Kejari Maros Tangkap DPO Korupsi Pembangunan Kabel Tanam PLN
Kamis, 06 Jun 2024 10:24

DPO korupsi pembangunan kabel tanam PLN berinisial IB saat diamankan petugas. Foto: SINDO Makassar/Najmi s Limonu
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menahan satu tersangka DPO kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada pekerjaan pengadaan jasa pemasangan SUTM PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara berinsial IB.
Tersangka yang diamankan ini merupakan kontraktor pelaksana. Dia diringkus tim intelejen Kejari Maros saat sedang nongkrong di salah satu kafe di Kota Makassar, pada Rabu Malam,(5/6/2024).
Sebelum ditangkap secara paksa, tim jaksa dan penyidik sudah melakukan pemanggilan sampai 4 kali secara persuasif, namun tersangka mengaku sakit.
"Kita sudah 4 kali melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan ini, namun dia tidak hadir tanpa keterangan yang pasti. Bahkan tim jaksa dan penyidik sempat kebrumahnya untuk membujuk secara persuasif. Namun yang bersangkutan tidak koperatif dengan alasan sakit," terang Kajari Maros Wahyudi Eko Husodo.
Pihak kejari Maros lalu melakukan tracking dan ternyata tersangka ditemukan di warung kopi di jalan Pelita raya dalam keadaan sehat. Sehingga tim intelejen dan pidsus melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka.
"Karena kita takutkan tersangka kabur menghilangkan barang bukti,jadi untuk memudahkan penyelidikan kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung melakukan upaya penahanan," jelasnya.
Pada kasus tipikor pembangunan kabel tanam milik perusahaan PT. PLN (Persero) ini Kejari Maros sudah memeriksa 30 orang saksi dan hingga kini masih dilakukan penyelidikan mendalam.
"Kasus ini merugikan negara hingga Rp1,3 miliar dari total kontrak Rp4,5 Miliar, makanya kita terus dalam dan kemungkinan masih ada penetapan tersangka lainnya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 25, pasal 3 undang undang tindak pidana korupsi yaitu penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara,dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya diketahui kasus ini bermula pada pekerjaan penggalian kabel tanam, di Kecamatan Bantimurung Maros, dilakukan sepanjang 13,7 Km, dikerjakan oleh PT. RTS, dan pekerjaan tersebut didapatkan melalui proses lelang tender terbatas dengan spesifikasi galian berdasarkan standar operasional PT.PLN (Persero).
Tersangka yang diamankan ini merupakan kontraktor pelaksana. Dia diringkus tim intelejen Kejari Maros saat sedang nongkrong di salah satu kafe di Kota Makassar, pada Rabu Malam,(5/6/2024).
Sebelum ditangkap secara paksa, tim jaksa dan penyidik sudah melakukan pemanggilan sampai 4 kali secara persuasif, namun tersangka mengaku sakit.
"Kita sudah 4 kali melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan ini, namun dia tidak hadir tanpa keterangan yang pasti. Bahkan tim jaksa dan penyidik sempat kebrumahnya untuk membujuk secara persuasif. Namun yang bersangkutan tidak koperatif dengan alasan sakit," terang Kajari Maros Wahyudi Eko Husodo.
Pihak kejari Maros lalu melakukan tracking dan ternyata tersangka ditemukan di warung kopi di jalan Pelita raya dalam keadaan sehat. Sehingga tim intelejen dan pidsus melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka.
"Karena kita takutkan tersangka kabur menghilangkan barang bukti,jadi untuk memudahkan penyelidikan kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung melakukan upaya penahanan," jelasnya.
Pada kasus tipikor pembangunan kabel tanam milik perusahaan PT. PLN (Persero) ini Kejari Maros sudah memeriksa 30 orang saksi dan hingga kini masih dilakukan penyelidikan mendalam.
"Kasus ini merugikan negara hingga Rp1,3 miliar dari total kontrak Rp4,5 Miliar, makanya kita terus dalam dan kemungkinan masih ada penetapan tersangka lainnya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 25, pasal 3 undang undang tindak pidana korupsi yaitu penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara,dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya diketahui kasus ini bermula pada pekerjaan penggalian kabel tanam, di Kecamatan Bantimurung Maros, dilakukan sepanjang 13,7 Km, dikerjakan oleh PT. RTS, dan pekerjaan tersebut didapatkan melalui proses lelang tender terbatas dengan spesifikasi galian berdasarkan standar operasional PT.PLN (Persero).
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
PLN Terapkan FABA untuk Infrastruktur Ramah Lingkungan di Jeneponto
PLN Holding bersama Subholding-nya, PLN Nusantara Power, menggandeng Unhas menerapkan program pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) sebagai material konstruksi alternatif.
Kamis, 07 Agu 2025 22:12

Ekbis
Kunci Sukses PLN Masuk 500 Top Perusahaan Global: Digitalisasi dan Beyond kWh
Pada 2024, pendapatan beyond kWh PLN tercatat sebesar Rp13,23 triliun atau naik 28,69% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp10,28 triliun.
Sabtu, 02 Agu 2025 21:59

Ekbis
PLN Masuk Fortune Global 500 Berkat Peningkatan Pendapatan
PT PLN menembus daftar Fortune Global 500 2025, menempati peringkat ke-469 dunia. Pencapaian ini didorong oleh pendapatan Rp545,4 triliun sepanjang 2024.
Jum'at, 01 Agu 2025 10:42

Ekbis
Cetak Sejarah! PLN Masuk 500 Perusahaan Terbesar Dunia
PT PLN (Persero) berhasil mencetak sejarah baru dengan masuk ke dalam daftar Fortune Global 500 tahun 2025, menempati posisi ke-469 dunia.
Rabu, 30 Jul 2025 15:59

Sulsel
Petugas PLN ULTG Jeneponto Berjibaku Turunkan Layangan di SUTT
Petugas Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Jeneponto dari PT PLN (Persero) terus berjibaku menurunkan layangan yang tersangkut di SUTT di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Selasa, 29 Jul 2025 18:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Gandi dan PSI Sulsel Mulai Tancapkan Eksistensi di Masyarakat, Gelar Lomba Tujuh Belasan
2

Dinas Ketahanan Pangan Sulsel Hadirkan Sembako Murah di NTI
3

Tak Ingin Warga Terbebani, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Pastikan PBB Tetap Sama
4

Astra Motor Racing Team Raih Podium di 3 Kelas Berbeda MRS Round 3
5

Apresiasi Anggota Paskibraka, Pemkot Makassar Beri Sertifikat hingga Beasiswa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Gandi dan PSI Sulsel Mulai Tancapkan Eksistensi di Masyarakat, Gelar Lomba Tujuh Belasan
2

Dinas Ketahanan Pangan Sulsel Hadirkan Sembako Murah di NTI
3

Tak Ingin Warga Terbebani, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Pastikan PBB Tetap Sama
4

Astra Motor Racing Team Raih Podium di 3 Kelas Berbeda MRS Round 3
5

Apresiasi Anggota Paskibraka, Pemkot Makassar Beri Sertifikat hingga Beasiswa