Wujudkan Pemilihan Inklusif, Bawaslu Rangkul Penyandang Disabilitas
Najmi S Limonu
Senin, 15 Juli 2024 - 14:37 WIB
Bawaslu Kabupaten Maros merangkul semua pihak untuk secara bersama melakukan pengawasan partisipatif, tidak terkecuali kelompok penyandang disabilitas.
Hal tersebut sebagai pengejawantahan prinsip dalam pemilu ialah kesamaan hak bagi setiap warga negara.
Hal tersebut diungkapkan guru besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Prof Muhammad saat menjadi narasumber dalam kegiatan Koordinasi Penguatan Pemahaman Pengawasan Partisipatif Kepada Disabilitas pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan Bawaslu, Senin (15/7/2024).
"Salah satu prasyarat pemilu demokratis adalah memberi akses kepada kelompok difabel. Hal ini sesuai prinsip dalam pemilu adalah kesamaan hak bagi setiap warga negara. Dalam pemilu, suara kita semua bernilai sama tidak terkecuali bapak/ibu penyandang disabilitas," kata Ketua Bawaslu RI periode 2012-2017 ini.
Lebih lanjut eks Ketua DKPP ini menuturkan, peran pengawasan partisipatif yang dapat menjadi concern awal kelompok difabel, yakni terkait kepentingan memastikan pemenuhan hak untuk terdaftar sebagai pemiih yang turut disertai informasi tentang klasifikasi disabilitasnya.
"Bentuk pengawasan yang dapat dilakukan oleh teman-teman difabel diantaranya memastikan pemenuhan hak untuk terdaftar sebagai pemilih atau dapat juga melakukan pengawasan aktifitas kampanye, khususnya media sosial dengan melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan pelanggaran," tuturnya.
Hal tersebut sebagai pengejawantahan prinsip dalam pemilu ialah kesamaan hak bagi setiap warga negara.
Hal tersebut diungkapkan guru besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Prof Muhammad saat menjadi narasumber dalam kegiatan Koordinasi Penguatan Pemahaman Pengawasan Partisipatif Kepada Disabilitas pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan Bawaslu, Senin (15/7/2024).
"Salah satu prasyarat pemilu demokratis adalah memberi akses kepada kelompok difabel. Hal ini sesuai prinsip dalam pemilu adalah kesamaan hak bagi setiap warga negara. Dalam pemilu, suara kita semua bernilai sama tidak terkecuali bapak/ibu penyandang disabilitas," kata Ketua Bawaslu RI periode 2012-2017 ini.
Lebih lanjut eks Ketua DKPP ini menuturkan, peran pengawasan partisipatif yang dapat menjadi concern awal kelompok difabel, yakni terkait kepentingan memastikan pemenuhan hak untuk terdaftar sebagai pemiih yang turut disertai informasi tentang klasifikasi disabilitasnya.
"Bentuk pengawasan yang dapat dilakukan oleh teman-teman difabel diantaranya memastikan pemenuhan hak untuk terdaftar sebagai pemilih atau dapat juga melakukan pengawasan aktifitas kampanye, khususnya media sosial dengan melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan pelanggaran," tuturnya.