Tiga Parpol Layangkan Protes ke KPU Kabupaten Maros
Najmi S Limonu
Kamis, 27 Jun 2024 14:34
3 partai politik melayangkan protes ke KPU. Foto: Istimewa
MAROS - Tiga partai politik (Parpol) di Kabupaten Maros mengajukan protes ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros.
Partai tersebut yaitu Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahteran (PKS)
Ketiga partai tersebut mengajukan keberatan terkait partai yang keterwakilan perempuannya pada pemilihan legislatif lalu tidak memenuhi syarat 30 persen.
Sekretaris PPP Hamka menganggap KPU telah mengenyampingkan syarat 30 persen keterwakilan perempuan.
“30 persen itu sesuai amanah undang-undang No 70 tahun 2017 yang dikuatkan dengan putusan MA,” katanya, Kamis (27/6/2024).
Hamka menyebut ada tiga dapil yang diduga tidak memenuhi syarat 30 persen, yakni dapil 1, 4 dan 6. Dapil 1 meliputi Turikale-Maros Baru. Dapil 2 Camba-Cenrana-Mallawa. Dapil 6 meliputi Mandai-Marusu.
Ketua DPC Hanura Maros Muhammad Rusli Rasyid mengatakan, aturan undang-undang pemilu wajib minimal 30 persen keterwakilan perempuannya.
“Dan dikuatkan gugatan perludem yang dikabulkan oleh MA meminta KPU untuk wajibkan setiap partai politik memasukkan keterwakilan perempuan 30 persen, pembulatan ke atas,” jelasnya.
Sekretaris PKS Maros, Mustari juga membenarkan adanya surat keberatan yang diajukan partainya.
“Iya ada tapi saya belum komunikasi detail dengan bidang pemenangan PKS sebagai pencetusnya,” singkatnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Maros Jumaedi mengaku masih akan mendalami laporan tersebut.
“Untuk surat keberatan itu memang ada masuk, kami smentara pelajari dan lakukan kajian,“ tuturnya.
Partai tersebut yaitu Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahteran (PKS)
Ketiga partai tersebut mengajukan keberatan terkait partai yang keterwakilan perempuannya pada pemilihan legislatif lalu tidak memenuhi syarat 30 persen.
Sekretaris PPP Hamka menganggap KPU telah mengenyampingkan syarat 30 persen keterwakilan perempuan.
“30 persen itu sesuai amanah undang-undang No 70 tahun 2017 yang dikuatkan dengan putusan MA,” katanya, Kamis (27/6/2024).
Hamka menyebut ada tiga dapil yang diduga tidak memenuhi syarat 30 persen, yakni dapil 1, 4 dan 6. Dapil 1 meliputi Turikale-Maros Baru. Dapil 2 Camba-Cenrana-Mallawa. Dapil 6 meliputi Mandai-Marusu.
Ketua DPC Hanura Maros Muhammad Rusli Rasyid mengatakan, aturan undang-undang pemilu wajib minimal 30 persen keterwakilan perempuannya.
“Dan dikuatkan gugatan perludem yang dikabulkan oleh MA meminta KPU untuk wajibkan setiap partai politik memasukkan keterwakilan perempuan 30 persen, pembulatan ke atas,” jelasnya.
Sekretaris PKS Maros, Mustari juga membenarkan adanya surat keberatan yang diajukan partainya.
“Iya ada tapi saya belum komunikasi detail dengan bidang pemenangan PKS sebagai pencetusnya,” singkatnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Maros Jumaedi mengaku masih akan mendalami laporan tersebut.
“Untuk surat keberatan itu memang ada masuk, kami smentara pelajari dan lakukan kajian,“ tuturnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
KPU Maros Lakukan Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu Tingkat Kabupaten
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros, mulai melakukan rapat pleno untuk rekapitulasi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat Kabupaten.
Rabu, 28 Feb 2024 14:04
Sulsel
KPU Maros Tolak Rekomendasi Bawaslu untuk PSU di TPS 003 Cenrana
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menolak rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 003 Desa Cenrana Baru.
Minggu, 25 Feb 2024 18:49
Sulsel
Logistik Pemilu Mulai Disalurkan, KPU Maros Sasar Kecamatan Terjauh
KPU Maros menargetkan proses distribusi logistik pemilihan umum akan selesai dalam tiga hari, dan mulai menyasar kecamatan terjauh.
Minggu, 11 Feb 2024 16:54
Sulsel
Bawaslu Maros Ingatkan KPU Agar Teliti Menyortir Suara Suara
Proses sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024 mulai berjalan di Kabupaten Maros. Keguatan itu berlangsung di aula KPU Kabupaten Maros, Kecamatan Turikale.
Selasa, 09 Jan 2024 08:57
Sulsel
KPU dan Bawaslu Maros Didesak Turunkan APK yang Terpasang di Pohon
KPU serta Bawaslu Kabupaten Maros didesak untuk segera menurunkan ribuan alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Maros yang terpasang di pohon-pohon.
Rabu, 03 Jan 2024 15:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bawaslu Maros Dilaporkan ke DKPP Soal Seleksi Panwascam
2
PHRI Sulsel Gandeng PT Sani Galesong Jaya Bangun Perumahan Karyawan Hotel & Restoran
3
Bawaslu Sulsel Ingatkan Pantarlih Betul-betul Coklit di Rumah Pemilih
4
Kepemimpinan AKBP Zulkarnain, Polres Luwu Timur Gencar Peduli Kaum Disabilitas
5
Abdillah Natsir Kantongi 4 Rekomendasi, 3 Berpaket AJB di Pilkada Pinrang 2024
6
Presiden Jokowi Tinjau Pelaksanaan Bantuan Pompa Irigasi di Bone
7
Bawaslu Sulsel Kumpulkan Komisioner & Kasek Perkuat Koordinasi Pilkada 2024