Dukungan Penuh Masyarakat Bangkala atas Pembangunan SUTT 150kV Punagaya-Bantaeng
Tim Sindomakassar
Senin, 13 Mei 2024 - 08:39 WIB
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Selatan (UPP Sulsel) mengadakan sosialisasi pengumuman hasil nilai ganti rugi dari Kantor Jasa Penilai Publik untuk keperluan pembangunan tapak tower Proyek Strategis Nasional (PSN) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Punagaya-Bantaeng.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu prosedur dalam tahapan pembayaran ganti kerugian pembebasan lahan yang ditujukan bagi masyarakat, pemerintah setempat, pemilik lahan dan pihak terkait lainnya yang bersentuhan langsung dengan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tersebut.
Kegiatan ini juga merupakan bentuk transparansi dalam proses penetapan nilai dan bentuk ganti kewajaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Kantor Camat Bangkala, Kabupaten Jeneponto pada awal Mei 2024.
Adapun kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat yang berhak menerima ganti rugi, pemerintah setempat dan stakeholder terkait di antaranya Kapolsek Bangkala Iptu Kaharuddin, Danramil 1425 Jeneponto Kapten Sahabuddin, Kasidatun Kejari Jeneponto Abi Zikri, serta Sekertaris Camat Bangkala Kamiruddin.
Salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Bangkala, Mulyadi Mustamu, yang juga anggota DPRD Sulsel menyatakan dukungannya atas pembangunan proyek ketenagalistrikan di Kabupaten Jeneponto, khususnya di Kecamatan Bangkala.
“Kami sangat mendukung rangkaian kegiatan Proyek Strategis Nasional Pembangunan SUTT 150 kV Punagaya – Bantaeng yang saat ini masih dalam tahap pra konstruksi dan juga nantinya pada tahap konstruksi. Kami senantiasa mendoakan agar proyek ini berjalan lancar," ujarnya.
Manager PLN UPP Sulawesi Selatan, Edy Roy A. Sidabutar, menyampaikan kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari proses penilaian yang telah dilakukan oleh tim appraisal. Ia mengapresiasi dukungan dan kerja sama Pemerintah Kabupaten Jeneponto serta semua stakeholder yang turut andil dalam tahapan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan ini.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu prosedur dalam tahapan pembayaran ganti kerugian pembebasan lahan yang ditujukan bagi masyarakat, pemerintah setempat, pemilik lahan dan pihak terkait lainnya yang bersentuhan langsung dengan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tersebut.
Kegiatan ini juga merupakan bentuk transparansi dalam proses penetapan nilai dan bentuk ganti kewajaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Kantor Camat Bangkala, Kabupaten Jeneponto pada awal Mei 2024.
Adapun kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat yang berhak menerima ganti rugi, pemerintah setempat dan stakeholder terkait di antaranya Kapolsek Bangkala Iptu Kaharuddin, Danramil 1425 Jeneponto Kapten Sahabuddin, Kasidatun Kejari Jeneponto Abi Zikri, serta Sekertaris Camat Bangkala Kamiruddin.
Salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Bangkala, Mulyadi Mustamu, yang juga anggota DPRD Sulsel menyatakan dukungannya atas pembangunan proyek ketenagalistrikan di Kabupaten Jeneponto, khususnya di Kecamatan Bangkala.
“Kami sangat mendukung rangkaian kegiatan Proyek Strategis Nasional Pembangunan SUTT 150 kV Punagaya – Bantaeng yang saat ini masih dalam tahap pra konstruksi dan juga nantinya pada tahap konstruksi. Kami senantiasa mendoakan agar proyek ini berjalan lancar," ujarnya.
Manager PLN UPP Sulawesi Selatan, Edy Roy A. Sidabutar, menyampaikan kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari proses penilaian yang telah dilakukan oleh tim appraisal. Ia mengapresiasi dukungan dan kerja sama Pemerintah Kabupaten Jeneponto serta semua stakeholder yang turut andil dalam tahapan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan ini.