LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Arfak Indonesia
Selasa, 17 Des 2024 19:36

LPS telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Arfak Indonesia, yang berlokasi di Manokwari. Foto/Dok LPS
MANOKWARI - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Arfak Indonesia, yang berlokasi di Manokwari, Provinsi Papua Barat, Sorong, Aimas (Papua Barat Daya), dan Fak Fak (Papua Barat). Proses ini dilakukan setelah izin BPR Arfak Indonesia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 17 Desember 2024.
LPS memastikan bahwa simpanan nasabah akan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum itu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi terkait untuk menentukan simpanan yang akan dibayar.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini dijadwalkan selesai dalam waktu paling lama 90 hari kerja. Pembayaran klaim simpanan nasabah akan menggunakan dana yang bersumber dari LPS.
Nasabah dapat memeriksa status simpanannya di kantor BPR Arfak Indonesia atau melalui website LPS (www.lps.go.id), setelah pengumuman pembayaran klaim. Sementara itu, debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Arfak Indonesia, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah BPR Arfak Indonesia untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan klaim dengan imbalan atau biaya tertentu.
Nasabah juga diingatkan bahwa masih banyak BPR, BPRS, atau bank umum lain yang beroperasi dengan aman. Jika klaim simpanan telah dibayar oleh LPS, nasabah dapat memindahkan simpanannya ke bank lain yang lebih terjangkau. Nasabah tidak perlu ragu untuk menyimpan uang mereka di bank, karena semua simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, pastikan memenuhi syarat 3T LPS, yaitu: Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terlibat dalam tindakan pidana yang merugikan bank,” tutup Jimmy Ardianto.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Arfak Indonesia, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
LPS memastikan bahwa simpanan nasabah akan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum itu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi terkait untuk menentukan simpanan yang akan dibayar.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini dijadwalkan selesai dalam waktu paling lama 90 hari kerja. Pembayaran klaim simpanan nasabah akan menggunakan dana yang bersumber dari LPS.
Nasabah dapat memeriksa status simpanannya di kantor BPR Arfak Indonesia atau melalui website LPS (www.lps.go.id), setelah pengumuman pembayaran klaim. Sementara itu, debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Arfak Indonesia, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah BPR Arfak Indonesia untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan klaim dengan imbalan atau biaya tertentu.
Nasabah juga diingatkan bahwa masih banyak BPR, BPRS, atau bank umum lain yang beroperasi dengan aman. Jika klaim simpanan telah dibayar oleh LPS, nasabah dapat memindahkan simpanannya ke bank lain yang lebih terjangkau. Nasabah tidak perlu ragu untuk menyimpan uang mereka di bank, karena semua simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, pastikan memenuhi syarat 3T LPS, yaitu: Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terlibat dalam tindakan pidana yang merugikan bank,” tutup Jimmy Ardianto.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Arfak Indonesia, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
(TRI)
Berita Terkait

Ekbis
LPS Gandeng KOL Makassar Gaungkan Literasi Penjaminan Simpanan
Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan masyarakat, Kantor Perwakilan LPS III menggelar LPS KOL Workshop 2025 dengan tema Secure the Bag, Share the Stage.
Minggu, 06 Jul 2025 10:51

Ekbis
LPS: Indeks Menabung Konsumen Menguat pada Juni 2025
LPZ mencatat bahwa Indeks Menabung Konsumen (IMK) tercatat di level 83,8 pada Juni 2025 atau mengalami penguatan 4,8 poin dibandingkan bulan sebelumnya.
Rabu, 02 Jul 2025 16:51

Ekbis
Indeks Menabung Konsumen Melemah, Pengeluaran Pendidikan-Cicilan Utang jadi Alasan
Indeks Menabung Konsumen (IMK) pada Mei 2025 berada di level 79,0, melemah 4,4 poin dari posisi bulan sebelumnya. Pemicunya banyaknya pengeluaran rumah tangga.
Senin, 02 Jun 2025 14:20

Ekbis
LPS Pangkas Bunga Penjaminan Jadi 4%, Berlaku Efektif Juni 2025
TBP simpanan rupiah di Bank Umum kini sebesar 4,00%, sedangkan di BPR 6,50%. Sementara itu, TBP untuk simpanan valas di bank umum tetap 2,25%. Penetapan ini berlaku mulai 1 Juni.
Selasa, 27 Mei 2025 18:09

Ekbis
Tumbuh Tiga Digit! Nominal Transaksi QRIS di Sulsel Capai Rp967,3 Miliar
Hingga Februari 2025, volume transaksi QRIS di Sulsel mencapai 7,87 juta transaksi dengan nilai Rp967,3 miliar. Data itu menunjukkan pertumbuhan sangat positif.
Kamis, 24 Apr 2025 06:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

PSI Umumkan DPT Pemilihan Raya, 187.306 Orang Berhak Memilih Ketum
2

DPRD Sulsel Heran, Perusahaan Penambang Emas di Sinjai Mangkir dari RDP
3

Kisah Owner Hermin Salon Vivi Hadapi Diskriminasi Gender karena Budaya Patriarki
4

PT Semen Tonasa dan Unhas Luncurkan Program Assamaturu 2025
5

Penabrak KLM Asia Mulia Belum Ditangkap, Keluarga Bakal Lapor ke Pusat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

PSI Umumkan DPT Pemilihan Raya, 187.306 Orang Berhak Memilih Ketum
2

DPRD Sulsel Heran, Perusahaan Penambang Emas di Sinjai Mangkir dari RDP
3

Kisah Owner Hermin Salon Vivi Hadapi Diskriminasi Gender karena Budaya Patriarki
4

PT Semen Tonasa dan Unhas Luncurkan Program Assamaturu 2025
5

Penabrak KLM Asia Mulia Belum Ditangkap, Keluarga Bakal Lapor ke Pusat