31 Nama Pantarlih yang Masuk di Sipol Sudah Teken Surat Pernyataan

Ahmad Muhaimin
Selasa, 23 Jul 2024 09:56
31 Nama Pantarlih yang Masuk di Sipol Sudah Teken Surat Pernyataan
Petugas Pantarlih saat melakukan Coklit di Kabupaten Jeneponto. Foto: Dok KPU Jeneponto
Comment
Share
MAKASSAR - Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto memberikan tanggapan terkait temuan Bawaslu Sulsel yang menyebut adanya 31 petugas Pantarlih yang teridentifikasi sebagai anggota partai politik (parpol). Nama mereka masuk dalam Sipol.

Rinciannya adalah di Kabupaten Takalar 5 orang, Jeneponto 3 orang, Toraja Utara 3 orang dan terbanyak di Kota Parepare 20 orang.

Dalam kasus ini, telah diatur dalam Surat Keputusan (KPT) nomor 638 tahun 2024 huru e. Apabila dalam verifikasi dengan menggunakan sistem informasi partai politik ditemukan calon Pantarlih yang terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang bersangkutan, pemenuhan persyaratan dilengkapi dengan surat pernyataan yang memuat informasi bahwa nama dan identitas yang bersangkutan digunakan oleh partai politik terkait tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Romy menegaskan bahwa informasi tersebut telah diklarifikasi dan ditindaklanjuti oleh beberapa kabupaten/kota di Sulsel.

"Pada dasarnya, kami telah meminta data tersebut kepada Bawaslu Provinsi. Namun, data yang disampaikan berada di Bawaslu kabupaten/kota, sehingga kami agak kesulitan mengidentifikasinya," katanya.

Romy menyampaikan apresiasinya atas temuan dan uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu. Hanya saja, dalam perekrutan Pantarlih bila namanya masuk dalam Sipol, bisa dibuat surat pernyataan bermaterai.

"Hal ini sesuai dengan surat keputusan terkait perekrutan tenaga pantarlih oleh KPU RI. Sehingga secara prosedural hal tersebut sudah terlaksana," jelasnya.

Romy juga menyinggung mengenai penempelan stiker pada Kartu Keluarga (KK) baru yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DP4) yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri.

"KK baru yang tidak terdaftar di DP4 masuk dalam kategori 'pemilih potensial' dan didaftarkan di 'Form Pemilih Potensial'," terang Romy.

Sebagai penutup, Romy menegaskan pentingnya koordinasi yang lebih baik antara KPU dan Bawaslu.

"Sekali lagi, kami sangat menghargai dan memberikan apresiasi yang besar kepada teman-teman Bawaslu. Kami berharap koordinasi terkait temuan-temuan dapat disampaikan segera dengan data yang jelas sehingga kami bisa menindaklanjutinya di lapangan," pungkasnya.

Ketua KPU Parepare, Muhammad Awal Yanto juga menanggapi soal temuan Bawaslu perihal 20 Pantarlih yang masuk Namanya dalam Sipol. Ia bilang, sudah menindaklanjutinya ke PPK hingga PPS.

"Kami sudah sampaikan ke PPK dan PPS, bahwa 20 Pantarlih yang namanya masuk dalam Sipol itu dipastikan benar-benar namanya dicatut oleh Parpol. Makanya kami minta mereka untuk membuat surat pernyataan bukan anggota parpol dengan materai 10.000," ungkap Awal saat dikonfirmasi terpisah, kemarin.

Awal menjelaskan, kesulitannya ialah KPU Parepare tidak bisa menghapus nama-nama Pantarlih yang ada dalam Sipol. Sehingga mesti bersurat ke Parpol yang bersangkutan, itu pun jika mau ditindaklanjuti.

"Jadi yang bisa menghapus nama-nama mereka di Sipol ialah Parpol. Tapi kalua mau dipertanyakan netralitasnya, kami bisa garansi itu. Karena bukan cuma satu partai saja yang catut namanya, tapi banyak," jelasnya.

"Apalagi kami juga sudah kumpulkan semua surat pernyataan bukan anggota partai bermaterai 10.000. Kami ada dokumennya, jadi kami bisa pertanggungjawabkan," kunci Awal.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru