Kuasa Hukum Rasyid Minta Mantan Sekda Jeneponto Turut Diperiksa

Jum'at, 07 Jun 2024 18:31
Kuasa Hukum Rasyid Minta Mantan Sekda Jeneponto Turut Diperiksa
Sahabuddin Rauf, Kuasa Hukum Mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan Pemkab Jeneponto. Foto: Istimewa
Comment
Share
JENEPONTO - Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi anggaran operasional Daerah Pemkab Jeneponto Sahabuddin Rauf bersama Mansur Natsir, mendesak penyidik Polres Jeneponto agar memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto Syafruddin Nurdin.

Menurut Sahabuddin Rauf, Mantan Sekda Jeneponto itu diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi anggaran operasional daerah selaku pengguna anggaran (PA) yang menjerat Mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan Daerah Setda Kabupaten Jeneponto Abd Rasyid.

"Karena ia mantan Sekda penanggungjawab penuh dalam pengelolaan keuangan daerah," ungkap Sahabuddin saat ditemui Sindo Makassar di Mapolres Jeneponto, Jumat, 07/06/2024.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, kata dia, tersangka Mantan Kabag perencanaan dan keuangan dan mantan Bendahara keuangan Pemkab Jeneponto Abdul Rasyid dan Mohammad Irfan Sarif terkesan dikambing hitamkan.

Lanjut kata Sahabuddin Rauf, Mantan Sekda Jeneponto seharusnya bertanggung jawab terhadap dugaan korupsi ini dan diperiksa penyidik Polres Jeneponto.

Sebagai kuasa hukum tersangka, Sahabuddin Rauf mendesak pihak penyidik Polres Jeneponto agar segera memanggil mantan Setda Jeneponto.

"Kami mendesak pihak penyidik Polres Jeneponto agar memanggil mantan Sekda secepatnya," tegas Sahabuddin.

Jika pihak Penyidik Polres Jeneponto tidak segera memeriksa mantan Sekda Jeneponto, maka ia akan mengungkap fakta sebenarnya dipersidangan.

Dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Operasional Pemkab Jeneponto, penyidik Tipikor Polres Jeneponto resmi menahan 2 orang tersangka pada Jumat, (07/06/2024).

Pihak penyidik Tipikor Polres Jeneponto juga mengumumkan besar kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp1,5 M tahun anggaran 2022 lalu.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru