Bawaslu Maros Ingatkan Paslon Bupati-Wabup Tidak Kampanye di Rumah Ibadah

Najmi S Limonu
Selasa, 08 Okt 2024 12:51
Bawaslu Maros Ingatkan Paslon Bupati-Wabup Tidak Kampanye di Rumah Ibadah
Anggota Bawaslu Kabupaten Maros Gazali Hadis. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Anggota Bawaslu Kabupaten Maros Gazali Hadis meminta peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat melakukan aktivitas kampanye.

Dia mengingatkan pasangan calon, tim kampanye, serta relawan untuk mematuhi aturan kampanye yang berlaku.

"Salah satu aturan yang harus ditaati dalam kampanye adalah larangan menggunakan tempat ibadah. Untuk itu kami mengingatkan peserta pemilihan terkait hal ini dan mengintruksikan Panwaslu Kecamatan untuk menyampaikan imbauan ke pengurus tempat ibadah di wilayah kerja masing-masing," kata Gazali.

Dia menjelaskan, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Serentak. Pada Pasal 57 ayat (1) huruf (i), disebutkan bahwa tempat ibadah dan lembaga pendidikan tidak boleh digunakan untuk kampanye.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu juga meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada Bawaslu apabila menemukan informasi dugaan pelanggaran Pilkada di rumah ibadah.

"Peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran tersebut sangat membantu Bawaslu dalam melaksanakan kerja-kerja pengawasan Pemilu. Jadi kalau masyarakat ada yang lihat (kampanye di rumah ibadah), silakan laporkan kepada Bawaslu," tegasnya.

Bawaslu akan memberikan sanksi tegas kepada peserta Pilkada yang melanggar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 72 ayat (2), sanksi yang bisa diberikan berupa peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan kampanye.

Bahkan, menurut Pasal 187 ayat (3), pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana. Pelaku yang terbukti melakukan kampanye di tempat terlarang bisa dijatuhi hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta.

Gazali berharap langkah-langkah pencegahan ini dapat menjaga integritas pemilihan dan mendorong pelaksanaan kampanye yang sesuai aturan, demi terciptanya proses demokrasi yang sehat di Kabupaten Maros.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru