Chaidir Syam Jadi Pembicara Nasional di Depan Perwakilan PBB
Najmi S Limonu
Selasa, 23 Juli 2024 - 15:54 WIB
Bupati Maros AS Chaidir Syam didaulat menjadi pembicara dalam Simposium Nasional yang digelar Kementerian Luar Negeri bersama sejumlah organisasi badan Dunia PBB di Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Chaidir dipilih karena dinilai punya komitmen dan kontribusi pada perlindungan pekerja migran.
Simposium bertema Tata Kelola Migrasi untuk Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia itu dibuka oleh Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Penny Dewi Herasati.
Turut hadir, Kepala Perwakilan PBB untuk Indonesia, Gita Shabarwal dan Kepala Perwakilan UNDP untuk Indonesia, Norimasa Shimomura serta Perwakilan kementrian terkait dan lembaga pendidikan.
Dalam kesempatan itu, Chaidir Syam menyampaikan sejumlah program dan capaian Pemerintah Kabupaten Maros di masa kepemimpinannya dalam hal perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, pemerintah punya kewajiban mulai dari sebelum berangkat, saat bekerja hingga mereka kembali ke tanah air," kata Chaidir.
Chaidir menjelaskan, meskipun dari data resmi Pemkab Maros menunjukkan angka pekerja migran dari Maros selama 4 tahun hanya 45 orang yang berangkat secara prosedural, namun, pekerja migran dari Maros yang non prosedural mencapai ribuan orang.
Chaidir dipilih karena dinilai punya komitmen dan kontribusi pada perlindungan pekerja migran.
Simposium bertema Tata Kelola Migrasi untuk Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia itu dibuka oleh Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Penny Dewi Herasati.
Turut hadir, Kepala Perwakilan PBB untuk Indonesia, Gita Shabarwal dan Kepala Perwakilan UNDP untuk Indonesia, Norimasa Shimomura serta Perwakilan kementrian terkait dan lembaga pendidikan.
Dalam kesempatan itu, Chaidir Syam menyampaikan sejumlah program dan capaian Pemerintah Kabupaten Maros di masa kepemimpinannya dalam hal perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, pemerintah punya kewajiban mulai dari sebelum berangkat, saat bekerja hingga mereka kembali ke tanah air," kata Chaidir.
Chaidir menjelaskan, meskipun dari data resmi Pemkab Maros menunjukkan angka pekerja migran dari Maros selama 4 tahun hanya 45 orang yang berangkat secara prosedural, namun, pekerja migran dari Maros yang non prosedural mencapai ribuan orang.