Kejari Maros Tangkap DPO Korupsi Pembangunan Kabel Tanam PLN

Kamis, 06 Jun 2024 10:24
Kejari Maros Tangkap DPO Korupsi Pembangunan Kabel Tanam PLN
DPO korupsi pembangunan kabel tanam PLN berinisial IB saat diamankan petugas. Foto: SINDO Makassar/Najmi s Limonu
Comment
Share
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menahan satu tersangka DPO kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada pekerjaan pengadaan jasa pemasangan SUTM PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara berinsial IB.

Tersangka yang diamankan ini merupakan kontraktor pelaksana. Dia diringkus tim intelejen Kejari Maros saat sedang nongkrong di salah satu kafe di Kota Makassar, pada Rabu Malam,(5/6/2024).

Sebelum ditangkap secara paksa, tim jaksa dan penyidik sudah melakukan pemanggilan sampai 4 kali secara persuasif, namun tersangka mengaku sakit.

"Kita sudah 4 kali melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan ini, namun dia tidak hadir tanpa keterangan yang pasti. Bahkan tim jaksa dan penyidik sempat kebrumahnya untuk membujuk secara persuasif. Namun yang bersangkutan tidak koperatif dengan alasan sakit," terang Kajari Maros Wahyudi Eko Husodo.

Pihak kejari Maros lalu melakukan tracking dan ternyata tersangka ditemukan di warung kopi di jalan Pelita raya dalam keadaan sehat. Sehingga tim intelejen dan pidsus melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka.

"Karena kita takutkan tersangka kabur menghilangkan barang bukti,jadi untuk memudahkan penyelidikan kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung melakukan upaya penahanan," jelasnya.

Pada kasus tipikor pembangunan kabel tanam milik perusahaan PT. PLN (Persero) ini Kejari Maros sudah memeriksa 30 orang saksi dan hingga kini masih dilakukan penyelidikan mendalam.

"Kasus ini merugikan negara hingga Rp1,3 miliar dari total kontrak Rp4,5 Miliar, makanya kita terus dalam dan kemungkinan masih ada penetapan tersangka lainnya," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 25, pasal 3 undang undang tindak pidana korupsi yaitu penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara,dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya diketahui kasus ini bermula pada pekerjaan penggalian kabel tanam, di Kecamatan Bantimurung Maros, dilakukan sepanjang 13,7 Km, dikerjakan oleh PT. RTS, dan pekerjaan tersebut didapatkan melalui proses lelang tender terbatas dengan spesifikasi galian berdasarkan standar operasional PT.PLN (Persero).
(MAN)
Berita Terkait
PLN Tempuh Berbagai Langkah Percepatan untuk Pulihkan Keseimbangan Sistem Sulbagsel
News
PLN Tempuh Berbagai Langkah Percepatan untuk Pulihkan Keseimbangan Sistem Sulbagsel
PT PLN (Persero) terus melakukan berbagai langkah percepatan untuk meningkatkan daya mampu pasok dan memulihkan keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan listrik pada Sistem Kelistrikan Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel).
Kamis, 17 Sep 2026 19:09
Dirut PLN Pimpin Penguatan Listrik Sulbagsel, Target Seimbang Akhir September
News
Dirut PLN Pimpin Penguatan Listrik Sulbagsel, Target Seimbang Akhir September
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo turun langsung mengawal upaya pemulihan dan peningkatan pasokan listrik di sistem Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel).
Selasa, 15 Sep 2026 13:38
PLN Terus Optimalkan Pasokan Listrik dan Percepat Pemulihan Sistem Sulbagsel
News
PLN Terus Optimalkan Pasokan Listrik dan Percepat Pemulihan Sistem Sulbagsel
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) terus melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan daya mampu pasok dan mempercepat pemulihan sistem kelistrikan Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel).
Senin, 07 Sep 2026 22:12
Pemadaman Listrik 6,5 Jam Jadi Batas Kompensasi PLN untuk Pelanggan
Sulsel
Pemadaman Listrik 6,5 Jam Jadi Batas Kompensasi PLN untuk Pelanggan
PT PLN (Persero) memastikan bahwa setiap pemberian kompensasi atas gangguan atau pemadaman aliran listrik kepada pelanggan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Kamis, 03 Sep 2026 20:58
Warga Lutim Resah Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Ungkap Penyebabnya
Sulsel
Warga Lutim Resah Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Ungkap Penyebabnya
Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Luwu Timur dalam beberapa hari terakhir akhirnya mendapat penjelasan dari PT PLN (Persero)
Rabu, 02 Sep 2026 17:42
Berita Terbaru