Pemkab Gagas Aplikasi Sidak Lutra untuk Perencanaan Prestasi Atlet
Tim SINDOmakassar
Senin, 15 Juli 2024 - 10:40 WIB
Belum adanya perencanaan prestasi atlet serta belum sempurnanya tata kelola keolahragaan, membuat Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Luwu Utara merancang sebuah aksi perubahan yang dapat mengatasi persoalan tersebut.
Salah satu aksi perubahan yang dilakukan oleh Disporapar Lutra adalah dengan menyiapkan aplikasi informatif berbasis web yang akan menghimpun seluruh data atlet yang ada di kabupaten ini. Namanya Sistem Informasi Data Atlet Kabupaten Luwu Utara atau SIDAK LUTRA.
Aksi perubahan ini dirancang Plt. Kepala Disporapar, Abdul Hamid, yang saat ini tengah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I tahun 2024.
“Salah satu kendala kami adalah belum adanya database atlet yang dapat diakses oleh publik, baik dalam bentuk manual maupun digital atau aplikasi,” kata Hamid.
Baca Juga:Polisi Amankan 10 Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam di Luwu Utara
Hamid mengatakan, penyediaan database atlet dalam bentuk aplikasi ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 pasal 86 (1) dan pasal 87 (1) tentang Keolahragaan.
“Saat ini, publik mengalami keterbatasan mendapatkan informasi olahraga. Nah, dengan inovasi ini akan menjawab kebutuhan masyarakat terhadap informasi olahraga yang akurat,” harapnya.
Salah satu aksi perubahan yang dilakukan oleh Disporapar Lutra adalah dengan menyiapkan aplikasi informatif berbasis web yang akan menghimpun seluruh data atlet yang ada di kabupaten ini. Namanya Sistem Informasi Data Atlet Kabupaten Luwu Utara atau SIDAK LUTRA.
Aksi perubahan ini dirancang Plt. Kepala Disporapar, Abdul Hamid, yang saat ini tengah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I tahun 2024.
“Salah satu kendala kami adalah belum adanya database atlet yang dapat diakses oleh publik, baik dalam bentuk manual maupun digital atau aplikasi,” kata Hamid.
Baca Juga:Polisi Amankan 10 Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam di Luwu Utara
Hamid mengatakan, penyediaan database atlet dalam bentuk aplikasi ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 pasal 86 (1) dan pasal 87 (1) tentang Keolahragaan.
“Saat ini, publik mengalami keterbatasan mendapatkan informasi olahraga. Nah, dengan inovasi ini akan menjawab kebutuhan masyarakat terhadap informasi olahraga yang akurat,” harapnya.