Wajib KTP Pemula 7.000 Orang, Disdukcapil Maros Perekaman di Sekolah
Minggu, 12 Mar 2023 19:21

Sejumlah warga antri mendaftarakan diri untuk perekamana e-KTP di booth pelayanan Dinas Penduduk dan Catatan Sipil di Panakukang Square, Makassar. Foto: Sindo Makassar/Muctamir Zaide
MAROS - Sedikitnya 7.000 pelajar di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan wajib memiliki e-KTP tahun 2023. Selain itu, juga ada sekitar 2.000 penyandang disabilitas yang membutuhkan perekaman e-KTP.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Maros, Laurensius Nong Kese.
"Sekarang jumlah penduduk Maros 391 ribu, untuk wajib e-KTP KTP yang sudah genap berusia 17 tahun sekitar 7.000. Ini mereka semua sudah harus dan wajib memiliki KTP. Sementara untuk penyandang disabilitas yang butuh KTP ada 2.000 orang," ucapnya.
Dirinya menuturkan, dengan jumlah cakupan wajib e-KTP tersebut, pihaknya berencana akan melakukan upaya jemput bola. Salah satunya dengan melakukan perekaman e-KTP di sekolah-sekolah.
Di awal tahun ini, kata dia, pihaknya menyasar sekolah dengan jumlah murid wajib e-KTP yang besar.
"Tetap akan dilakukan secara keseluruhan, tapi untuk awal tahun ini, kita melakukannya di sekolah yang wajib e-KTPnya kita anggap besar, seperti SMA 1 Maros, SMA 2 Maros dan SMK 1," ujarnya.
Dia menyebutkan, pihaknya akan melakukan penyisiran di sekolah-sekolah yang jauh dari perkotaan setelah bulan Juni mendatang.
"Rata-rata adik-adik yang wajib e-KTP ini baru berusia 17 tahun setelah di Bulan Juni mendatang," terangnya.
Baca Juga: Bupati Maros Harap Rumah Tahfidz An-Nur Lahirkan Hafiz Terbaik
Dia pun menyebutkan perekaman wajib e-KTP bagi pelajar berusia 17 tahun ditargetkan rampung akhir tahun mendatang.
Sementara itu, untuk penyandang disabilitas, perekaman dilakukan oleh Tim Tanggap Darurat (Tandu).
"Tim Tandu kita melakukan perekaman langsung ke rumah penyandang disabilitas, lansia dan sakit. Biasanya juga jika ada pemerintah setempat yang menelepon maka tim kami akan langsung turun," ujarnya.
Mantan Sekretaris Disducapil ini menuturkan, sebagian penyandang disabilitas ini kebanyakan berada di wilayah perkotaan.
"Kebanyakan dari hasil penyisiran kami itu di wilayah kota. Banyak yang kemudian bermunculan, kemungkinan untuk pengurusan pengobatan gratis menggunakan KTP yang digaungkan kemarin," tuturnya.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Maros, Laurensius Nong Kese.
"Sekarang jumlah penduduk Maros 391 ribu, untuk wajib e-KTP KTP yang sudah genap berusia 17 tahun sekitar 7.000. Ini mereka semua sudah harus dan wajib memiliki KTP. Sementara untuk penyandang disabilitas yang butuh KTP ada 2.000 orang," ucapnya.
Dirinya menuturkan, dengan jumlah cakupan wajib e-KTP tersebut, pihaknya berencana akan melakukan upaya jemput bola. Salah satunya dengan melakukan perekaman e-KTP di sekolah-sekolah.
Di awal tahun ini, kata dia, pihaknya menyasar sekolah dengan jumlah murid wajib e-KTP yang besar.
"Tetap akan dilakukan secara keseluruhan, tapi untuk awal tahun ini, kita melakukannya di sekolah yang wajib e-KTPnya kita anggap besar, seperti SMA 1 Maros, SMA 2 Maros dan SMK 1," ujarnya.
Dia menyebutkan, pihaknya akan melakukan penyisiran di sekolah-sekolah yang jauh dari perkotaan setelah bulan Juni mendatang.
"Rata-rata adik-adik yang wajib e-KTP ini baru berusia 17 tahun setelah di Bulan Juni mendatang," terangnya.
Baca Juga: Bupati Maros Harap Rumah Tahfidz An-Nur Lahirkan Hafiz Terbaik
Dia pun menyebutkan perekaman wajib e-KTP bagi pelajar berusia 17 tahun ditargetkan rampung akhir tahun mendatang.
Sementara itu, untuk penyandang disabilitas, perekaman dilakukan oleh Tim Tanggap Darurat (Tandu).
"Tim Tandu kita melakukan perekaman langsung ke rumah penyandang disabilitas, lansia dan sakit. Biasanya juga jika ada pemerintah setempat yang menelepon maka tim kami akan langsung turun," ujarnya.
Mantan Sekretaris Disducapil ini menuturkan, sebagian penyandang disabilitas ini kebanyakan berada di wilayah perkotaan.
"Kebanyakan dari hasil penyisiran kami itu di wilayah kota. Banyak yang kemudian bermunculan, kemungkinan untuk pengurusan pengobatan gratis menggunakan KTP yang digaungkan kemarin," tuturnya.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Pemkab Maros Gratiskan PBB 71 Ribu Objek Pajak Senilai Rp1,4 Miliar
Pemerintah Kabupaten Maros menggratiskan 71.151 objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) tahun ini. Total nilai pajak yang digratiskan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Rabu, 20 Agu 2025 19:23

Sulsel
Pemkab Maros Terima 3 Penghargaan dari Pemprov Sulsel
Pemerintah Kabupaten Maros menerima tiga penghargaan sekaligus dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas kinerja yang baik dalam pengelolaan keuangan, tata ruang, hingga penurunan Stunting.
Selasa, 19 Agu 2025 10:58

Sulsel
Prevalensi Stunting Maros Turun 12 Persen, Tertinggi di Sulsel
Angka stunting di Kabupaten Maros menurun signifikan. Bahkan penurunannya mencapai 12 persen hanya dalam satu tahun.
Senin, 11 Agu 2025 16:53

Sulsel
169 Grup Meriahkan Gerak Jalan Kreasi HUT ke-80 RI di Maros
Sebanyak 169 grup ikut memeriahkan gerak jalan kreasi dalam rangka HUT ke-80 RI di Kabupaten Maros, Senin (11/8/2025).
Senin, 11 Agu 2025 14:11

Sulsel
Ribuan Guru di Maros Belum Terima Gaji
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Andi Wandi Bangsawan Putra Patabai, memastikan bahwa saat ini tinggal menunggu proses pencairan gaji saja.
Rabu, 06 Agu 2025 15:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kolaborasi Orang Tua Siswa dan SD Islam Athirah Perkuat Program Takhasus
2

Mahasiswa Polipangkep Raih Juara 1 Nasional MTQ Politeknik 2025
3

Prof Budu Daftar Bacalon Rektor Unhas Tanpa Dikawal Dekan
4

Muswil PKS Sulsel Fokus Kaderisasi, Siapkan Target 13 Kursi DPRD Sulsel
5

Kemenkum Sulsel Perkuat Sinergi Pembentukan Regulasi di Soppeng
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kolaborasi Orang Tua Siswa dan SD Islam Athirah Perkuat Program Takhasus
2

Mahasiswa Polipangkep Raih Juara 1 Nasional MTQ Politeknik 2025
3

Prof Budu Daftar Bacalon Rektor Unhas Tanpa Dikawal Dekan
4

Muswil PKS Sulsel Fokus Kaderisasi, Siapkan Target 13 Kursi DPRD Sulsel
5

Kemenkum Sulsel Perkuat Sinergi Pembentukan Regulasi di Soppeng