Bawaslu Maros Ingatkan Paslon Bupati-Wabup Tidak Kampanye di Rumah Ibadah
Najmi S Limonu
Selasa, 08 Okt 2024 12:51
Anggota Bawaslu Kabupaten Maros Gazali Hadis. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Anggota Bawaslu Kabupaten Maros Gazali Hadis meminta peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat melakukan aktivitas kampanye.
Dia mengingatkan pasangan calon, tim kampanye, serta relawan untuk mematuhi aturan kampanye yang berlaku.
"Salah satu aturan yang harus ditaati dalam kampanye adalah larangan menggunakan tempat ibadah. Untuk itu kami mengingatkan peserta pemilihan terkait hal ini dan mengintruksikan Panwaslu Kecamatan untuk menyampaikan imbauan ke pengurus tempat ibadah di wilayah kerja masing-masing," kata Gazali.
Dia menjelaskan, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Serentak. Pada Pasal 57 ayat (1) huruf (i), disebutkan bahwa tempat ibadah dan lembaga pendidikan tidak boleh digunakan untuk kampanye.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu juga meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada Bawaslu apabila menemukan informasi dugaan pelanggaran Pilkada di rumah ibadah.
"Peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran tersebut sangat membantu Bawaslu dalam melaksanakan kerja-kerja pengawasan Pemilu. Jadi kalau masyarakat ada yang lihat (kampanye di rumah ibadah), silakan laporkan kepada Bawaslu," tegasnya.
Bawaslu akan memberikan sanksi tegas kepada peserta Pilkada yang melanggar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 72 ayat (2), sanksi yang bisa diberikan berupa peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan kampanye.
Bahkan, menurut Pasal 187 ayat (3), pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana. Pelaku yang terbukti melakukan kampanye di tempat terlarang bisa dijatuhi hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta.
Gazali berharap langkah-langkah pencegahan ini dapat menjaga integritas pemilihan dan mendorong pelaksanaan kampanye yang sesuai aturan, demi terciptanya proses demokrasi yang sehat di Kabupaten Maros.
Dia mengingatkan pasangan calon, tim kampanye, serta relawan untuk mematuhi aturan kampanye yang berlaku.
"Salah satu aturan yang harus ditaati dalam kampanye adalah larangan menggunakan tempat ibadah. Untuk itu kami mengingatkan peserta pemilihan terkait hal ini dan mengintruksikan Panwaslu Kecamatan untuk menyampaikan imbauan ke pengurus tempat ibadah di wilayah kerja masing-masing," kata Gazali.
Dia menjelaskan, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Serentak. Pada Pasal 57 ayat (1) huruf (i), disebutkan bahwa tempat ibadah dan lembaga pendidikan tidak boleh digunakan untuk kampanye.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu juga meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada Bawaslu apabila menemukan informasi dugaan pelanggaran Pilkada di rumah ibadah.
"Peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran tersebut sangat membantu Bawaslu dalam melaksanakan kerja-kerja pengawasan Pemilu. Jadi kalau masyarakat ada yang lihat (kampanye di rumah ibadah), silakan laporkan kepada Bawaslu," tegasnya.
Bawaslu akan memberikan sanksi tegas kepada peserta Pilkada yang melanggar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 72 ayat (2), sanksi yang bisa diberikan berupa peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan kampanye.
Bahkan, menurut Pasal 187 ayat (3), pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana. Pelaku yang terbukti melakukan kampanye di tempat terlarang bisa dijatuhi hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta.
Gazali berharap langkah-langkah pencegahan ini dapat menjaga integritas pemilihan dan mendorong pelaksanaan kampanye yang sesuai aturan, demi terciptanya proses demokrasi yang sehat di Kabupaten Maros.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Hari Terakhir Kampanye, Chaidir Syam-Muetazim Mansyur Bakal Gelar Zikir Akbar
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Maros nomor urut 2, AS Chaidir Syam-Muetazim Mansyur (CS Ta) akan menggelar Zikir Akbar, Sabtu 23 November 2024 besok.
Jum'at, 22 Nov 2024 16:43
Sulsel
Jelang Pencoblosan, Kapolres Maros Imbau Warga Jaga Persatuan
Hari pencoblosan Pilkada serentak tinggal menghitung hari. Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga semangat persatuan dan kesatuan menjelang pencoblosan Pilkada 2024 pada 27 November mendatang.
Kamis, 21 Nov 2024 14:20
Sulsel
Sekda Maros Pastikan Paket Sembako Ajak Pilih Kotak Kosong Bukan dari Pemerintah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memastikan paket sembako berisi brosur ajakan memilih kotak kosong di Pilkada 2024 bukan dari pemerintah.
Rabu, 20 Nov 2024 19:23
Sulsel
Bawaslu Maros Selidiki Beredarnya Paket Sembako Ajakan Coblos Kotak Kosong
Menjelang hari pencoblosan Pilkada Maros 2024, fenomena pembagian sembako di sejumlah wilayah ramai diperbincangkan.
Rabu, 20 Nov 2024 13:39
Sulsel
Sempat Jadi Lawan Politik, Tajerimin Nur Getol Kampanyekan Chaidir-Muetazim
Meski sempat menjadi rival di tahun 2020, mantan calon bupati sekaligus pengusaha pelayaran dan perkapalan, Tajerimin Nur turun tangan mengkampanyekan pasangan AS Chaidir Syam-Andi Muetazim Mansyur (CSTA) di Pilkada Maros.
Rabu, 20 Nov 2024 12:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
2
Survei Terakhir Pilwalkot 2024: MULIA 44,3%, SEHATI 22% dan INIMI 18,9%, AMAN 0,7%
3
Survei SRI Pilwalkot Palopo 2024: Trisal-Ome 43,3%, Rahmat-ATK 22,4%, FKJ-Nur 12,1%
4
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar
5
Hoaks Kian Merajalela! Tim Hukum MULIA Minta Bawaslu Makassar Turun Tangan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
2
Survei Terakhir Pilwalkot 2024: MULIA 44,3%, SEHATI 22% dan INIMI 18,9%, AMAN 0,7%
3
Survei SRI Pilwalkot Palopo 2024: Trisal-Ome 43,3%, Rahmat-ATK 22,4%, FKJ-Nur 12,1%
4
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar
5
Hoaks Kian Merajalela! Tim Hukum MULIA Minta Bawaslu Makassar Turun Tangan