Tiga Parpol Layangkan Protes ke KPU Kabupaten Maros

Najmi S Limonu
Kamis, 27 Jun 2024 14:34
Tiga Parpol Layangkan Protes ke KPU Kabupaten Maros
3 partai politik melayangkan protes ke KPU. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAROS - Tiga partai politik (Parpol) di Kabupaten Maros mengajukan protes ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros.

Partai tersebut yaitu Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahteran (PKS)

Ketiga partai tersebut mengajukan keberatan terkait partai yang keterwakilan perempuannya pada pemilihan legislatif lalu tidak memenuhi syarat 30 persen.

Sekretaris PPP Hamka menganggap KPU telah mengenyampingkan syarat 30 persen keterwakilan perempuan.

“30 persen itu sesuai amanah undang-undang No 70 tahun 2017 yang dikuatkan dengan putusan MA,” katanya, Kamis (27/6/2024).

Hamka menyebut ada tiga dapil yang diduga tidak memenuhi syarat 30 persen, yakni dapil 1, 4 dan 6. Dapil 1 meliputi Turikale-Maros Baru. Dapil 2 Camba-Cenrana-Mallawa. Dapil 6 meliputi Mandai-Marusu.

Ketua DPC Hanura Maros Muhammad Rusli Rasyid mengatakan, aturan undang-undang pemilu wajib minimal 30 persen keterwakilan perempuannya.

“Dan dikuatkan gugatan perludem yang dikabulkan oleh MA meminta KPU untuk wajibkan setiap partai politik memasukkan keterwakilan perempuan 30 persen, pembulatan ke atas,” jelasnya.

Sekretaris PKS Maros, Mustari juga membenarkan adanya surat keberatan yang diajukan partainya.

“Iya ada tapi saya belum komunikasi detail dengan bidang pemenangan PKS sebagai pencetusnya,” singkatnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Maros Jumaedi mengaku masih akan mendalami laporan tersebut.

“Untuk surat keberatan itu memang ada masuk, kami smentara pelajari dan lakukan kajian,“ tuturnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru