LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Arfak Indonesia
Selasa, 17 Des 2024 19:36
LPS telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Arfak Indonesia, yang berlokasi di Manokwari. Foto/Dok LPS
MANOKWARI - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Arfak Indonesia, yang berlokasi di Manokwari, Provinsi Papua Barat, Sorong, Aimas (Papua Barat Daya), dan Fak Fak (Papua Barat). Proses ini dilakukan setelah izin BPR Arfak Indonesia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 17 Desember 2024.
LPS memastikan bahwa simpanan nasabah akan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum itu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi terkait untuk menentukan simpanan yang akan dibayar.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini dijadwalkan selesai dalam waktu paling lama 90 hari kerja. Pembayaran klaim simpanan nasabah akan menggunakan dana yang bersumber dari LPS.
Nasabah dapat memeriksa status simpanannya di kantor BPR Arfak Indonesia atau melalui website LPS (www.lps.go.id), setelah pengumuman pembayaran klaim. Sementara itu, debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Arfak Indonesia, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah BPR Arfak Indonesia untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan klaim dengan imbalan atau biaya tertentu.
Nasabah juga diingatkan bahwa masih banyak BPR, BPRS, atau bank umum lain yang beroperasi dengan aman. Jika klaim simpanan telah dibayar oleh LPS, nasabah dapat memindahkan simpanannya ke bank lain yang lebih terjangkau. Nasabah tidak perlu ragu untuk menyimpan uang mereka di bank, karena semua simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, pastikan memenuhi syarat 3T LPS, yaitu: Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terlibat dalam tindakan pidana yang merugikan bank,” tutup Jimmy Ardianto.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Arfak Indonesia, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
LPS memastikan bahwa simpanan nasabah akan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum itu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi terkait untuk menentukan simpanan yang akan dibayar.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini dijadwalkan selesai dalam waktu paling lama 90 hari kerja. Pembayaran klaim simpanan nasabah akan menggunakan dana yang bersumber dari LPS.
Nasabah dapat memeriksa status simpanannya di kantor BPR Arfak Indonesia atau melalui website LPS (www.lps.go.id), setelah pengumuman pembayaran klaim. Sementara itu, debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Arfak Indonesia, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah BPR Arfak Indonesia untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan klaim dengan imbalan atau biaya tertentu.
Nasabah juga diingatkan bahwa masih banyak BPR, BPRS, atau bank umum lain yang beroperasi dengan aman. Jika klaim simpanan telah dibayar oleh LPS, nasabah dapat memindahkan simpanannya ke bank lain yang lebih terjangkau. Nasabah tidak perlu ragu untuk menyimpan uang mereka di bank, karena semua simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, pastikan memenuhi syarat 3T LPS, yaitu: Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terlibat dalam tindakan pidana yang merugikan bank,” tutup Jimmy Ardianto.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Arfak Indonesia, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Festival LPS Warna Dari Timur Dorong Kreativitas dan Literasi Keuangan
Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III Sulawesi, Maluku, Papua menyelenggarakan kegiatan LPS Warna Dari Timur pada Sabtu dan Minggu, 20–21 Desember 2025.
Senin, 22 Des 2025 17:46
Ekbis
LPS Gandeng Media Perkuat Edukasi Penjaminan Simpanan di Sulampua
LPS kembali menegaskan terkait peran penting media dalam edukasi dan komunikasi mengenai program penjaminan simpanan, khususnya untuk wilayah Sulampua.
Sabtu, 29 Nov 2025 06:50
Ekbis
LPS FinLab 2025 Ajak Mahasiswa Sulsel Melek Keuangan dan Menabung Aman
Kantor Perwakilan LPS III Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua menggelar Forum Inklusi dan Literasi Bersama LPS (LPS FinLab) 2025 di lima kampus lingkup Sulsel.
Jum'at, 31 Okt 2025 20:35
Ekbis
Tingkatkan Kesiapan Resolusi Bank, LPS Gelar Refreshment untuk BPD Sulampua
LPS dan Asbanda menggelar kegiatan Refreshment Level Teknis Penyusunan Rencana Resolusi bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua).
Rabu, 29 Okt 2025 16:57
News
Prabowo Lantik Dewan Komisioner LPS 2025–2030, Anggito Resmi Jabat Ketua
Presiden RI Prabowo Subianto telah melantik dan mengambil sumpah Anggota Dewan Komisioner LPS periode 2025–2030 di Istana Negara pada 8 Oktober 2025.
Kamis, 09 Okt 2025 11:38
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Paris Yasir Kawal Langsung Pengaspalan Jalan Lingkar
2
Unggul Telak, Prof Jamaluddin Jompa Kembali Pimpin Unhas
3
Gedung DPRD Makassar Segera Masuk Tahap Tender, SK Penghapusan Aset Diproses
4
Fitur Layanan Pariwisata Digital Kota Makassar Hadir di Super Apps Lontara+
5
Temukan Perbedaan Laporan Deviden, DPRD Sulsel Minta GMTD Siapkan Data Lengkap
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Paris Yasir Kawal Langsung Pengaspalan Jalan Lingkar
2
Unggul Telak, Prof Jamaluddin Jompa Kembali Pimpin Unhas
3
Gedung DPRD Makassar Segera Masuk Tahap Tender, SK Penghapusan Aset Diproses
4
Fitur Layanan Pariwisata Digital Kota Makassar Hadir di Super Apps Lontara+
5
Temukan Perbedaan Laporan Deviden, DPRD Sulsel Minta GMTD Siapkan Data Lengkap