home sulsel

Kejari Parepare Minta Aktivitas Barang Impor Bekas Ditindaki

Selasa, 07 Maret 2023 - 17:29 WIB
Kejari Parepare menggelar kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) di Auditorium BJ Habibie Kompleks Rujab Wali Kota Parepare, Selasa (7/3/2023). Foto: Sindo Makassar/Darwiaty Dalle
Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, berharap aktivitas memasok barang impor bekas atau cakar dan beberapa produk lain di Kota Parepare bisa ditindak tegas.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intel Kejari Parepare, Sugiharto pada kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) yang digelar di Auditorium BJ Habibie Kompleks Rujab Wali Kota Parepare, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: Pemkot Parepare Maksimalkan Ketersediaan Pangan saat Ramadan

Pada kegiatan ini mengangkat tema pemberantasan mafia pupuk, pangan, dan pengentasan kemiskinan ekstrem, serta aksi afirmasi pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Intel Kejari Parepare, Sugiharto mengatakan, kegiatan dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Presiden melalui Kejaksaan Agung, mengantisipasi mafia pupuk dan pangan di daerah-daerah.

Terkait aksi afirmasi pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri, kata Sugiharto, presiden menginstruksikan agar sosialisasi penggunaan produk lokal lebih dimassifkan.

Salah satu yang menjadi perhatian Kejari Parepare, kata Sugiharto, terkait produk sandang bekas atau dikenal dengan sebutan cakar, yang diimpor sebelum diantarpulaukan, yang terbilang mudah masuk ke wilayah Parepare. Pasalnya, kata dia, dianggap merugikan pelaku usaha lokal.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kejari parepare barang cakar
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya