Wujudkan Pemilihan Inklusif, Bawaslu Rangkul Penyandang Disabilitas
Senin, 15 Jul 2024 14:37

Koordinasi Penguatan Pemahaman Pengawasan Partisipatif Kepada Disabilitas pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan Bawaslu, Senin (15/7/2024). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Bawaslu Kabupaten Maros merangkul semua pihak untuk secara bersama melakukan pengawasan partisipatif, tidak terkecuali kelompok penyandang disabilitas.
Hal tersebut sebagai pengejawantahan prinsip dalam pemilu ialah kesamaan hak bagi setiap warga negara.
Hal tersebut diungkapkan guru besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Prof Muhammad saat menjadi narasumber dalam kegiatan Koordinasi Penguatan Pemahaman Pengawasan Partisipatif Kepada Disabilitas pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan Bawaslu, Senin (15/7/2024).
"Salah satu prasyarat pemilu demokratis adalah memberi akses kepada kelompok difabel. Hal ini sesuai prinsip dalam pemilu adalah kesamaan hak bagi setiap warga negara. Dalam pemilu, suara kita semua bernilai sama tidak terkecuali bapak/ibu penyandang disabilitas," kata Ketua Bawaslu RI periode 2012-2017 ini.
Lebih lanjut eks Ketua DKPP ini menuturkan, peran pengawasan partisipatif yang dapat menjadi concern awal kelompok difabel, yakni terkait kepentingan memastikan pemenuhan hak untuk terdaftar sebagai pemiih yang turut disertai informasi tentang klasifikasi disabilitasnya.
"Bentuk pengawasan yang dapat dilakukan oleh teman-teman difabel diantaranya memastikan pemenuhan hak untuk terdaftar sebagai pemilih atau dapat juga melakukan pengawasan aktifitas kampanye, khususnya media sosial dengan melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan pelanggaran," tuturnya.
Mengamini hal tersebut, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman memaparkan, setiap warga negara Indonesia, termasuk penyandang difabel memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu, yang hal itu dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Menurutnya, sahabat penyandang difabel memiliki kesetaraan hak walaupun sebagai masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus dan ini juga sesuai ketentuan peraturan daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas.
"Kami mendorong sahabat agar sadar terhadap hak dan kewajiban untuk menggunakan hak suaranya dengan baik, pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024," ucap Sufirman.
Di sisi lain, Kordiv Partisipasi Masyarakat Bawaslu Maros, Sayyed Mahmuddin menambahkan, pelibatan masyarakat berkebutuhan khusus ini merupakan upaya Bawaslu untuk mewujudkan pemilu/pemilihan yang inklusif di Kabupaten Maros. Sehingga kordinasi dan penguatan pemahaman kepemiluan kepada kelompok difabel mutlak diperlukan.
"Tugas kita bersama sekarang, bagaimana cara kita mengimplementasikan hasil pertemuan ini, memiliki tanggung jawab yang sama berjalan sejajar sebagai pemilih aktif, sekaligus menjadi contoh positif yang menginspirasi kita semua," pungkasnya.
Hal tersebut sebagai pengejawantahan prinsip dalam pemilu ialah kesamaan hak bagi setiap warga negara.
Hal tersebut diungkapkan guru besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Prof Muhammad saat menjadi narasumber dalam kegiatan Koordinasi Penguatan Pemahaman Pengawasan Partisipatif Kepada Disabilitas pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan Bawaslu, Senin (15/7/2024).
"Salah satu prasyarat pemilu demokratis adalah memberi akses kepada kelompok difabel. Hal ini sesuai prinsip dalam pemilu adalah kesamaan hak bagi setiap warga negara. Dalam pemilu, suara kita semua bernilai sama tidak terkecuali bapak/ibu penyandang disabilitas," kata Ketua Bawaslu RI periode 2012-2017 ini.
Lebih lanjut eks Ketua DKPP ini menuturkan, peran pengawasan partisipatif yang dapat menjadi concern awal kelompok difabel, yakni terkait kepentingan memastikan pemenuhan hak untuk terdaftar sebagai pemiih yang turut disertai informasi tentang klasifikasi disabilitasnya.
"Bentuk pengawasan yang dapat dilakukan oleh teman-teman difabel diantaranya memastikan pemenuhan hak untuk terdaftar sebagai pemilih atau dapat juga melakukan pengawasan aktifitas kampanye, khususnya media sosial dengan melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan pelanggaran," tuturnya.
Mengamini hal tersebut, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman memaparkan, setiap warga negara Indonesia, termasuk penyandang difabel memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu, yang hal itu dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Menurutnya, sahabat penyandang difabel memiliki kesetaraan hak walaupun sebagai masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus dan ini juga sesuai ketentuan peraturan daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas.
"Kami mendorong sahabat agar sadar terhadap hak dan kewajiban untuk menggunakan hak suaranya dengan baik, pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024," ucap Sufirman.
Di sisi lain, Kordiv Partisipasi Masyarakat Bawaslu Maros, Sayyed Mahmuddin menambahkan, pelibatan masyarakat berkebutuhan khusus ini merupakan upaya Bawaslu untuk mewujudkan pemilu/pemilihan yang inklusif di Kabupaten Maros. Sehingga kordinasi dan penguatan pemahaman kepemiluan kepada kelompok difabel mutlak diperlukan.
"Tugas kita bersama sekarang, bagaimana cara kita mengimplementasikan hasil pertemuan ini, memiliki tanggung jawab yang sama berjalan sejajar sebagai pemilih aktif, sekaligus menjadi contoh positif yang menginspirasi kita semua," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Loloskan LSM Pekan 21 sebagai Pemantau, KPU Maros Dilapor ke Bawaslu
Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Maros, AS Chaidir Syam-Andi Muetazim Mansyur melaporkan KPU Maros ke Bawaslu terkait putusan lembaga pemantau Pilkada.
Selasa, 26 Nov 2024 20:08

Sulsel
Bawaslu Maros Selidiki Beredarnya Paket Sembako Ajakan Coblos Kotak Kosong
Menjelang hari pencoblosan Pilkada Maros 2024, fenomena pembagian sembako di sejumlah wilayah ramai diperbincangkan.
Rabu, 20 Nov 2024 13:39

Sulsel
604 Pengawas TPS Maros Dilantik, Potensi PSU Jadi Perhatian
Pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang akan bertugas pada Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Maros resmi dilantik.
Senin, 04 Nov 2024 14:27

Sulsel
Laporannya dihentikan, Kuasa Hukum Chaidir-Muetazim Hormati Keputusan Bawaslu
Bawaslu Maros memutuskan tidak melanjutkan laporan dugaan ketidaknetralan Plt Bupati Maros Suhartina Bohari. Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan Tim Paslon Bupati-Wakil Bupati AS Chaidir Syam-Muetazim.
Jum'at, 25 Okt 2024 16:51

Sulsel
Bawaslu Maros Ingatkan Paslon Bupati-Wabup Tidak Kampanye di Rumah Ibadah
Anggota Bawaslu Kabupaten Maros Gazali Hadis meminta peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat melakukan aktivitas kampanye.
Selasa, 08 Okt 2024 12:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Warga Diaspora Antusias Hadiri PSBM dan Mubes KKSS
5

Gubernur Sulsel Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Warga Diaspora Antusias Hadiri PSBM dan Mubes KKSS
5

Gubernur Sulsel Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan