home sulsel

Wajib KTP Pemula 7.000 Orang, Disdukcapil Maros Perekaman di Sekolah

Minggu, 12 Maret 2023 - 19:21 WIB
Sejumlah warga antri mendaftarakan diri untuk perekamana e-KTP di booth pelayanan Dinas Penduduk dan Catatan Sipil di Panakukang Square, Makassar. Foto: Sindo Makassar/Muctamir Zaide
Sedikitnya 7.000 pelajar di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan wajib memiliki e-KTP tahun 2023. Selain itu, juga ada sekitar 2.000 penyandang disabilitas yang membutuhkan perekaman e-KTP.

Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Maros, Laurensius Nong Kese.

"Sekarang jumlah penduduk Maros 391 ribu, untuk wajib e-KTP KTP yang sudah genap berusia 17 tahun sekitar 7.000. Ini mereka semua sudah harus dan wajib memiliki KTP. Sementara untuk penyandang disabilitas yang butuh KTP ada 2.000 orang," ucapnya.

Baca Juga: Pemkab Maros Terima 2.300 Usulan Warga lewat Musrenbang & Reses Dewan

Dirinya menuturkan, dengan jumlah cakupan wajib e-KTP tersebut, pihaknya berencana akan melakukan upaya jemput bola. Salah satunya dengan melakukan perekaman e-KTP di sekolah-sekolah.

Di awal tahun ini, kata dia, pihaknya menyasar sekolah dengan jumlah murid wajib e-KTP yang besar.

"Tetap akan dilakukan secara keseluruhan, tapi untuk awal tahun ini, kita melakukannya di sekolah yang wajib e-KTPnya kita anggap besar, seperti SMA 1 Maros, SMA 2 Maros dan SMK 1," ujarnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
perekaman ktp pemkab maros
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya