4 Kasus Pidana Pemilu di Luwu Timur Telah Inkracht
Fitra budin
Minggu, 07 Juli 2024 - 13:01 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, Sukmawati Suaib mengungkapkan ada empat kasus pidana pemilu yang telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dari tujuh kasus yang ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Luwu Timur, hanya empat yang mencapai tahap persidangan di Pengadilan Negeri Malili dan dinyatakan inkracht. Tiga kasus lainnya tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
"Dari tujuh kasus tersebut, empat di antaranya sampai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Malili dan telah dinyatakan inkracht. Sedangkan tiga kasus tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu," kata Sukmawati.
Koordinator Sentra Gakkumdu ini menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kerja sama dan dukungan yang baik dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan selama tahapan Pemilu.
"Terima kasih atas atensi seluruh personil Gakkumdu dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang selama ini telah mengawal seluruh proses penanganan tindak pidana pemilu di Kabupaten Luwu Timur," tambahnya.
Lebih lanjut, Sukmawati menekankan bahwa hal ini menunjukkan sinergi yang baik antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam penanganan kasus pidana pemilu. "Semoga sinergi ini tetap terjalin dengan baik dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024," harapnya.
Adapun tren pelanggaran pidana pemilu yang diproses oleh Bawaslu Luwu Timur pada Pemilu 2024 meliputi dua kasus politik uang, pemilih mencoblos lebih dari satu kali, kepala desa mengampanyekan salah satu calon, tim kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, serta dua kasus terkait dugaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menghilangkan hak pilih pemilih.
Dari tujuh kasus yang ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Luwu Timur, hanya empat yang mencapai tahap persidangan di Pengadilan Negeri Malili dan dinyatakan inkracht. Tiga kasus lainnya tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
"Dari tujuh kasus tersebut, empat di antaranya sampai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Malili dan telah dinyatakan inkracht. Sedangkan tiga kasus tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu," kata Sukmawati.
Koordinator Sentra Gakkumdu ini menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kerja sama dan dukungan yang baik dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan selama tahapan Pemilu.
"Terima kasih atas atensi seluruh personil Gakkumdu dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang selama ini telah mengawal seluruh proses penanganan tindak pidana pemilu di Kabupaten Luwu Timur," tambahnya.
Lebih lanjut, Sukmawati menekankan bahwa hal ini menunjukkan sinergi yang baik antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam penanganan kasus pidana pemilu. "Semoga sinergi ini tetap terjalin dengan baik dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024," harapnya.
Adapun tren pelanggaran pidana pemilu yang diproses oleh Bawaslu Luwu Timur pada Pemilu 2024 meliputi dua kasus politik uang, pemilih mencoblos lebih dari satu kali, kepala desa mengampanyekan salah satu calon, tim kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, serta dua kasus terkait dugaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menghilangkan hak pilih pemilih.