Proses Pemutakhiran Data di KPU Luwu Timur Berjalan Lancar
Selasa, 16 Jul 2024 11:00

Komisioner KPU Luwu Timur, Hamdan. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Proses pemutakhiran data di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur saat ini tengah berlangsung. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sedang melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).
Mereka turun langsung dari rumah ke rumah untuk menghasilkan data yang mutakhir. Untuk memastikan tidak ada kegandaan, mereka bekerja dengan cermat dalam proses ini.
Dalam bekerja, mereka menggunakan aplikasi E-Coklit berbasis android. Setelah Coklit selesai, data akan diunggah ke aplikasi Sidalih oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Aplikasi ini akan secara otomatis mendeteksi jika ada data yang ganda. Jika terdapat kegandaan, segera dilakukan perbaikan hingga data tersebut tuntas.
"Alhamdulillah, saat ini tidak ada kendala, semua bisa teratasi dengan baik," kata Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Hamdan.
Dalam melibatkan masyarakat, kata Hamdan, KPU intens melakukan sosialisasi. "Kami juga membuat helpdesk hingga ke tingkat desa. Ini menjadi penghubung untuk masyarakat," tambahnya.
Selain itu, Hamdan menambahkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih dalam menyusun Daftar Pemilih.
"Sistem Informasi Data Pemilih tersebut terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan dan sistem informasi lain yang digunakan di lingkungan KPU," jelas Hamdan.
Sistem Informasi Data Pemilih yang selanjutnya disebut Sidalih adalah sistem elektronik dan teknologi informasi yang digunakan penyelenggara Pemilu atau Pemilihan dalam menyediakan, menyusun, memutakhirkan, menganalisis, mengoordinasi, mengumumkan, dan memelihara data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap.
"KPU Kabupaten/Kota menyusun DPS berdasarkan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dari PPK ke dalam Sidalih," ujarnya.
Hamdan menambahkan, KPU Kabupaten/Kota melakukan pencermatan terhadap data Pemilih menggunakan Sidalih dan menganalisis berbagai hal.
"Hal-hal tersebut yakni potensi kegandaan, potensi anggota keluarga yang terpisah TPS, potensi salah penempatan TPS, dan potensi data invalid, termasuk data anomali. Dan untuk mendukung kerja Pantarlih, digunakan aplikasi E-Coklit," jelas Hamdan.
Mereka turun langsung dari rumah ke rumah untuk menghasilkan data yang mutakhir. Untuk memastikan tidak ada kegandaan, mereka bekerja dengan cermat dalam proses ini.
Dalam bekerja, mereka menggunakan aplikasi E-Coklit berbasis android. Setelah Coklit selesai, data akan diunggah ke aplikasi Sidalih oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Aplikasi ini akan secara otomatis mendeteksi jika ada data yang ganda. Jika terdapat kegandaan, segera dilakukan perbaikan hingga data tersebut tuntas.
"Alhamdulillah, saat ini tidak ada kendala, semua bisa teratasi dengan baik," kata Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Hamdan.
Dalam melibatkan masyarakat, kata Hamdan, KPU intens melakukan sosialisasi. "Kami juga membuat helpdesk hingga ke tingkat desa. Ini menjadi penghubung untuk masyarakat," tambahnya.
Selain itu, Hamdan menambahkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih dalam menyusun Daftar Pemilih.
"Sistem Informasi Data Pemilih tersebut terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan dan sistem informasi lain yang digunakan di lingkungan KPU," jelas Hamdan.
Sistem Informasi Data Pemilih yang selanjutnya disebut Sidalih adalah sistem elektronik dan teknologi informasi yang digunakan penyelenggara Pemilu atau Pemilihan dalam menyediakan, menyusun, memutakhirkan, menganalisis, mengoordinasi, mengumumkan, dan memelihara data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap.
"KPU Kabupaten/Kota menyusun DPS berdasarkan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dari PPK ke dalam Sidalih," ujarnya.
Hamdan menambahkan, KPU Kabupaten/Kota melakukan pencermatan terhadap data Pemilih menggunakan Sidalih dan menganalisis berbagai hal.
"Hal-hal tersebut yakni potensi kegandaan, potensi anggota keluarga yang terpisah TPS, potensi salah penempatan TPS, dan potensi data invalid, termasuk data anomali. Dan untuk mendukung kerja Pantarlih, digunakan aplikasi E-Coklit," jelas Hamdan.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
KPU Aktivasi Kembali PPK dan PPS untuk PSU Pilwalkot Palopo
KPU Palopo sedang menggodok perekrutan badan Adhoc untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Jajaran PPK dan PPS sedang diaktivasi kembali.
Senin, 24 Mar 2025 03:52

Sulsel
Bupati Ibas Siapkan Antisipasi Potensi Longsor Susulan di Jalur Trans Sulawesi
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam didampingi Plt. Kepala Dinas Kominfo-SP, Muhammad Safaat DP meninjau langsung lokasi longsor di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/03).
Minggu, 23 Mar 2025 13:30

Sulsel
Andi Amar Ma’ruf Sulaeman Bertandang ke Luwu Timur, Ini Agendanya!
Anggota DPR RI, Andi Amar Ma’Ruf Sulaeman dikabarkan akan berkunjung ke Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kehadiran anggota komisi 3 DPR RI dalam rangka bersilaturahmi dengan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.
Jum'at, 21 Mar 2025 22:30

Sulsel
DKPP Periksa KPU Barru, Buntut Pemberhentian Debat Publik Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima komisioner Kabupaten Barru yakni Abdul Syafah B, Busman A Gani, Ilham, Abdul Mannan dan Arham dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (13/03/2025).
Kamis, 13 Mar 2025 19:16

News
Taufan Pawe: 24 Daerah Alami PSU Bukti KPU Tak Profesional dalam Pilkada Serentak
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menilai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) menandakan KPU tidak professional dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
Senin, 10 Mar 2025 22:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler