Bawaslu Maros Ingatkan Paslon Bupati-Wabup Tidak Kampanye di Rumah Ibadah
Selasa, 08 Okt 2024 12:51
Anggota Bawaslu Kabupaten Maros Gazali Hadis. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Anggota Bawaslu Kabupaten Maros Gazali Hadis meminta peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat melakukan aktivitas kampanye.
Dia mengingatkan pasangan calon, tim kampanye, serta relawan untuk mematuhi aturan kampanye yang berlaku.
"Salah satu aturan yang harus ditaati dalam kampanye adalah larangan menggunakan tempat ibadah. Untuk itu kami mengingatkan peserta pemilihan terkait hal ini dan mengintruksikan Panwaslu Kecamatan untuk menyampaikan imbauan ke pengurus tempat ibadah di wilayah kerja masing-masing," kata Gazali.
Dia menjelaskan, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Serentak. Pada Pasal 57 ayat (1) huruf (i), disebutkan bahwa tempat ibadah dan lembaga pendidikan tidak boleh digunakan untuk kampanye.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu juga meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada Bawaslu apabila menemukan informasi dugaan pelanggaran Pilkada di rumah ibadah.
"Peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran tersebut sangat membantu Bawaslu dalam melaksanakan kerja-kerja pengawasan Pemilu. Jadi kalau masyarakat ada yang lihat (kampanye di rumah ibadah), silakan laporkan kepada Bawaslu," tegasnya.
Bawaslu akan memberikan sanksi tegas kepada peserta Pilkada yang melanggar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 72 ayat (2), sanksi yang bisa diberikan berupa peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan kampanye.
Bahkan, menurut Pasal 187 ayat (3), pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana. Pelaku yang terbukti melakukan kampanye di tempat terlarang bisa dijatuhi hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta.
Gazali berharap langkah-langkah pencegahan ini dapat menjaga integritas pemilihan dan mendorong pelaksanaan kampanye yang sesuai aturan, demi terciptanya proses demokrasi yang sehat di Kabupaten Maros.
Dia mengingatkan pasangan calon, tim kampanye, serta relawan untuk mematuhi aturan kampanye yang berlaku.
"Salah satu aturan yang harus ditaati dalam kampanye adalah larangan menggunakan tempat ibadah. Untuk itu kami mengingatkan peserta pemilihan terkait hal ini dan mengintruksikan Panwaslu Kecamatan untuk menyampaikan imbauan ke pengurus tempat ibadah di wilayah kerja masing-masing," kata Gazali.
Dia menjelaskan, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Serentak. Pada Pasal 57 ayat (1) huruf (i), disebutkan bahwa tempat ibadah dan lembaga pendidikan tidak boleh digunakan untuk kampanye.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu juga meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada Bawaslu apabila menemukan informasi dugaan pelanggaran Pilkada di rumah ibadah.
"Peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran tersebut sangat membantu Bawaslu dalam melaksanakan kerja-kerja pengawasan Pemilu. Jadi kalau masyarakat ada yang lihat (kampanye di rumah ibadah), silakan laporkan kepada Bawaslu," tegasnya.
Bawaslu akan memberikan sanksi tegas kepada peserta Pilkada yang melanggar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 72 ayat (2), sanksi yang bisa diberikan berupa peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan kampanye.
Bahkan, menurut Pasal 187 ayat (3), pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana. Pelaku yang terbukti melakukan kampanye di tempat terlarang bisa dijatuhi hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta.
Gazali berharap langkah-langkah pencegahan ini dapat menjaga integritas pemilihan dan mendorong pelaksanaan kampanye yang sesuai aturan, demi terciptanya proses demokrasi yang sehat di Kabupaten Maros.
(MAN)
Berita Terkait
News
Bawaslu Maros Usul Pembentukan Paralegal Pengawas Pemilu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros melakukan audiens ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terkait usulan pembentukan Paralegal Pengawas Pemilu
Rabu, 17 Jun 2026 19:16
Sulsel
Bawaslu Maros Dorong Anak Muda Aktif Awasi Pemilu Lewat P2P
Sebanyak 40 peserta asal Kabupaten Maros mengikuti Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Kamis, 14 Mei 2026 06:13
Sulsel
Chaidir Sebut Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur ke 20 Februari
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Maros terpilih, AS Chaidir Syam dan Muetazim Mansyur, yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025, harus diundur.
Senin, 03 Feb 2025 14:33
Sulsel
DPRD Maros Umumkan Calon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maros menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama pengumuman calon Bupati dan Wakil Bupati Maros terpilih Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2024 Rabu.
Rabu, 15 Jan 2025 13:10
Sulsel
KPU Maros Selesaikan Rekap, Chaidir-Muetazim Unggul di Seluruh Kecamatan
KPU Maros menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Pilkada dan Pilgub Sulsel 2024. Suara yang dihitug berasal dari 14 kecamatan.
Rabu, 04 Des 2024 09:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pertamina Cetak Rekor MURI, Memasak 8.100 Porsi Pakai Bright Gas di 8 Kota
2
IKA SMADA 82 Makassar Gelar Senam Bersama di CFD Sudirman, Pererat Silaturahmi Alumni
3
Erupsi Anak Krakatau, Penerbangan Tujuan Jakarta dari Sultan Hasanuddin Dibatalkan
4
UMI Gelar Pekan Pesantren Maba 2026, Fokus Pembentukan Karakter dan Akhlakul Karimah
5
OJK Dorong Masyarakat Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini Hadapi Masa Tua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pertamina Cetak Rekor MURI, Memasak 8.100 Porsi Pakai Bright Gas di 8 Kota
2
IKA SMADA 82 Makassar Gelar Senam Bersama di CFD Sudirman, Pererat Silaturahmi Alumni
3
Erupsi Anak Krakatau, Penerbangan Tujuan Jakarta dari Sultan Hasanuddin Dibatalkan
4
UMI Gelar Pekan Pesantren Maba 2026, Fokus Pembentukan Karakter dan Akhlakul Karimah
5
OJK Dorong Masyarakat Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini Hadapi Masa Tua