Wujudkan Pemilihan Inklusif, Bawaslu Rangkul Penyandang Disabilitas
Najmi S Limonu
Senin, 15 Jul 2024 14:37
Koordinasi Penguatan Pemahaman Pengawasan Partisipatif Kepada Disabilitas pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan Bawaslu, Senin (15/7/2024). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Bawaslu Kabupaten Maros merangkul semua pihak untuk secara bersama melakukan pengawasan partisipatif, tidak terkecuali kelompok penyandang disabilitas.
Hal tersebut sebagai pengejawantahan prinsip dalam pemilu ialah kesamaan hak bagi setiap warga negara.
Hal tersebut diungkapkan guru besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Prof Muhammad saat menjadi narasumber dalam kegiatan Koordinasi Penguatan Pemahaman Pengawasan Partisipatif Kepada Disabilitas pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan Bawaslu, Senin (15/7/2024).
"Salah satu prasyarat pemilu demokratis adalah memberi akses kepada kelompok difabel. Hal ini sesuai prinsip dalam pemilu adalah kesamaan hak bagi setiap warga negara. Dalam pemilu, suara kita semua bernilai sama tidak terkecuali bapak/ibu penyandang disabilitas," kata Ketua Bawaslu RI periode 2012-2017 ini.
Lebih lanjut eks Ketua DKPP ini menuturkan, peran pengawasan partisipatif yang dapat menjadi concern awal kelompok difabel, yakni terkait kepentingan memastikan pemenuhan hak untuk terdaftar sebagai pemiih yang turut disertai informasi tentang klasifikasi disabilitasnya.
"Bentuk pengawasan yang dapat dilakukan oleh teman-teman difabel diantaranya memastikan pemenuhan hak untuk terdaftar sebagai pemilih atau dapat juga melakukan pengawasan aktifitas kampanye, khususnya media sosial dengan melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan pelanggaran," tuturnya.
Mengamini hal tersebut, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman memaparkan, setiap warga negara Indonesia, termasuk penyandang difabel memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu, yang hal itu dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Menurutnya, sahabat penyandang difabel memiliki kesetaraan hak walaupun sebagai masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus dan ini juga sesuai ketentuan peraturan daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas.
"Kami mendorong sahabat agar sadar terhadap hak dan kewajiban untuk menggunakan hak suaranya dengan baik, pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024," ucap Sufirman.
Di sisi lain, Kordiv Partisipasi Masyarakat Bawaslu Maros, Sayyed Mahmuddin menambahkan, pelibatan masyarakat berkebutuhan khusus ini merupakan upaya Bawaslu untuk mewujudkan pemilu/pemilihan yang inklusif di Kabupaten Maros. Sehingga kordinasi dan penguatan pemahaman kepemiluan kepada kelompok difabel mutlak diperlukan.
"Tugas kita bersama sekarang, bagaimana cara kita mengimplementasikan hasil pertemuan ini, memiliki tanggung jawab yang sama berjalan sejajar sebagai pemilih aktif, sekaligus menjadi contoh positif yang menginspirasi kita semua," pungkasnya.
Hal tersebut sebagai pengejawantahan prinsip dalam pemilu ialah kesamaan hak bagi setiap warga negara.
Hal tersebut diungkapkan guru besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Prof Muhammad saat menjadi narasumber dalam kegiatan Koordinasi Penguatan Pemahaman Pengawasan Partisipatif Kepada Disabilitas pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan Bawaslu, Senin (15/7/2024).
"Salah satu prasyarat pemilu demokratis adalah memberi akses kepada kelompok difabel. Hal ini sesuai prinsip dalam pemilu adalah kesamaan hak bagi setiap warga negara. Dalam pemilu, suara kita semua bernilai sama tidak terkecuali bapak/ibu penyandang disabilitas," kata Ketua Bawaslu RI periode 2012-2017 ini.
Lebih lanjut eks Ketua DKPP ini menuturkan, peran pengawasan partisipatif yang dapat menjadi concern awal kelompok difabel, yakni terkait kepentingan memastikan pemenuhan hak untuk terdaftar sebagai pemiih yang turut disertai informasi tentang klasifikasi disabilitasnya.
"Bentuk pengawasan yang dapat dilakukan oleh teman-teman difabel diantaranya memastikan pemenuhan hak untuk terdaftar sebagai pemilih atau dapat juga melakukan pengawasan aktifitas kampanye, khususnya media sosial dengan melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan pelanggaran," tuturnya.
Mengamini hal tersebut, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman memaparkan, setiap warga negara Indonesia, termasuk penyandang difabel memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu, yang hal itu dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Menurutnya, sahabat penyandang difabel memiliki kesetaraan hak walaupun sebagai masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus dan ini juga sesuai ketentuan peraturan daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas.
"Kami mendorong sahabat agar sadar terhadap hak dan kewajiban untuk menggunakan hak suaranya dengan baik, pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024," ucap Sufirman.
Di sisi lain, Kordiv Partisipasi Masyarakat Bawaslu Maros, Sayyed Mahmuddin menambahkan, pelibatan masyarakat berkebutuhan khusus ini merupakan upaya Bawaslu untuk mewujudkan pemilu/pemilihan yang inklusif di Kabupaten Maros. Sehingga kordinasi dan penguatan pemahaman kepemiluan kepada kelompok difabel mutlak diperlukan.
"Tugas kita bersama sekarang, bagaimana cara kita mengimplementasikan hasil pertemuan ini, memiliki tanggung jawab yang sama berjalan sejajar sebagai pemilih aktif, sekaligus menjadi contoh positif yang menginspirasi kita semua," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Maros Ingatkan Paslon Bupati-Wabup Tidak Kampanye di Rumah Ibadah
Anggota Bawaslu Kabupaten Maros Gazali Hadis meminta peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat melakukan aktivitas kampanye.
Selasa, 08 Okt 2024 12:51
Sulsel
Bawaslu Maros Bentuk Tim Siber Pengawasan Konten Internet
Bawaslu Kabupaten Maros resmi membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Konten Internet). Tim ini dibentuk dalam rangka mengawasi penyebaran informasi dan konten di dunia maya selama penyelenggaraan Pilkada 2024.
Selasa, 01 Okt 2024 18:31
Sulsel
Bawaslu Maros Petakan Potensi Kerawanan Pengadaan dan Distribusi Logistik Pilkada
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros telah memetakan potensi kerawanan yang mungkin terjadi selama proses pengadaan dan distribusi logistik Pilkada 2024.
Senin, 23 Sep 2024 10:29
News
Kuasa Hukum Suhartina Bohari Laporkan Sengketa Pilkada ke Bawaslu Maros
Tim kuasa hukum Bakal Calon Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (11/9/2024).
Rabu, 11 Sep 2024 19:46
Sulsel
Bawaslu Maros Gelar Diskusi Publik, Soroti Aturan Kampanye dan Netralitas ASN
Bawaslu Maros menggelar Dialog Publik tematik dengan tema "Evaluasi Pelaksanaan Pemilu 2024, Proyeksi Peran Media dan Pemuda dalam Pencegahan Politik Uang pada Pilkada Tahun 2024".
Kamis, 18 Jul 2024 11:52
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pilwalkot Makassar Oktober 2024: Mulia 36,7%, Inimi 25%, Sehati 18,9% dan Aman 3,6%
2
Begini Alasan Warga Sabbang Selatan Nyatakan Dukungan ke Fauzi-Ajie di Pilkada Lutra
3
Pemerintahan Takalar Dinilai Alami Kemunduran, Realisasi PAD Jauh dari Target
4
Fenomena Kunjungan Kandidat Cagub, Cawalkot hingga Cabub ke Sinode Gereja Toraja
5
Survei Pilgub Sulsel Oktober 2024: Andi Sudirman-Fatma 63% dan Danny-Azhar 17%
6
Danny Dituding Menghasut Soal Wisata Halal, Ini Kata Tokoh Masyarakat Toraja
7
Survei Indikator Pilwalkot Makassar 2024: Popularitas Paslon AMAN Naik, Elektabilitas Meningkat