Dewan Temui Massa Aksi Buruh di Depan Gedung DPRD Sulsel
Ahmad Muhaimin
Rabu, 01 Mei 2024 - 16:51 WIB
Lima anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menemui massa aksi pada peringatan Hari Buruh Internasional di gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo pada Rabu (01/05/2024).
Mereka yang menemui massa aksi ialah Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari didampingi anggota Andi Januar Jaury, Rismawati Kadir Nyampa, Haslinda dan Fauzi Andi Wawo.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulsel, Fadli Yusuf menyampaikan bahwa dengan adanya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) justru secara tidak langsung merugikan para pekerja buruh di Indonesia.
Baca Juga:May Day 2024, Menaker Ajak Pekerja/Buruh Tatap Masa Depan Dunia Ketenagakerjaan
Fadli Yusuf menuturkan sampai hari ini pekerja buruh di Indonesia kian termarjinalkan dan akan terus menjadi kaum kelas bawah berkat Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang berlaku saat ini. Menurutnya, negara belum memberikan perlindungan secara maksimal terhadap para pekerja yang ada di Indonesia khususnya bagi perempuan.
“Kawan-kawan kita pekerja perempuan ini masih mengalami diskriminasi, misalnya ketika berhalangan (haid) menurut undang-undang harusnya mereka cuti, akan tetapi mayoritas perusahaan masih melakukan diskriminasi dengan tetap mewajibkan masuk kerja, itu tidak manusiawi,” ucapnya.
Sekretaris Partai Buruh Sulsel ini melanjutkan, hal jahat yang juga kerap kali dilakukan oleh suatu perusahaan dengan tidak memberikan izin cuti bagi pekerja perempuan yang sedang hamil justru kerap kali dipecat tanpa dasar pertimbangan secara jelas.
Mereka yang menemui massa aksi ialah Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari didampingi anggota Andi Januar Jaury, Rismawati Kadir Nyampa, Haslinda dan Fauzi Andi Wawo.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulsel, Fadli Yusuf menyampaikan bahwa dengan adanya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) justru secara tidak langsung merugikan para pekerja buruh di Indonesia.
Baca Juga:May Day 2024, Menaker Ajak Pekerja/Buruh Tatap Masa Depan Dunia Ketenagakerjaan
Fadli Yusuf menuturkan sampai hari ini pekerja buruh di Indonesia kian termarjinalkan dan akan terus menjadi kaum kelas bawah berkat Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang berlaku saat ini. Menurutnya, negara belum memberikan perlindungan secara maksimal terhadap para pekerja yang ada di Indonesia khususnya bagi perempuan.
“Kawan-kawan kita pekerja perempuan ini masih mengalami diskriminasi, misalnya ketika berhalangan (haid) menurut undang-undang harusnya mereka cuti, akan tetapi mayoritas perusahaan masih melakukan diskriminasi dengan tetap mewajibkan masuk kerja, itu tidak manusiawi,” ucapnya.
Sekretaris Partai Buruh Sulsel ini melanjutkan, hal jahat yang juga kerap kali dilakukan oleh suatu perusahaan dengan tidak memberikan izin cuti bagi pekerja perempuan yang sedang hamil justru kerap kali dipecat tanpa dasar pertimbangan secara jelas.