home sulsel

Baznas Sepakati Besaran Zakat Fitrah untuk Wilayah Kabupaten Wajo

Senin, 13 Maret 2023 - 21:00 WIB
Berdasarkan surat keputusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Wajo, Zakat Fitrah tahun ini ditetapkan 3.5 Liter per jiwa dari makanan pokok. Foto: Ilustrasi/Freepik
Besaran zakat fitrah dan fidyah saat Ramadan tahun 1444 H atau 2023 Masehi di Kabupaten Wajo telah ditetapkan dan disepakati.

Berdasarkan surat keputusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Wajo, Zakat Fitrah tahun ini ditetapkan 3.5 Liter per jiwa dari makanan pokok.

Baca Juga: Jam Kerja ASN Berkurang Selama Ramadan, Bupati Wajo Sebut Kesempatan Lebih Fokus Beribadah



"Untuk zakat fitrah, ada dua harga yang kami tetapkan," kata Staf Pengumpulan Baznas Wajo, Faisal saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).

Ia menjelaskan zakat fitrah dapat dibayar dengan beras atau uang. Adapun kategori biasa seharga Rp28 ribu, dan kategori Beras Kepala sebesar Rp35 ribu masing masing 3,5 liter.

Sedangkan untuk fidyah sendiri bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan, membayar fidyah sebesar Rp30 ribu per hari.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
zakat fitrah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya