KGR Tuding Ada Pemungutan Fee Proyek di Dinkes Jeneponto
Ikbal nur
Kamis, 13 Juni 2024 - 13:28 WIB
Koalisi Gerakan Rakyat (KGR) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Jeneponto, kemarin.
Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan adanya indikasi tindak pidana korupsi gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jeneponto.
Jendral Lapangan Sidiq Sijaya menjelaskan dalam orasinya bahwa aksi ini merupakan bagian keresaha mereka. Atas dugaan tersebut, ia menuntu pencopotan Kadis Kesehatan.
"Perlu kita tahu bahwa ada dugaan pemungutan fee proyek sebesar 10-15% yang dilakukan oleh kadis kesehatan bersama salah satu kabidnya," kata dia.
Dia juga menyebutkan nama salah satu kabid Dinas Kesehatan berinisial K sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang diduga telah terlibat penyalahgunaan anggaran tahun 2021-2023.
"Kami meminta kepada Pejabat Bupati Jeneponto untuk segera mencopot Kadis Kesehatan, dan Kabidnya yang berinisial K," sebutnya.
Hal ini menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas undang-undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan adanya indikasi tindak pidana korupsi gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jeneponto.
Jendral Lapangan Sidiq Sijaya menjelaskan dalam orasinya bahwa aksi ini merupakan bagian keresaha mereka. Atas dugaan tersebut, ia menuntu pencopotan Kadis Kesehatan.
"Perlu kita tahu bahwa ada dugaan pemungutan fee proyek sebesar 10-15% yang dilakukan oleh kadis kesehatan bersama salah satu kabidnya," kata dia.
Dia juga menyebutkan nama salah satu kabid Dinas Kesehatan berinisial K sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang diduga telah terlibat penyalahgunaan anggaran tahun 2021-2023.
"Kami meminta kepada Pejabat Bupati Jeneponto untuk segera mencopot Kadis Kesehatan, dan Kabidnya yang berinisial K," sebutnya.
Hal ini menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas undang-undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.