Kejari Maros Tangkap DPO Korupsi Pembangunan Kabel Tanam PLN
Najmi S Limonu
Kamis, 06 Juni 2024 - 10:24 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menahan satu tersangka DPO kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada pekerjaan pengadaan jasa pemasangan SUTM PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara berinsial IB.
Tersangka yang diamankan ini merupakan kontraktor pelaksana. Dia diringkus tim intelejen Kejari Maros saat sedang nongkrong di salah satu kafe di Kota Makassar, pada Rabu Malam,(5/6/2024).
Sebelum ditangkap secara paksa, tim jaksa dan penyidik sudah melakukan pemanggilan sampai 4 kali secara persuasif, namun tersangka mengaku sakit.
"Kita sudah 4 kali melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan ini, namun dia tidak hadir tanpa keterangan yang pasti. Bahkan tim jaksa dan penyidik sempat kebrumahnya untuk membujuk secara persuasif. Namun yang bersangkutan tidak koperatif dengan alasan sakit," terang Kajari Maros Wahyudi Eko Husodo.
Pihak kejari Maros lalu melakukan tracking dan ternyata tersangka ditemukan di warung kopi di jalan Pelita raya dalam keadaan sehat. Sehingga tim intelejen dan pidsus melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka.
"Karena kita takutkan tersangka kabur menghilangkan barang bukti,jadi untuk memudahkan penyelidikan kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung melakukan upaya penahanan," jelasnya.
Pada kasus tipikor pembangunan kabel tanam milik perusahaan PT. PLN (Persero) ini Kejari Maros sudah memeriksa 30 orang saksi dan hingga kini masih dilakukan penyelidikan mendalam.
Tersangka yang diamankan ini merupakan kontraktor pelaksana. Dia diringkus tim intelejen Kejari Maros saat sedang nongkrong di salah satu kafe di Kota Makassar, pada Rabu Malam,(5/6/2024).
Sebelum ditangkap secara paksa, tim jaksa dan penyidik sudah melakukan pemanggilan sampai 4 kali secara persuasif, namun tersangka mengaku sakit.
"Kita sudah 4 kali melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan ini, namun dia tidak hadir tanpa keterangan yang pasti. Bahkan tim jaksa dan penyidik sempat kebrumahnya untuk membujuk secara persuasif. Namun yang bersangkutan tidak koperatif dengan alasan sakit," terang Kajari Maros Wahyudi Eko Husodo.
Pihak kejari Maros lalu melakukan tracking dan ternyata tersangka ditemukan di warung kopi di jalan Pelita raya dalam keadaan sehat. Sehingga tim intelejen dan pidsus melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka.
"Karena kita takutkan tersangka kabur menghilangkan barang bukti,jadi untuk memudahkan penyelidikan kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung melakukan upaya penahanan," jelasnya.
Pada kasus tipikor pembangunan kabel tanam milik perusahaan PT. PLN (Persero) ini Kejari Maros sudah memeriksa 30 orang saksi dan hingga kini masih dilakukan penyelidikan mendalam.