home sulsel

Kuasa Hukum Rasyid Minta Mantan Sekda Jeneponto Turut Diperiksa

Jum'at, 07 Juni 2024 - 18:31 WIB
Sahabuddin Rauf, Kuasa Hukum Mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan Pemkab Jeneponto. Foto: Istimewa
Kuasa Hukum tersangka kasus dugaankorupsi anggaran operasional Daerah Pemkab Jeneponto Sahabuddin Rauf bersama Mansur Natsir, mendesak penyidik Polres Jeneponto agar memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto Syafruddin Nurdin.

Menurut Sahabuddin Rauf, Mantan Sekda Jeneponto itu diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi anggaran operasional daerah selaku pengguna anggaran (PA) yang menjerat Mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan Daerah Setda Kabupaten Jeneponto Abd Rasyid.

"Karena ia mantan Sekda penanggungjawab penuh dalam pengelolaan keuangan daerah," ungkap Sahabuddin saat ditemui Sindo Makassar di Mapolres Jeneponto, Jumat, 07/06/2024.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, kata dia, tersangka Mantan Kabag perencanaan dan keuangan dan mantan Bendahara keuangan Pemkab Jeneponto Abdul Rasyid dan Mohammad Irfan Sarif terkesan dikambing hitamkan.

Lanjut kata Sahabuddin Rauf, Mantan Sekda Jeneponto seharusnya bertanggung jawab terhadap dugaan korupsi inidan diperiksa penyidik Polres Jeneponto.

Sebagai kuasa hukum tersangka, Sahabuddin Rauf mendesak pihak penyidik Polres Jeneponto agar segera memanggil mantan Setda Jeneponto.

"Kami mendesak pihak penyidik Polres Jeneponto agar memanggil mantan Sekda secepatnya," tegas Sahabuddin.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya