Tiga Parpol Layangkan Protes ke KPU Kabupaten Maros
Najmi S Limonu
Kamis, 27 Jun 2024 14:34
3 partai politik melayangkan protes ke KPU. Foto: Istimewa
MAROS - Tiga partai politik (Parpol) di Kabupaten Maros mengajukan protes ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros.
Partai tersebut yaitu Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahteran (PKS)
Ketiga partai tersebut mengajukan keberatan terkait partai yang keterwakilan perempuannya pada pemilihan legislatif lalu tidak memenuhi syarat 30 persen.
Sekretaris PPP Hamka menganggap KPU telah mengenyampingkan syarat 30 persen keterwakilan perempuan.
“30 persen itu sesuai amanah undang-undang No 70 tahun 2017 yang dikuatkan dengan putusan MA,” katanya, Kamis (27/6/2024).
Hamka menyebut ada tiga dapil yang diduga tidak memenuhi syarat 30 persen, yakni dapil 1, 4 dan 6. Dapil 1 meliputi Turikale-Maros Baru. Dapil 2 Camba-Cenrana-Mallawa. Dapil 6 meliputi Mandai-Marusu.
Ketua DPC Hanura Maros Muhammad Rusli Rasyid mengatakan, aturan undang-undang pemilu wajib minimal 30 persen keterwakilan perempuannya.
“Dan dikuatkan gugatan perludem yang dikabulkan oleh MA meminta KPU untuk wajibkan setiap partai politik memasukkan keterwakilan perempuan 30 persen, pembulatan ke atas,” jelasnya.
Sekretaris PKS Maros, Mustari juga membenarkan adanya surat keberatan yang diajukan partainya.
“Iya ada tapi saya belum komunikasi detail dengan bidang pemenangan PKS sebagai pencetusnya,” singkatnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Maros Jumaedi mengaku masih akan mendalami laporan tersebut.
“Untuk surat keberatan itu memang ada masuk, kami smentara pelajari dan lakukan kajian,“ tuturnya.
Partai tersebut yaitu Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahteran (PKS)
Ketiga partai tersebut mengajukan keberatan terkait partai yang keterwakilan perempuannya pada pemilihan legislatif lalu tidak memenuhi syarat 30 persen.
Sekretaris PPP Hamka menganggap KPU telah mengenyampingkan syarat 30 persen keterwakilan perempuan.
“30 persen itu sesuai amanah undang-undang No 70 tahun 2017 yang dikuatkan dengan putusan MA,” katanya, Kamis (27/6/2024).
Hamka menyebut ada tiga dapil yang diduga tidak memenuhi syarat 30 persen, yakni dapil 1, 4 dan 6. Dapil 1 meliputi Turikale-Maros Baru. Dapil 2 Camba-Cenrana-Mallawa. Dapil 6 meliputi Mandai-Marusu.
Ketua DPC Hanura Maros Muhammad Rusli Rasyid mengatakan, aturan undang-undang pemilu wajib minimal 30 persen keterwakilan perempuannya.
“Dan dikuatkan gugatan perludem yang dikabulkan oleh MA meminta KPU untuk wajibkan setiap partai politik memasukkan keterwakilan perempuan 30 persen, pembulatan ke atas,” jelasnya.
Sekretaris PKS Maros, Mustari juga membenarkan adanya surat keberatan yang diajukan partainya.
“Iya ada tapi saya belum komunikasi detail dengan bidang pemenangan PKS sebagai pencetusnya,” singkatnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Maros Jumaedi mengaku masih akan mendalami laporan tersebut.
“Untuk surat keberatan itu memang ada masuk, kami smentara pelajari dan lakukan kajian,“ tuturnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Debat Kandidat Pilkada Maros, KPU Hadirkan Sembilan Panelis
KPU Maros menggelar debat publik perdana pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maros 2024 di Hotel Claro Makassar, Minggu malam (3/11/2024).
Minggu, 03 Nov 2024 20:28
Sulsel
KPU Maros Matangkan Persiapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menggelar rapat koordinasi persiapan kampanye dan pelaporan dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu (18/9/2024).
Kamis, 19 Sep 2024 09:34
Sulsel
Jelang Pilkada, KPU Maros Buka Rekrutmen 4.228 KPPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Selasa, 17 Sep 2024 15:47
Sulsel
Chaidir-Suhartina Resmi Mendaftar ke KPU Maros
AS Chaidir Syam-Suhartina Bohari resmi mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Maros di KPU, Rabu (28/8/2024).
Rabu, 28 Agu 2024 15:26
Sulsel
Mendaftar ke KPU, Pasangan Chaidir-Suhartina Akan Diantar 500 Orang Simpatisan
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Maros, Chaidir Syam-Suhartina Bohari bakal mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu 28 Agustus 2024 besok.
Selasa, 27 Agu 2024 18:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
5
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
5
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada