31 Nama Pantarlih yang Masuk di Sipol Sudah Teken Surat Pernyataan
Ahmad Muhaimin
Selasa, 23 Juli 2024 - 09:56 WIB
Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto memberikan tanggapan terkait temuan Bawaslu Sulsel yang menyebut adanya 31 petugas Pantarlih yang teridentifikasi sebagai anggota partai politik (parpol). Nama mereka masuk dalam Sipol.
Rinciannya adalah di Kabupaten Takalar 5 orang, Jeneponto 3 orang, Toraja Utara 3 orang dan terbanyak di Kota Parepare 20 orang.
Dalam kasus ini, telah diatur dalam Surat Keputusan (KPT) nomor 638 tahun 2024 huru e. Apabila dalam verifikasi dengan menggunakan sistem informasi partai politik ditemukan calon Pantarlih yang terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang bersangkutan, pemenuhan persyaratan dilengkapi dengan surat pernyataan yang memuat informasi bahwa nama dan identitas yang bersangkutan digunakan oleh partai politik terkait tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Romy menegaskan bahwa informasi tersebut telah diklarifikasi dan ditindaklanjuti oleh beberapa kabupaten/kota di Sulsel.
"Pada dasarnya, kami telah meminta data tersebut kepada Bawaslu Provinsi. Namun, data yang disampaikan berada di Bawaslu kabupaten/kota, sehingga kami agak kesulitan mengidentifikasinya," katanya.
Romy menyampaikan apresiasinya atas temuan dan uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu. Hanya saja, dalam perekrutan Pantarlih bila namanya masuk dalam Sipol, bisa dibuat surat pernyataan bermaterai.
"Hal ini sesuai dengan surat keputusan terkait perekrutan tenaga pantarlih oleh KPU RI. Sehingga secara prosedural hal tersebut sudah terlaksana," jelasnya.
Rinciannya adalah di Kabupaten Takalar 5 orang, Jeneponto 3 orang, Toraja Utara 3 orang dan terbanyak di Kota Parepare 20 orang.
Dalam kasus ini, telah diatur dalam Surat Keputusan (KPT) nomor 638 tahun 2024 huru e. Apabila dalam verifikasi dengan menggunakan sistem informasi partai politik ditemukan calon Pantarlih yang terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang bersangkutan, pemenuhan persyaratan dilengkapi dengan surat pernyataan yang memuat informasi bahwa nama dan identitas yang bersangkutan digunakan oleh partai politik terkait tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Romy menegaskan bahwa informasi tersebut telah diklarifikasi dan ditindaklanjuti oleh beberapa kabupaten/kota di Sulsel.
"Pada dasarnya, kami telah meminta data tersebut kepada Bawaslu Provinsi. Namun, data yang disampaikan berada di Bawaslu kabupaten/kota, sehingga kami agak kesulitan mengidentifikasinya," katanya.
Romy menyampaikan apresiasinya atas temuan dan uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu. Hanya saja, dalam perekrutan Pantarlih bila namanya masuk dalam Sipol, bisa dibuat surat pernyataan bermaterai.
"Hal ini sesuai dengan surat keputusan terkait perekrutan tenaga pantarlih oleh KPU RI. Sehingga secara prosedural hal tersebut sudah terlaksana," jelasnya.