DPRD Sulsel Godok Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Ahmad Muhaimin
Selasa, 09 Juli 2024 - 19:05 WIB
Pansus Pembahas Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi melakukan rapat kerja dengan agenda ekspose rancangan perda di DPRD Sulsel pada Selasa (09/07/2024).
Ketua Pansus, Arfandy Idris memulai rapat dengan memberikan kesempatan kepada Dinas Ketahanan Pangan untuk menjelaskan mengenai urgensi dari ranperda ini. Apalagi mereka yang mengusul Ranperda ini ke DPRD.
"Kita berharap adanya saran dan masukan sehingga lebih memperkaya isi dan muatan rancangan perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi ini," ujar Politisi Golkar ini.
Baca Juga:Erna dan RSA Berpeluang Berpaket di Pilwalkot Parepare 2024
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulsel, Andi Muhammad Arsjad menyampaikan Ranperda ini sangat penting karena berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan cadangan pangan di Provinsi Sulawesi Selatan.
"Karena pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam undang-undang. Yang menjadi fokusnya di sini adalah pemenuhan kebutuhan cadangan pangan di Provinsi Sulawesi Selatan," ujarnya.
Andi Arsjad menuturkan, adapun yang menjadi dasar hukum di dalam pengajuan ranperda ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Pasal 24 yang menentukan mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah provinsi.
Ketua Pansus, Arfandy Idris memulai rapat dengan memberikan kesempatan kepada Dinas Ketahanan Pangan untuk menjelaskan mengenai urgensi dari ranperda ini. Apalagi mereka yang mengusul Ranperda ini ke DPRD.
"Kita berharap adanya saran dan masukan sehingga lebih memperkaya isi dan muatan rancangan perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi ini," ujar Politisi Golkar ini.
Baca Juga:Erna dan RSA Berpeluang Berpaket di Pilwalkot Parepare 2024
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulsel, Andi Muhammad Arsjad menyampaikan Ranperda ini sangat penting karena berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan cadangan pangan di Provinsi Sulawesi Selatan.
"Karena pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam undang-undang. Yang menjadi fokusnya di sini adalah pemenuhan kebutuhan cadangan pangan di Provinsi Sulawesi Selatan," ujarnya.
Andi Arsjad menuturkan, adapun yang menjadi dasar hukum di dalam pengajuan ranperda ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Pasal 24 yang menentukan mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah provinsi.