31 Nama Pantarlih yang Masuk di Sipol Sudah Teken Surat Pernyataan
Selasa, 23 Jul 2024 09:56

Petugas Pantarlih saat melakukan Coklit di Kabupaten Jeneponto. Foto: Dok KPU Jeneponto
MAKASSAR - Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto memberikan tanggapan terkait temuan Bawaslu Sulsel yang menyebut adanya 31 petugas Pantarlih yang teridentifikasi sebagai anggota partai politik (parpol). Nama mereka masuk dalam Sipol.
Rinciannya adalah di Kabupaten Takalar 5 orang, Jeneponto 3 orang, Toraja Utara 3 orang dan terbanyak di Kota Parepare 20 orang.
Dalam kasus ini, telah diatur dalam Surat Keputusan (KPT) nomor 638 tahun 2024 huru e. Apabila dalam verifikasi dengan menggunakan sistem informasi partai politik ditemukan calon Pantarlih yang terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang bersangkutan, pemenuhan persyaratan dilengkapi dengan surat pernyataan yang memuat informasi bahwa nama dan identitas yang bersangkutan digunakan oleh partai politik terkait tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Romy menegaskan bahwa informasi tersebut telah diklarifikasi dan ditindaklanjuti oleh beberapa kabupaten/kota di Sulsel.
"Pada dasarnya, kami telah meminta data tersebut kepada Bawaslu Provinsi. Namun, data yang disampaikan berada di Bawaslu kabupaten/kota, sehingga kami agak kesulitan mengidentifikasinya," katanya.
Romy menyampaikan apresiasinya atas temuan dan uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu. Hanya saja, dalam perekrutan Pantarlih bila namanya masuk dalam Sipol, bisa dibuat surat pernyataan bermaterai.
"Hal ini sesuai dengan surat keputusan terkait perekrutan tenaga pantarlih oleh KPU RI. Sehingga secara prosedural hal tersebut sudah terlaksana," jelasnya.
Romy juga menyinggung mengenai penempelan stiker pada Kartu Keluarga (KK) baru yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DP4) yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri.
"KK baru yang tidak terdaftar di DP4 masuk dalam kategori 'pemilih potensial' dan didaftarkan di 'Form Pemilih Potensial'," terang Romy.
Sebagai penutup, Romy menegaskan pentingnya koordinasi yang lebih baik antara KPU dan Bawaslu.
"Sekali lagi, kami sangat menghargai dan memberikan apresiasi yang besar kepada teman-teman Bawaslu. Kami berharap koordinasi terkait temuan-temuan dapat disampaikan segera dengan data yang jelas sehingga kami bisa menindaklanjutinya di lapangan," pungkasnya.
Ketua KPU Parepare, Muhammad Awal Yanto juga menanggapi soal temuan Bawaslu perihal 20 Pantarlih yang masuk Namanya dalam Sipol. Ia bilang, sudah menindaklanjutinya ke PPK hingga PPS.
"Kami sudah sampaikan ke PPK dan PPS, bahwa 20 Pantarlih yang namanya masuk dalam Sipol itu dipastikan benar-benar namanya dicatut oleh Parpol. Makanya kami minta mereka untuk membuat surat pernyataan bukan anggota parpol dengan materai 10.000," ungkap Awal saat dikonfirmasi terpisah, kemarin.
Awal menjelaskan, kesulitannya ialah KPU Parepare tidak bisa menghapus nama-nama Pantarlih yang ada dalam Sipol. Sehingga mesti bersurat ke Parpol yang bersangkutan, itu pun jika mau ditindaklanjuti.
"Jadi yang bisa menghapus nama-nama mereka di Sipol ialah Parpol. Tapi kalua mau dipertanyakan netralitasnya, kami bisa garansi itu. Karena bukan cuma satu partai saja yang catut namanya, tapi banyak," jelasnya.
"Apalagi kami juga sudah kumpulkan semua surat pernyataan bukan anggota partai bermaterai 10.000. Kami ada dokumennya, jadi kami bisa pertanggungjawabkan," kunci Awal.
Rinciannya adalah di Kabupaten Takalar 5 orang, Jeneponto 3 orang, Toraja Utara 3 orang dan terbanyak di Kota Parepare 20 orang.
Dalam kasus ini, telah diatur dalam Surat Keputusan (KPT) nomor 638 tahun 2024 huru e. Apabila dalam verifikasi dengan menggunakan sistem informasi partai politik ditemukan calon Pantarlih yang terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang bersangkutan, pemenuhan persyaratan dilengkapi dengan surat pernyataan yang memuat informasi bahwa nama dan identitas yang bersangkutan digunakan oleh partai politik terkait tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Romy menegaskan bahwa informasi tersebut telah diklarifikasi dan ditindaklanjuti oleh beberapa kabupaten/kota di Sulsel.
"Pada dasarnya, kami telah meminta data tersebut kepada Bawaslu Provinsi. Namun, data yang disampaikan berada di Bawaslu kabupaten/kota, sehingga kami agak kesulitan mengidentifikasinya," katanya.
Romy menyampaikan apresiasinya atas temuan dan uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu. Hanya saja, dalam perekrutan Pantarlih bila namanya masuk dalam Sipol, bisa dibuat surat pernyataan bermaterai.
"Hal ini sesuai dengan surat keputusan terkait perekrutan tenaga pantarlih oleh KPU RI. Sehingga secara prosedural hal tersebut sudah terlaksana," jelasnya.
Romy juga menyinggung mengenai penempelan stiker pada Kartu Keluarga (KK) baru yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DP4) yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri.
"KK baru yang tidak terdaftar di DP4 masuk dalam kategori 'pemilih potensial' dan didaftarkan di 'Form Pemilih Potensial'," terang Romy.
Sebagai penutup, Romy menegaskan pentingnya koordinasi yang lebih baik antara KPU dan Bawaslu.
"Sekali lagi, kami sangat menghargai dan memberikan apresiasi yang besar kepada teman-teman Bawaslu. Kami berharap koordinasi terkait temuan-temuan dapat disampaikan segera dengan data yang jelas sehingga kami bisa menindaklanjutinya di lapangan," pungkasnya.
Ketua KPU Parepare, Muhammad Awal Yanto juga menanggapi soal temuan Bawaslu perihal 20 Pantarlih yang masuk Namanya dalam Sipol. Ia bilang, sudah menindaklanjutinya ke PPK hingga PPS.
"Kami sudah sampaikan ke PPK dan PPS, bahwa 20 Pantarlih yang namanya masuk dalam Sipol itu dipastikan benar-benar namanya dicatut oleh Parpol. Makanya kami minta mereka untuk membuat surat pernyataan bukan anggota parpol dengan materai 10.000," ungkap Awal saat dikonfirmasi terpisah, kemarin.
Awal menjelaskan, kesulitannya ialah KPU Parepare tidak bisa menghapus nama-nama Pantarlih yang ada dalam Sipol. Sehingga mesti bersurat ke Parpol yang bersangkutan, itu pun jika mau ditindaklanjuti.
"Jadi yang bisa menghapus nama-nama mereka di Sipol ialah Parpol. Tapi kalua mau dipertanyakan netralitasnya, kami bisa garansi itu. Karena bukan cuma satu partai saja yang catut namanya, tapi banyak," jelasnya.
"Apalagi kami juga sudah kumpulkan semua surat pernyataan bukan anggota partai bermaterai 10.000. Kami ada dokumennya, jadi kami bisa pertanggungjawabkan," kunci Awal.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
4 Bawaslu di Sulsel Terima Penghargaan SDM Award
Bawaslu di Sulsel memborong empat penghargaan dari Bawaslu RI dalam Rakor Kinerja SDM Pengawas Pemilu dan Penganugerahan SDM Award yang berlangsung di Jakarta pada Senin (24/03/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 18:38

