditahan mulai tanggal 30 April 2024 hingga 19 Mei 2024 di Rutan Titipan Polres Luwu Timur, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Pemkab Gowa Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Sosialisasi Integritas Aparatur
Pemkab Gowa terus memperkuat komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui Sosialisasi Anti Korupsi bertema Membangun Kesadaran Integritas untuk Mewujudkan Organisasi.
Rabu, 01 Jul 2026 12:16
Sulsel
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
Aktivis Luwu Timur, Nur Alam, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan permasalahan proyek pembangunan Masjid Islamic Center Malili.
Minggu, 28 Jun 2026 16:28
News
Polisi Kembangkan Kasus PBG, Ketua Kadin Gowa Ikut Diperiksa
Kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Senin, 22 Jun 2026 22:58
News
Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
Rabu, 17 Jun 2026 21:54
Sulsel
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
Polemik tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare terus bergulir. Dari hasil audit yang dilakukan pihak kepolisian, ditemukan kerugian negara mencapai Rp4 milyar rupiah.
Senin, 15 Jun 2026 18:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Djournal Resmikan Gerai Kedua di Makassar, Kini Hadir di Mal Ratu Indah
2
Ruas Pangkajene-Rappang di Kabupaten Sidrap Dipacu Rampung
3
Diskon hingga 50%, Levi’s End of Season Sale Hadir Maksimalkan Gaya Musim Liburan
4
Layanan Pemanduan & Penundaan PJM Wilayah 3 Melampaui Target RKAP
5
Milad ke-72 UMI, Zikir dan Haul Muassis Jadi Momentum Mengenang Jasa Pendiri
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Djournal Resmikan Gerai Kedua di Makassar, Kini Hadir di Mal Ratu Indah
2
Ruas Pangkajene-Rappang di Kabupaten Sidrap Dipacu Rampung
3
Diskon hingga 50%, Levi’s End of Season Sale Hadir Maksimalkan Gaya Musim Liburan
4
Layanan Pemanduan & Penundaan PJM Wilayah 3 Melampaui Target RKAP
5
Milad ke-72 UMI, Zikir dan Haul Muassis Jadi Momentum Mengenang Jasa Pendiri