LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Arfak Indonesia

Selasa, 17 Des 2024 19:36
LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Arfak Indonesia
LPS telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Arfak Indonesia, yang berlokasi di Manokwari. Foto/Dok LPS
Comment
Share
MANOKWARI - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Arfak Indonesia, yang berlokasi di Manokwari, Provinsi Papua Barat, Sorong, Aimas (Papua Barat Daya), dan Fak Fak (Papua Barat). Proses ini dilakukan setelah izin BPR Arfak Indonesia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 17 Desember 2024.

LPS memastikan bahwa simpanan nasabah akan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum itu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi terkait untuk menentukan simpanan yang akan dibayar.

Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini dijadwalkan selesai dalam waktu paling lama 90 hari kerja. Pembayaran klaim simpanan nasabah akan menggunakan dana yang bersumber dari LPS.

Nasabah dapat memeriksa status simpanannya di kantor BPR Arfak Indonesia atau melalui website LPS (www.lps.go.id), setelah pengumuman pembayaran klaim. Sementara itu, debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Arfak Indonesia, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah BPR Arfak Indonesia untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan klaim dengan imbalan atau biaya tertentu.

Nasabah juga diingatkan bahwa masih banyak BPR, BPRS, atau bank umum lain yang beroperasi dengan aman. Jika klaim simpanan telah dibayar oleh LPS, nasabah dapat memindahkan simpanannya ke bank lain yang lebih terjangkau. Nasabah tidak perlu ragu untuk menyimpan uang mereka di bank, karena semua simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, pastikan memenuhi syarat 3T LPS, yaitu: Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terlibat dalam tindakan pidana yang merugikan bank,” tutup Jimmy Ardianto.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Arfak Indonesia, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru