Pj Bupati Sinjai Serahkan Ranpeda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023
Tim Sindomakassar
Senin, 24 Juni 2024 - 15:24 WIB
Pemerintah Kabupaten Sinjai menyerahkan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Senin (24/06/2024).
Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Pj Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah dan diterima Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal melalui Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Sinjai.
Lukman menyampaikan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini merupakan impelementasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Adapun mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan rangkaian prosedur pengawasan oleh lembaga yang memiliki fungsi pengawasan anggaran diantaranya BPK, Kementerian Dalam Negeri serta DPRD.
“DPRD berwenang membahas rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD diantaranya untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD dapat mencapai target dan sasaran yang telah ditetapkan dalam arah Kebijakan Umum APBD,” ungkapnya.
Politisi Gerindra ini menuturkan, dalam konteks pengawasan hal ini menjadi momentum untuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD. Baik pengawasan terhadap serapan anggaran terlebih lagi terhadap manfaatnya.
Sementara itu, T.R Fahsul Falah dalam sambutannya mengatakan penyusunan dan pelaksanaan APBD merupakan amanah dan kewajiban yang fundamental bagi pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Pj Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah dan diterima Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal melalui Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Sinjai.
Lukman menyampaikan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini merupakan impelementasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Adapun mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan rangkaian prosedur pengawasan oleh lembaga yang memiliki fungsi pengawasan anggaran diantaranya BPK, Kementerian Dalam Negeri serta DPRD.
“DPRD berwenang membahas rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD diantaranya untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD dapat mencapai target dan sasaran yang telah ditetapkan dalam arah Kebijakan Umum APBD,” ungkapnya.
Politisi Gerindra ini menuturkan, dalam konteks pengawasan hal ini menjadi momentum untuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD. Baik pengawasan terhadap serapan anggaran terlebih lagi terhadap manfaatnya.
Sementara itu, T.R Fahsul Falah dalam sambutannya mengatakan penyusunan dan pelaksanaan APBD merupakan amanah dan kewajiban yang fundamental bagi pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.