PB DPRD Gelar Aksi Tuntut Pj Bupati Jeneponto Evaluasi Kepala Inspektorat
Ikbal nur
Senin, 27 Mei 2024 - 17:38 WIB
Pengurus Besar Dewan Pergerakan Revolusi Demokratis (PB DPRD) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Jeneponto, Senin (27/5/2024).
Massa aksi yang tergabung dalam PB DPRD itu membentangkan spanduk yang bertuliskan tuntutan soal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah pejabat ASN.
Salah satu yang dituntut oleh PB DPRD kepada Pj Bupati Jeneponto yaitu meminta mengevaluasi Kepala Inspektorat yang diduga menyalahgunakan wewenangnya.
Jatong Jalarambang selaku Jenderal Lapangan mengatakan, Kepala Inspektorat Jeneponto diduga tidak netral, lantaran berpihak kepada salah satu bakal calon di Pilkada 2024.
"Kami meminta kepada Pj Bupati Jeneponto untuk segara mengevaluasi kepala Inspektorat yang melanggar kode etik ASN yang sudah menyalahgunakan wewenang mereka," kata dia.
Selain itu, ia juga menegaskan kepada Pj Bupati Jeneponto agar dapat bekerja secara profesional dan tidak berpihak kepada salah satu bakal calon, serta taat dengan aturan dalam netralitas ASN.
"Kami sebagai pengawas demokrasi menegaskan kepada PJ Bupati Jeneponto agar menjalankan tugas fungsinya secara profesional, serta taat dengan aturan yang ada didalam netralitas ASN," tegasnya.
Massa aksi yang tergabung dalam PB DPRD itu membentangkan spanduk yang bertuliskan tuntutan soal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah pejabat ASN.
Salah satu yang dituntut oleh PB DPRD kepada Pj Bupati Jeneponto yaitu meminta mengevaluasi Kepala Inspektorat yang diduga menyalahgunakan wewenangnya.
Jatong Jalarambang selaku Jenderal Lapangan mengatakan, Kepala Inspektorat Jeneponto diduga tidak netral, lantaran berpihak kepada salah satu bakal calon di Pilkada 2024.
"Kami meminta kepada Pj Bupati Jeneponto untuk segara mengevaluasi kepala Inspektorat yang melanggar kode etik ASN yang sudah menyalahgunakan wewenang mereka," kata dia.
Selain itu, ia juga menegaskan kepada Pj Bupati Jeneponto agar dapat bekerja secara profesional dan tidak berpihak kepada salah satu bakal calon, serta taat dengan aturan dalam netralitas ASN.
"Kami sebagai pengawas demokrasi menegaskan kepada PJ Bupati Jeneponto agar menjalankan tugas fungsinya secara profesional, serta taat dengan aturan yang ada didalam netralitas ASN," tegasnya.