Proses Pemutakhiran Data di KPU Luwu Timur Berjalan Lancar
Fitra budin
Selasa, 16 Juli 2024 - 11:00 WIB
Proses pemutakhiran data di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur saat ini tengah berlangsung. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sedang melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).
Mereka turun langsung dari rumah ke rumah untuk menghasilkan data yang mutakhir. Untuk memastikan tidak ada kegandaan, mereka bekerja dengan cermat dalam proses ini.
Dalam bekerja, mereka menggunakan aplikasi E-Coklit berbasis android. Setelah Coklit selesai, data akan diunggah ke aplikasi Sidalih oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Aplikasi ini akan secara otomatis mendeteksi jika ada data yang ganda. Jika terdapat kegandaan, segera dilakukan perbaikan hingga data tersebut tuntas.
"Alhamdulillah, saat ini tidak ada kendala, semua bisa teratasi dengan baik," kata Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Hamdan.
Dalam melibatkan masyarakat, kata Hamdan, KPU intens melakukan sosialisasi. "Kami juga membuat helpdesk hingga ke tingkat desa. Ini menjadi penghubung untuk masyarakat," tambahnya.
Selain itu, Hamdan menambahkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih dalam menyusun Daftar Pemilih.
Mereka turun langsung dari rumah ke rumah untuk menghasilkan data yang mutakhir. Untuk memastikan tidak ada kegandaan, mereka bekerja dengan cermat dalam proses ini.
Dalam bekerja, mereka menggunakan aplikasi E-Coklit berbasis android. Setelah Coklit selesai, data akan diunggah ke aplikasi Sidalih oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Aplikasi ini akan secara otomatis mendeteksi jika ada data yang ganda. Jika terdapat kegandaan, segera dilakukan perbaikan hingga data tersebut tuntas.
"Alhamdulillah, saat ini tidak ada kendala, semua bisa teratasi dengan baik," kata Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Hamdan.
Dalam melibatkan masyarakat, kata Hamdan, KPU intens melakukan sosialisasi. "Kami juga membuat helpdesk hingga ke tingkat desa. Ini menjadi penghubung untuk masyarakat," tambahnya.
Selain itu, Hamdan menambahkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih dalam menyusun Daftar Pemilih.