DPRD Sulsel Godok Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Selasa, 09 Jul 2024 19:05

Pansus Pembahas Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi melakukan rapat kerja dengan agenda ekspose ranperda di DPRD Sulsel pada Selasa (09/07/2024). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pansus Pembahas Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi melakukan rapat kerja dengan agenda ekspose rancangan perda di DPRD Sulsel pada Selasa (09/07/2024).
Ketua Pansus, Arfandy Idris memulai rapat dengan memberikan kesempatan kepada Dinas Ketahanan Pangan untuk menjelaskan mengenai urgensi dari ranperda ini. Apalagi mereka yang mengusul Ranperda ini ke DPRD.
"Kita berharap adanya saran dan masukan sehingga lebih memperkaya isi dan muatan rancangan perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi ini," ujar Politisi Golkar ini.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulsel, Andi Muhammad Arsjad menyampaikan Ranperda ini sangat penting karena berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan cadangan pangan di Provinsi Sulawesi Selatan.
"Karena pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam undang-undang. Yang menjadi fokusnya di sini adalah pemenuhan kebutuhan cadangan pangan di Provinsi Sulawesi Selatan," ujarnya.
Andi Arsjad menuturkan, adapun yang menjadi dasar hukum di dalam pengajuan ranperda ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Pasal 24 yang menentukan mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah provinsi.
"Pengaturan penyelenggaraan cadangan pangan bertujuan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di wilayahnya," tuturnya.
Selanjutnya mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penyelenggaraan cadangan pangan akan mempengaruhi ketersediaan pangan di suatu wilayah, sehingga perlu adanya pengaturan cadangan pangan dalam bentuk perda.
Wakil Ketua Pansus, Syahrir menuturkan penyelenggaraan cadangan pangan ini sangat penting karena menyangkut dengan pemenuhan kebutuhan dasar. Rapat ekspose ini berjalan dinamis dan terdapat masukan-masukan yang konstruktif yang bisa menjadi masukan di dalam rancangan perda yang kita bahas ini.
"Diharapkan di dalam rapat-rapat selanjutnya, Pansus ini bisa mendapatkan masukan dan informasi yang lebih komprehensif sehingga bisa melahirkan sebuah perda yang memberikan manfaat khususnya di dalam penyelenggaraan cadangan pangan di Provinsi Sulawesi Selatan," paparnya.
Adapaun OPD terkait yang hadir antara lain Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel.
Ketua Pansus, Arfandy Idris memulai rapat dengan memberikan kesempatan kepada Dinas Ketahanan Pangan untuk menjelaskan mengenai urgensi dari ranperda ini. Apalagi mereka yang mengusul Ranperda ini ke DPRD.
"Kita berharap adanya saran dan masukan sehingga lebih memperkaya isi dan muatan rancangan perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi ini," ujar Politisi Golkar ini.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulsel, Andi Muhammad Arsjad menyampaikan Ranperda ini sangat penting karena berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan cadangan pangan di Provinsi Sulawesi Selatan.
"Karena pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam undang-undang. Yang menjadi fokusnya di sini adalah pemenuhan kebutuhan cadangan pangan di Provinsi Sulawesi Selatan," ujarnya.
Andi Arsjad menuturkan, adapun yang menjadi dasar hukum di dalam pengajuan ranperda ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Pasal 24 yang menentukan mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah provinsi.
"Pengaturan penyelenggaraan cadangan pangan bertujuan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di wilayahnya," tuturnya.
Selanjutnya mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penyelenggaraan cadangan pangan akan mempengaruhi ketersediaan pangan di suatu wilayah, sehingga perlu adanya pengaturan cadangan pangan dalam bentuk perda.
Wakil Ketua Pansus, Syahrir menuturkan penyelenggaraan cadangan pangan ini sangat penting karena menyangkut dengan pemenuhan kebutuhan dasar. Rapat ekspose ini berjalan dinamis dan terdapat masukan-masukan yang konstruktif yang bisa menjadi masukan di dalam rancangan perda yang kita bahas ini.
"Diharapkan di dalam rapat-rapat selanjutnya, Pansus ini bisa mendapatkan masukan dan informasi yang lebih komprehensif sehingga bisa melahirkan sebuah perda yang memberikan manfaat khususnya di dalam penyelenggaraan cadangan pangan di Provinsi Sulawesi Selatan," paparnya.
Adapaun OPD terkait yang hadir antara lain Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
DPRD Sulsel Minta Pemprov Cabut Izin Pabrik Sawit yang Tak Patuhi Harga TBS
Komisi B menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait ketidakpatuhan perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) terhadap penetapan harga tandan buah segar (TBS) yang telah ditetapkan pemerintah provinsi (Pemprov). RDP berlangsung di Gedung Tower DPRD Sulsel pada Senin (14/07/2025).
Senin, 14 Jul 2025 19:34

Ekbis
Pertamina Hadirkan Kelas Pangan Lestari di Maros, Dukung Ekonomi Keluarga
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus menunjukkan komitmen dalam pemberdayaan masyarakat melalui peluncuran Kelas Pangan Lestari di Dusun Pao-Pao, Kabupaten Maros.
Senin, 14 Jul 2025 12:39

News
Rute Bus Trans Sulsel Jangkau Mamminasata, Hadirkan Layanan Terintegrasi Antarwilayah
Bus Trans Sulsel kini telah mulai beroperasi secara terbatas melayani penumpang di wilayah Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar).
Sabtu, 12 Jul 2025 10:14

Sulsel
Terungkap dalam RDP, Amdal dan RTRW Perusahaan Tambang di Sinjai Ternyata Belum Sesuai
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel tentang penolakan rencana tambang emas yang dilakukan PT Trinusa Resources di Sinjai, menguak fakta baru.
Sabtu, 12 Jul 2025 10:03

Sulsel
8.125 Guru Ikuti GTK Andalan Academy Sambut Tahun Ajaran Baru
Program ini menyasar sebanyak 8.125 Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dari berbagai satuan pendidikan SMA/SMK/SLB di Sulawesi Selatan.
Sabtu, 12 Jul 2025 09:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Bhayangkara Off Road Peduli di Bontolojong Diyakini Bawa Banyak Dampak Positif
2

Warga Unjuk Bukti Dugaan Kecurangan Penerimaan Murid di SMAN 21 Makassar
3

Polda Sulsel Sebut Belum Ada Tersangka Dugaan Korupsi Alkes di Parepare
4

Belanja Anggaran Rendah, Dispora Makassar Diminta Segera Mulai Proyek Karebosi
5

Pupuk Indonesia & Kementan Ajak 87 Ribu Petani di Gowa Segera Tebus Pupuk Subsidi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Bhayangkara Off Road Peduli di Bontolojong Diyakini Bawa Banyak Dampak Positif
2

Warga Unjuk Bukti Dugaan Kecurangan Penerimaan Murid di SMAN 21 Makassar
3

Polda Sulsel Sebut Belum Ada Tersangka Dugaan Korupsi Alkes di Parepare
4

Belanja Anggaran Rendah, Dispora Makassar Diminta Segera Mulai Proyek Karebosi
5

Pupuk Indonesia & Kementan Ajak 87 Ribu Petani di Gowa Segera Tebus Pupuk Subsidi