Sudah Dipecat dari Apdesi Lutim, Oknum Kades Dilaporkan Kasus Dugaan Pencabulan
Jum'at, 05 Jul 2024 17:02

Ilustrasi kepala desa duduk di kursi. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Polres Luwu Timur menerima laporan dengan terlapor kepala desa (Kades), AM. Kades di Kecamatan Mangkutana itu dilaporkan oleh wanita berinisial NM.
AM dilaporkan terkait dugaan kasus kekerasan dan pencabulan yang terjadi di kediaman korban, NM di Dusun Jaya Bakti, Desa Mulyasri, Kecamatan Tomoni pada (01/07/2024) lalu.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh Taufik membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap korban NM.
"Penyidik unit Reskrim Polsek Mangkutana telah menerima laporan tersebut dan telah dilakukan penyelidikan. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 289 KUHP Pidana," kata Bripka Muh Taufik.
Ia pun menghimbau agar seluruh pihak mempercayakan penanganannya kepada penyidik. "Kami akan profesional melakukan penyelidikan terkait kasus ini," imbuhnya.
Belakangan diketahui, AM nyatanya telah dipecat sebagai Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Luwu Timur. Pemberhentiannya berdasarkan surat keputusan DPD APDESI Sulawesi Selatan dengan nomor : 20/S-Kep/DPD-APDESI/SULSEL/VI/2024.
Surat keputusan ini ditandatangani oleh Ketua Sri Rahayu Usmi dan sekretaris Wahyudin Mapparenta tertanggal 20 Juni 2024 lalu.
Sri Rahayu yang dikonfirmasi membenarkan pemberhentian AM sebagai Ketua Apdesi Luwu Timur. Namun ia menegaskan, kebijakan ini tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang sedang menimpa AM.
"Iye (sudah diberhentikan). Kami keberatan jika disebutkan (AM) ketua Apdesi. Karena (pemberhentiannya) sebelum kasus (itu terjadi)," ungkap Sri Rahayu saat dikonfirmasi Sindomakassar.com
Dalam SK pemberhentian tersebut, DPD Apdesi Sulsel menimbang bahwa AM di setiap kegiatan DPD dan DPP tidak pernah melakukan kordinasi, tidak melaksanakan dengan baik anggaran desa dan tidak pernah melaksanakan rapat kerja.
Selanjutnya, kegiatan-kegiatan mengatasnamakan Apdesi tidak memberi kontribusi positif pada organisasi. "Tidak melaksanakan dengan baik mekanisme dalam organisasi," tegas Sri Rahayu.
AM dilaporkan terkait dugaan kasus kekerasan dan pencabulan yang terjadi di kediaman korban, NM di Dusun Jaya Bakti, Desa Mulyasri, Kecamatan Tomoni pada (01/07/2024) lalu.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh Taufik membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap korban NM.
"Penyidik unit Reskrim Polsek Mangkutana telah menerima laporan tersebut dan telah dilakukan penyelidikan. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 289 KUHP Pidana," kata Bripka Muh Taufik.
Ia pun menghimbau agar seluruh pihak mempercayakan penanganannya kepada penyidik. "Kami akan profesional melakukan penyelidikan terkait kasus ini," imbuhnya.
Belakangan diketahui, AM nyatanya telah dipecat sebagai Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Luwu Timur. Pemberhentiannya berdasarkan surat keputusan DPD APDESI Sulawesi Selatan dengan nomor : 20/S-Kep/DPD-APDESI/SULSEL/VI/2024.
Surat keputusan ini ditandatangani oleh Ketua Sri Rahayu Usmi dan sekretaris Wahyudin Mapparenta tertanggal 20 Juni 2024 lalu.
Sri Rahayu yang dikonfirmasi membenarkan pemberhentian AM sebagai Ketua Apdesi Luwu Timur. Namun ia menegaskan, kebijakan ini tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang sedang menimpa AM.
"Iye (sudah diberhentikan). Kami keberatan jika disebutkan (AM) ketua Apdesi. Karena (pemberhentiannya) sebelum kasus (itu terjadi)," ungkap Sri Rahayu saat dikonfirmasi Sindomakassar.com
Dalam SK pemberhentian tersebut, DPD Apdesi Sulsel menimbang bahwa AM di setiap kegiatan DPD dan DPP tidak pernah melakukan kordinasi, tidak melaksanakan dengan baik anggaran desa dan tidak pernah melaksanakan rapat kerja.
Selanjutnya, kegiatan-kegiatan mengatasnamakan Apdesi tidak memberi kontribusi positif pada organisasi. "Tidak melaksanakan dengan baik mekanisme dalam organisasi," tegas Sri Rahayu.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Kronoligis Dugaan Pemerasan Kades di Wajo dan Klarifikasi LSM
Kuasa Hukum Kepala Desa Benteng Lompo, Sudirman ungkap kronologi pemerasan 4 orang oknum LSM terhadap kliennya.
Jum'at, 25 Apr 2025 11:48

Sulsel
Bupati Maros Lantik Empat Kepala Desa PAW
Bupati Maros AS Chaidir Syam melatik empat kepala desa hasil Pergantian Antar Waktu (PAW), Kamis (24/4/2025)
Kamis, 24 Apr 2025 17:45

Sulsel
Ibu Pulang Bawa Akta Lahir, Program Inovatif Dinas Dukcapil Lutim
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan prima dan inovatif kepada masyarakat, yang diberi nama “Ibu Pulang Bawa Akta Lahir” atau disingkat “IPBAL”.
Kamis, 24 Apr 2025 15:02

Sulsel
Membangun Kemajuan Melalui Pendidikan, Kesehatan dan Cinta untuk Lansia
Di tanah yang subur bernama Bumi Batara Guru, jantung legenda dan kebanggaan Tana Luwu. Disinilah, narasi yang dikisahkan dan diwariskan turun-temurun melalui kitab terpanjang bernama La Galigo.
Senin, 21 Apr 2025 09:30

Sulsel
Cabuli 2 Anaknya, Ayah Tiri Bejat di Luwu Timur Terancam 15 Tahun Penjara
Suasana haru bercampur amarah menyelimuti keluarga Melati (9) dan Mawar (14), nama samaran. Kedua gadis belia ini menjadi korban kebejatan ayah tiri mereka sendiri, HM (29).
Rabu, 16 Apr 2025 17:08
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kronoligis Dugaan Pemerasan Kades di Wajo dan Klarifikasi LSM
2

Muswil PAN Sulsel Digelar 4 Mei, 10 Calon Berebut Jabatan Ketua
3

Sindikat Passobis di Sidrap Raup Keuntungan Ratusan Juta Sebulan
4

Indosat Dorong Transformasi Digital Tambang Lewat AI Day
5

Gunakan DTSEN, Pendamping Bansos Bantaeng Berhasil Verifikasi 5.153 KK
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kronoligis Dugaan Pemerasan Kades di Wajo dan Klarifikasi LSM
2

Muswil PAN Sulsel Digelar 4 Mei, 10 Calon Berebut Jabatan Ketua
3

Sindikat Passobis di Sidrap Raup Keuntungan Ratusan Juta Sebulan
4

Indosat Dorong Transformasi Digital Tambang Lewat AI Day
5

Gunakan DTSEN, Pendamping Bansos Bantaeng Berhasil Verifikasi 5.153 KK