Makassar City
Bawaslu Makassar Apresiasi Pemkot atas Dukungan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengunjungi Balai Kota Makassar untuk bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Selasa (25/3/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 15:17

Sulsel
KPU Aktivasi Kembali PPK dan PPS untuk PSU Pilwalkot Palopo
KPU Palopo sedang menggodok perekrutan badan Adhoc untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Jajaran PPK dan PPS sedang diaktivasi kembali.
Senin, 24 Mar 2025 03:52

Sulsel
Soroti Kinerja Pengawasan, Ketua Gelora Takalar Adukan Bawaslu ke DKPP
Ketua Gelora Takalar, Jusalim Sammak mengadukan Bawaslu Takalar ke DKPP. Adapun nomor aduannya yakni 104/01-18/SET-02/II/2025.
Jum'at, 21 Mar 2025 14:45

Sulsel
DKPP Periksa KPU Barru, Buntut Pemberhentian Debat Publik Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima komisioner Kabupaten Barru yakni Abdul Syafah B, Busman A Gani, Ilham, Abdul Mannan dan Arham dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (13/03/2025).
Kamis, 13 Mar 2025 19:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

LAZ Hadji Kalla Salurkan 10.000 Paket Sembako Idulfitri untuk Duafa
2

Ashabul Kahfi Dorong Kemnaker Jatuhkan Sanksi ke Perusahaan Tak Bayar THR
3

ASN Maros Terancam Tak Naik Pangkat Jika Menambah Waktu Libur
4

Andi Sudirman Hadiri Pencanangan Gedung SDM Muhammadiyah Sulsel
5

Darmawangsyah Muin Ajak Masyarakat Bontonompo Biasakan Hidup Bersih dan Sehat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

LAZ Hadji Kalla Salurkan 10.000 Paket Sembako Idulfitri untuk Duafa
2

Ashabul Kahfi Dorong Kemnaker Jatuhkan Sanksi ke Perusahaan Tak Bayar THR
3

ASN Maros Terancam Tak Naik Pangkat Jika Menambah Waktu Libur
4

Andi Sudirman Hadiri Pencanangan Gedung SDM Muhammadiyah Sulsel
5

Darmawangsyah Muin Ajak Masyarakat Bontonompo Biasakan Hidup Bersih dan Sehat