KPU Luwu Timur Butuh 439 Badan Adhoc untuk Pilkada 2024

fitra budin
Selasa, 23 Apr 2024 20:51
KPU Luwu Timur Butuh 439 Badan Adhoc untuk Pilkada 2024
Anggota KPU Luwu Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Indrawanto Paningaran. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) telah membuka pendaftaran pembentukan badan Adhoc dalam rangka pemilihan kepala daerah (PIlkada) serentak tahun 2024. Pembentukan ini terdiri dari dua bagian penting, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

KPU Lutim membutuhkan total 439 badan adhoc. Rinciannya adalah 55 PPK, dimana 11 kecamatan, dan 5 orang bertugas di setiap kecamatan. Sementara PPS dibutuhkan 384 orang, rinciannya 128 kelurahan/desa masing-masing ada 3 orang yang bertugas.

Anggota KPU Luwu Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Indrawanto Paningaran mengatakan pembentukan badan Adhoc ini berdasarkan Keputusan KPU nomor 476 tahun 2024 dengan sistem seleksi terbuka. Hal ini memungkinkan masyarakat Luwu Timur untuk mendaftarkan diri sebagai anggota badan Adhoc pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan, serta bupati dan wakil bupati Luwu Timur.



Indrawanto juga menekankan pentingnya keterlibatan stakeholder dalam pembentukan badan Adhoc ini. Peran aktif pemerintah, masyarakat, dan tokoh-tokoh lokal di Luwu Timur diharapkan dapat memastikan seleksi badan Adhoc ini menghasilkan pemilihan yang jujur, adil, berintegritas, transparan, dan demokratis. Para stakeholder juga diundang untuk mengawasi proses perekrutan badan Adhoc.

"Pendaftaran telah dibuka mulai hari ini, 23 April 2024, hingga 7 hari ke depan. Kami berharap masyarakat Luwu Timur dapat antusias dalam mendaftar sebagai anggota badan Adhoc, karena ini merupakan salah satu indikator partisipasi masyarakat dalam mensukseskan pemilihan serentak tahun 2024," kata Indrawanto pada Selasa (23/04/2024).

Proses pendaftaran anggota PPK akan dimulai selama tujuh hari, dari 23 hingga 29 April, dengan perpanjangan tiga hari tambahan dari 30 April hingga 2 Mei. Penelitian berkas administrasi akan dilakukan dari 24 April hingga 3 Mei.

Pengumuman hasil penelitian administrasi direncanakan pada 4-5 Mei, diikuti dengan seleksi tertulis pada 6-8 Mei, dan pengumuman hasil seleksi tertulis pada 9-10 Mei.

"Masyarakat juga akan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan pada 4-10 Mei, dilanjutkan dengan tahap wawancara pada 11-13 Mei. Pengumuman hasil seleksi PPK dijadwalkan pada 14-15 Mei, penetapan pada 15 Mei, dan pelantikan anggota PPK akan dilaksanakan pada 16 Mei," ujar Indrawanto.



Sementara itu, pendaftaran calon anggota PPS akan dibuka mulai 2 hingga 8 Mei, dengan perpanjangan hingga 9-11 Mei. Proses penelitian administrasi akan dilakukan dari 3 hingga 12 Mei, diikuti dengan pengumuman hasil penelitian pada 13-14 Mei, dan seleksi tertulis pada 15-18 Mei. Pengumuman hasil seleksi tertulis dijadwalkan pada 19-20 Mei.

Masyarakat kembali akan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan pada 13-20 Mei, sementara tahap wawancara akan dilakukan pada 21-23 Mei. Pengumuman hasil wawancara direncanakan pada 24-25 Mei, penetapan pada 25 Mei, dan pelantikan anggota PPS akan dilaksanakan pada 26 Mei 2024.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat di website resmi dan media sosial KPU Luwu Timur.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru