Pj Bupati Sinjai Serahkan Ranpeda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023
Senin, 24 Jun 2024 15:24
Pemerintah Kabupaten Sinjai menyerahkan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Senin (24/06/2024). Foto: Istimewa
SINJAI - Pemerintah Kabupaten Sinjai menyerahkan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Senin (24/06/2024).
Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Pj Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah dan diterima Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal melalui Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Sinjai.
Lukman menyampaikan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini merupakan impelementasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Adapun mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan rangkaian prosedur pengawasan oleh lembaga yang memiliki fungsi pengawasan anggaran diantaranya BPK, Kementerian Dalam Negeri serta DPRD.
“DPRD berwenang membahas rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD diantaranya untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD dapat mencapai target dan sasaran yang telah ditetapkan dalam arah Kebijakan Umum APBD,” ungkapnya.
Politisi Gerindra ini menuturkan, dalam konteks pengawasan hal ini menjadi momentum untuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD. Baik pengawasan terhadap serapan anggaran terlebih lagi terhadap manfaatnya.
Sementara itu, T.R Fahsul Falah dalam sambutannya mengatakan penyusunan dan pelaksanaan APBD merupakan amanah dan kewajiban yang fundamental bagi pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi akuntabilitas wujud dan transparansi pemerintah daerah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah yang diamanahkan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Badan pemeriksa Keuangan (BPK), dengan penuh rasa syukur. Laporan Keuangan Pemkab Sinjai tahun 2023 telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). hal ini merupakan pencapian yang mencerminkan komitmen dan kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam mengelola keuangan daerah secara tertib, transparan dan akuntabel," ungkapnya.
Lebih lanjut, T.R sapaan akrabnya mengatakan penyerahan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023 ini menjadi tonggak awal bagi Pemerintah Kabupaten Sinjai untuk terus berkomitmen dan berbenah diri dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan efektif.
“Saya mengajak kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah untuk senantiasa menjaga sinergi dan kolaborasi dengan DPRD, Aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya dalam mengawal transparansi daerah,” pintanya.
Setelah penyerahan Ranperda tersebut dan penyampaian pandangan umum fraksi maka selanjutnya akan diagendakan tahapan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD.
Penyerahan Ranperda ini turut disaksikan Wakil Ketua I DPRD Sinjai, Sabir, Dandim 1424 Sinjai, Letkol Arm Dian Akhmad Arifandi dan Perwakilan Forkopimda lainnya serta anggota DPRD dan pejabat Lingkup Pemkab Sinjai.
Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Pj Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah dan diterima Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal melalui Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Sinjai.
Lukman menyampaikan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini merupakan impelementasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Adapun mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan rangkaian prosedur pengawasan oleh lembaga yang memiliki fungsi pengawasan anggaran diantaranya BPK, Kementerian Dalam Negeri serta DPRD.
“DPRD berwenang membahas rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD diantaranya untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD dapat mencapai target dan sasaran yang telah ditetapkan dalam arah Kebijakan Umum APBD,” ungkapnya.
Politisi Gerindra ini menuturkan, dalam konteks pengawasan hal ini menjadi momentum untuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD. Baik pengawasan terhadap serapan anggaran terlebih lagi terhadap manfaatnya.
Sementara itu, T.R Fahsul Falah dalam sambutannya mengatakan penyusunan dan pelaksanaan APBD merupakan amanah dan kewajiban yang fundamental bagi pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi akuntabilitas wujud dan transparansi pemerintah daerah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah yang diamanahkan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Badan pemeriksa Keuangan (BPK), dengan penuh rasa syukur. Laporan Keuangan Pemkab Sinjai tahun 2023 telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). hal ini merupakan pencapian yang mencerminkan komitmen dan kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam mengelola keuangan daerah secara tertib, transparan dan akuntabel," ungkapnya.
Lebih lanjut, T.R sapaan akrabnya mengatakan penyerahan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023 ini menjadi tonggak awal bagi Pemerintah Kabupaten Sinjai untuk terus berkomitmen dan berbenah diri dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan efektif.
“Saya mengajak kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah untuk senantiasa menjaga sinergi dan kolaborasi dengan DPRD, Aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya dalam mengawal transparansi daerah,” pintanya.
Setelah penyerahan Ranperda tersebut dan penyampaian pandangan umum fraksi maka selanjutnya akan diagendakan tahapan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD.
Penyerahan Ranperda ini turut disaksikan Wakil Ketua I DPRD Sinjai, Sabir, Dandim 1424 Sinjai, Letkol Arm Dian Akhmad Arifandi dan Perwakilan Forkopimda lainnya serta anggota DPRD dan pejabat Lingkup Pemkab Sinjai.
(UMI)
Berita Terkait
News
Kelola APBD Rp1,5 Triliun, Maros Raih Juara I Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Maros meraih penghargaan juara I dalam pengelolaan keuangan daerah untuk kategori kabupaten dengan kemampuan keuangan rendah di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selasa, 11 Agu 2026 14:36
News
Realisasi Pendapatan APBD Maros Tertinggi di Sulsel, Capai 52,58 Persen
Kabupaten Maros mencatat realisasi pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tertinggi di Sulawesi Selatan hingga akhir Juli 2026.
Minggu, 26 Jul 2026 15:46
Sulsel
Harmonisasi Ranperda Enrekang, Fokus Sinkronisasi dan Implementasi Regulasi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Enrekang
Rabu, 29 Apr 2026 21:04
Sulsel
Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Enrekang Diharmonisasi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan kegiatan fasilitasi harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Enrekang
Senin, 27 Apr 2026 22:31
Sulsel
Harmonisasi Ranperkada Selayar untuk Perkuat Kualitas Regulasi Daerah
Kanwil Kemenkum Sulsel bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Bupati
Kamis, 23 Apr 2026 23:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Imigrasi Parepare Lanjutkan Kerja Sama dengan SINDO Makassar
4
MMF 2026 di Kalla Institute Soroti Kolaborasi Manusia dan AI di Dunia Kerja
5
Transformasi Danantara Dongkrak Laba Pupuk Indonesia, Bukukan Rp8,51 Triliun
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Imigrasi Parepare Lanjutkan Kerja Sama dengan SINDO Makassar
4
MMF 2026 di Kalla Institute Soroti Kolaborasi Manusia dan AI di Dunia Kerja
5
Transformasi Danantara Dongkrak Laba Pupuk Indonesia, Bukukan Rp8,51 Triliun