Satu Korban Hanyut saat Banjir di Wajo Ditemukan Meninggal Dunia
Tim Sindomakassar
Senin, 06 Mei 2024 - 16:57 WIB
Salah satu korban banjir di Kabupaten Wajo yang sebelumnya dinyatakan hilang, Ambo Ale (66 tahun), akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Dengan ditemukannya Ambo Ale, maka korban meninggal dunia akibat banjir yang terjadi pada Jumat, (3/05/2024), menjadi 13 orang.
Baca Juga: Delapan Warga dari Daerah Terisolir Karena Banjir Luwu Dievakuasi
"Saudara kita yang sedang dalam pencarian, Ambo Ale, Minggu, (5/05/2024) telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Semoga pihak keluarga bisa diberi ketabahan," kata Kepala BPBD Sulsel, Amson Padolo, Senin, (6/05/2024).
Amson Padolo juga menyampaikan bahwa kondisi pasca-bencana alam di Wajo telah berangsur kondusif. Ia mengatakan, banjir yang melanda empat kecamatan, yaitu Belawa, Sabbang Paru, Tempe, dan Tana Sitolo, telah menyebabkan kerugian dan kesedihan yang mendalam bagi masyarakat setempat.
"Sekarang kondisinya sudah berangsur pulih," ujarnya.
Kepala Dinas Catatan Sipil Sulsel, Muhammad Iqbal telah menyampaikan bahwa proses penerbitan surat akte kematian dapat dilakukan bagi korban yang meninggal dunia dan telah ditemukan.
Dengan ditemukannya Ambo Ale, maka korban meninggal dunia akibat banjir yang terjadi pada Jumat, (3/05/2024), menjadi 13 orang.
Baca Juga: Delapan Warga dari Daerah Terisolir Karena Banjir Luwu Dievakuasi
"Saudara kita yang sedang dalam pencarian, Ambo Ale, Minggu, (5/05/2024) telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Semoga pihak keluarga bisa diberi ketabahan," kata Kepala BPBD Sulsel, Amson Padolo, Senin, (6/05/2024).
Amson Padolo juga menyampaikan bahwa kondisi pasca-bencana alam di Wajo telah berangsur kondusif. Ia mengatakan, banjir yang melanda empat kecamatan, yaitu Belawa, Sabbang Paru, Tempe, dan Tana Sitolo, telah menyebabkan kerugian dan kesedihan yang mendalam bagi masyarakat setempat.
"Sekarang kondisinya sudah berangsur pulih," ujarnya.
Kepala Dinas Catatan Sipil Sulsel, Muhammad Iqbal telah menyampaikan bahwa proses penerbitan surat akte kematian dapat dilakukan bagi korban yang meninggal dunia dan telah ditemukan.