Bupati Ibas Tegaskan Luwu Timur Larang Bangun Perumahan Tanpa Izin

Rabu, 20 Agu 2025 15:24
Bupati Ibas Tegaskan Luwu Timur Larang Bangun Perumahan Tanpa Izin
Bupati Lutim, Ibas menghadiri Rapat Evaluasi Pengembangan Perumahan di Kabupaten Luwu Timur, yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati pada Rabu (20/08/2025). Foto: IST
Comment
Share
LUWU TIMUR - Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas) menghadiri Rapat Evaluasi Pengembangan Perumahan di Kabupaten Luwu Timur, yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati pada Rabu (20/08/2025).

Dalam arahannya, Bupati Ibas menyampaikan, ada 32 pengembang yang ada di Luwu Timur dan ada 8 yang baru mengajukan untuk proses administrasi dan perizinan.

“Investasi yang dilakukan oleh teman-teman pengembang untuk di daerah kami ini, kami sangat terbuka tetapi perlu untuk kita semua permaklumkan adalah khaidah-khaidah baik itu peraturan dan regulasi harus menjadi pegangan dalam melakukan kegiatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati Ibas mengatakan, daerah Luwu Timur adalah daerah tropis atau daerah yang curah hujannya cukup tinggi sehingga perlu memperhatikan lokasi yang menjadi tempat untuk membangun perumahan.

“Saya tegaskan bahwa jangankan perumahan, pertambangan pun dilarang untuk melakukan aktivitas di daerah belakang kami ini karena cepat atau lambat akan terjadi longsor. Sekiranya ini menjadi perhatian kita semua,” tegasnya.

“Jangan karena ada lokasi kemudian bekerjasama dengan pemilik lahan sehingga tidak ada pertimbangan langsung sikat bangun perumahan yang penting laku cepat,” tegas Bupati Ibas.

Selanjutnya, orang nomor satu di Lutim ini akan mengundang seluruh perbankan untuk tidak menyetujui developer atau pengembang bila mana tidak ada izin dari pemerintah daerah.

“Saya akan sampaikan ke Perbankan bahwa perusahaan ini jangan coba-coba diakamodir. Karena kalau tidak seperti itu, kasihan daerah kami ini. Untuk perizinan saja tidak diindahkan bagaimana dengan yang lain,” tegasnya.

Lebih jauh Bupati Ibas menyampaikan akan memberlakukan peraturan daerah (perda) dan peraturan Bupati (perbup) jika masih ada yang tidak taat pada aturan yang ada.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Syahmuddin menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi setelah melakukan monitoring di lapangan, maka aspek-aspek yang menjadi perhatian terutama bagi pengembang meliput administrasi dan legalitas, penyediaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), kepatuhan terhadap site plan, kualitas konstruksi, dan evaluasi hak konsumen.

Pengembang perumahan memiliki peran strategis dalam penyediaan huniaan yang layak, terjangkau, dan memenuhi standar teknis dan administratif.

Oleh karena itu, pengawasan dan evaluasi sangat penting untuk menjamin pembangunan sesuai dengan rencana dan perizinan yang disetujui. Turut hadir para Kepala OPD dan para developer di Kabupaten Luwu Timur.
(UMI)
Berita Terkait
Jelang Verifikasi STBM Award 2026, Pemkab Lutim Matangkan Kesiapan di Tingkat Desa
Sulsel
Jelang Verifikasi STBM Award 2026, Pemkab Lutim Matangkan Kesiapan di Tingkat Desa
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mematangkan kesiapan menjelang verifikasi lapangan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Award 2026 yang akan dilakukan Tim Kementerian Kesehatan RI.
Kamis, 24 Sep 2026 19:52
Inflasi Lutim Turun ke 2,34 Persen, Pemkab Klaim Berhasil Jaga Distribusi BBM dan LPG
Sulsel
Inflasi Lutim Turun ke 2,34 Persen, Pemkab Klaim Berhasil Jaga Distribusi BBM dan LPG
Inflasi tahunan (year on year) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, tercatat 2,34 persen per Agustus 2026, sementara secara bulanan (month to month) daerah ini justru mengalami deflasi 0,43 persen.
Rabu, 23 Sep 2026 09:08
Sengketa HPL Malili, Pemkab Lutim Siap Jadi Pihak Intervensi di PTUN Makassar
Sulsel
Sengketa HPL Malili, Pemkab Lutim Siap Jadi Pihak Intervensi di PTUN Makassar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menyatakan kesiapannya menjadi pihak intervensi dalam perkara sengketa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili
Rabu, 23 Sep 2026 00:19
Pemkab Luwu Timur Jadwalkan Donor Darah ASN Tiap Bulan, Setiap OPD Dapat Giliran
Sulsel
Pemkab Luwu Timur Jadwalkan Donor Darah ASN Tiap Bulan, Setiap OPD Dapat Giliran
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menetapkan donor darah aparatur sipil negara (ASN) sebagai agenda rutin bulanan. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) akan mendapat giliran secara bergilir.
Senin, 21 Sep 2026 16:35
Rehabilitasi 364 Hektare Lada Luwu Timur Jalan, Persoalan Pascapanen Belum Tuntas
Sulsel
Rehabilitasi 364 Hektare Lada Luwu Timur Jalan, Persoalan Pascapanen Belum Tuntas
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menjalankan program rehabilitasi tanaman lada seluas 364 hektare pada 2026 di tiga kecamatan sentra produksi, yakni Towuti, Wasuponda, dan Nuha.
Jum'at, 18 Sep 2026 15:45
Berita Terbaru