Sudah Dipecat dari Apdesi Lutim, Oknum Kades Dilaporkan Kasus Dugaan Pencabulan
Fitra budin
Jum'at, 05 Juli 2024 - 17:02 WIB
Polres Luwu Timur menerima laporan dengan terlapor kepala desa (Kades), AM. Kades di Kecamatan Mangkutana itu dilaporkan oleh wanita berinisial NM.
AM dilaporkan terkait dugaan kasus kekerasan dan pencabulan yang terjadi di kediaman korban, NM di Dusun Jaya Bakti, Desa Mulyasri, Kecamatan Tomoni pada (01/07/2024) lalu.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh Taufik membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap korban NM.
"Penyidik unit Reskrim Polsek Mangkutana telah menerima laporan tersebut dan telah dilakukan penyelidikan. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 289 KUHP Pidana," kata Bripka Muh Taufik.
Baca Juga:Jokowi Kunjungi Desa Layoa Bantaeng, Tinjau Program Bantuan Pompanisasi
Ia pun menghimbau agar seluruh pihak mempercayakan penanganannya kepada penyidik. "Kami akan profesional melakukan penyelidikan terkait kasus ini," imbuhnya.
Belakangan diketahui, AM nyatanya telah dipecat sebagai Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Luwu Timur. Pemberhentiannya berdasarkan surat keputusan DPD APDESI Sulawesi Selatan dengan nomor : 20/S-Kep/DPD-APDESI/SULSEL/VI/2024.
AM dilaporkan terkait dugaan kasus kekerasan dan pencabulan yang terjadi di kediaman korban, NM di Dusun Jaya Bakti, Desa Mulyasri, Kecamatan Tomoni pada (01/07/2024) lalu.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh Taufik membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap korban NM.
"Penyidik unit Reskrim Polsek Mangkutana telah menerima laporan tersebut dan telah dilakukan penyelidikan. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 289 KUHP Pidana," kata Bripka Muh Taufik.
Baca Juga:Jokowi Kunjungi Desa Layoa Bantaeng, Tinjau Program Bantuan Pompanisasi
Ia pun menghimbau agar seluruh pihak mempercayakan penanganannya kepada penyidik. "Kami akan profesional melakukan penyelidikan terkait kasus ini," imbuhnya.
Belakangan diketahui, AM nyatanya telah dipecat sebagai Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Luwu Timur. Pemberhentiannya berdasarkan surat keputusan DPD APDESI Sulawesi Selatan dengan nomor : 20/S-Kep/DPD-APDESI/SULSEL/VI/2024.