Proses Pemutakhiran Data di KPU Luwu Timur Berjalan Lancar

fitra budin
Selasa, 16 Jul 2024 11:00
Proses Pemutakhiran Data di KPU Luwu Timur Berjalan Lancar
Komisioner KPU Luwu Timur, Hamdan. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU TIMUR - Proses pemutakhiran data di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur saat ini tengah berlangsung. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sedang melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).

Mereka turun langsung dari rumah ke rumah untuk menghasilkan data yang mutakhir. Untuk memastikan tidak ada kegandaan, mereka bekerja dengan cermat dalam proses ini.

Dalam bekerja, mereka menggunakan aplikasi E-Coklit berbasis android. Setelah Coklit selesai, data akan diunggah ke aplikasi Sidalih oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Aplikasi ini akan secara otomatis mendeteksi jika ada data yang ganda. Jika terdapat kegandaan, segera dilakukan perbaikan hingga data tersebut tuntas.

"Alhamdulillah, saat ini tidak ada kendala, semua bisa teratasi dengan baik," kata Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Hamdan.

Dalam melibatkan masyarakat, kata Hamdan, KPU intens melakukan sosialisasi. "Kami juga membuat helpdesk hingga ke tingkat desa. Ini menjadi penghubung untuk masyarakat," tambahnya.

Selain itu, Hamdan menambahkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih dalam menyusun Daftar Pemilih.

"Sistem Informasi Data Pemilih tersebut terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan dan sistem informasi lain yang digunakan di lingkungan KPU," jelas Hamdan.

Sistem Informasi Data Pemilih yang selanjutnya disebut Sidalih adalah sistem elektronik dan teknologi informasi yang digunakan penyelenggara Pemilu atau Pemilihan dalam menyediakan, menyusun, memutakhirkan, menganalisis, mengoordinasi, mengumumkan, dan memelihara data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap.

"KPU Kabupaten/Kota menyusun DPS berdasarkan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dari PPK ke dalam Sidalih," ujarnya.

Hamdan menambahkan, KPU Kabupaten/Kota melakukan pencermatan terhadap data Pemilih menggunakan Sidalih dan menganalisis berbagai hal.
"Hal-hal tersebut yakni potensi kegandaan, potensi anggota keluarga yang terpisah TPS, potensi salah penempatan TPS, dan potensi data invalid, termasuk data anomali. Dan untuk mendukung kerja Pantarlih, digunakan aplikasi E-Coklit," jelas Hamdan.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru