Tiga Parpol Layangkan Protes ke KPU Kabupaten Maros
Najmi S Limonu
Kamis, 27 Juni 2024 - 14:34 WIB
Tiga partai politik (Parpol) di Kabupaten Maros mengajukan protes ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros.
Partai tersebut yaitu Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahteran (PKS)
Ketiga partai tersebut mengajukan keberatan terkait partai yang keterwakilan perempuannya pada pemilihan legislatif lalu tidak memenuhi syarat 30 persen.
Sekretaris PPP Hamka menganggap KPU telah mengenyampingkan syarat 30 persen keterwakilan perempuan.
“30 persen itu sesuai amanah undang-undang No 70 tahun 2017 yang dikuatkan dengan putusan MA,” katanya, Kamis (27/6/2024).
Hamka menyebut ada tiga dapil yang diduga tidak memenuhi syarat 30 persen, yakni dapil 1, 4 dan 6. Dapil 1 meliputi Turikale-Maros Baru. Dapil 2 Camba-Cenrana-Mallawa. Dapil 6 meliputi Mandai-Marusu.
Ketua DPC Hanura Maros Muhammad Rusli Rasyid mengatakan, aturan undang-undang pemilu wajib minimal 30 persen keterwakilan perempuannya.
Partai tersebut yaitu Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahteran (PKS)
Ketiga partai tersebut mengajukan keberatan terkait partai yang keterwakilan perempuannya pada pemilihan legislatif lalu tidak memenuhi syarat 30 persen.
Sekretaris PPP Hamka menganggap KPU telah mengenyampingkan syarat 30 persen keterwakilan perempuan.
“30 persen itu sesuai amanah undang-undang No 70 tahun 2017 yang dikuatkan dengan putusan MA,” katanya, Kamis (27/6/2024).
Hamka menyebut ada tiga dapil yang diduga tidak memenuhi syarat 30 persen, yakni dapil 1, 4 dan 6. Dapil 1 meliputi Turikale-Maros Baru. Dapil 2 Camba-Cenrana-Mallawa. Dapil 6 meliputi Mandai-Marusu.
Ketua DPC Hanura Maros Muhammad Rusli Rasyid mengatakan, aturan undang-undang pemilu wajib minimal 30 persen keterwakilan perempuannya.