LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Arfak Indonesia
Selasa, 17 Des 2024 19:36

LPS telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Arfak Indonesia, yang berlokasi di Manokwari. Foto/Dok LPS
MANOKWARI - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Arfak Indonesia, yang berlokasi di Manokwari, Provinsi Papua Barat, Sorong, Aimas (Papua Barat Daya), dan Fak Fak (Papua Barat). Proses ini dilakukan setelah izin BPR Arfak Indonesia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 17 Desember 2024.
LPS memastikan bahwa simpanan nasabah akan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum itu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi terkait untuk menentukan simpanan yang akan dibayar.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini dijadwalkan selesai dalam waktu paling lama 90 hari kerja. Pembayaran klaim simpanan nasabah akan menggunakan dana yang bersumber dari LPS.
Nasabah dapat memeriksa status simpanannya di kantor BPR Arfak Indonesia atau melalui website LPS (www.lps.go.id), setelah pengumuman pembayaran klaim. Sementara itu, debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Arfak Indonesia, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah BPR Arfak Indonesia untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan klaim dengan imbalan atau biaya tertentu.
Nasabah juga diingatkan bahwa masih banyak BPR, BPRS, atau bank umum lain yang beroperasi dengan aman. Jika klaim simpanan telah dibayar oleh LPS, nasabah dapat memindahkan simpanannya ke bank lain yang lebih terjangkau. Nasabah tidak perlu ragu untuk menyimpan uang mereka di bank, karena semua simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, pastikan memenuhi syarat 3T LPS, yaitu: Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terlibat dalam tindakan pidana yang merugikan bank,” tutup Jimmy Ardianto.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Arfak Indonesia, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
LPS memastikan bahwa simpanan nasabah akan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum itu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi terkait untuk menentukan simpanan yang akan dibayar.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini dijadwalkan selesai dalam waktu paling lama 90 hari kerja. Pembayaran klaim simpanan nasabah akan menggunakan dana yang bersumber dari LPS.
Nasabah dapat memeriksa status simpanannya di kantor BPR Arfak Indonesia atau melalui website LPS (www.lps.go.id), setelah pengumuman pembayaran klaim. Sementara itu, debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Arfak Indonesia, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah BPR Arfak Indonesia untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan klaim dengan imbalan atau biaya tertentu.
Nasabah juga diingatkan bahwa masih banyak BPR, BPRS, atau bank umum lain yang beroperasi dengan aman. Jika klaim simpanan telah dibayar oleh LPS, nasabah dapat memindahkan simpanannya ke bank lain yang lebih terjangkau. Nasabah tidak perlu ragu untuk menyimpan uang mereka di bank, karena semua simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, pastikan memenuhi syarat 3T LPS, yaitu: Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terlibat dalam tindakan pidana yang merugikan bank,” tutup Jimmy Ardianto.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Arfak Indonesia, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
(TRI)
Berita Terkait

Ekbis
Tumbuh Tiga Digit! Nominal Transaksi QRIS di Sulsel Capai Rp967,3 Miliar
Hingga Februari 2025, volume transaksi QRIS di Sulsel mencapai 7,87 juta transaksi dengan nilai Rp967,3 miliar. Data itu menunjukkan pertumbuhan sangat positif.
Kamis, 24 Apr 2025 06:45

Sulsel
Kantor Perwakilan LPS III Bagikan 200 Paket Sembako di Makassar & Takalar
LPS melakukan pembagian paket sembako dengan tema SENYUM (Sembako Menebar Senyuman) kepada 200 penerima manfaat di Kabupaten Takalar dan Kota Makassar.
Kamis, 13 Mar 2025 20:21

Ekbis
LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan 4,25%, Berlaku 1 Februari-31 Mei 2025
Tingkat bunga penjaminan LPS pada periode awal tahun ini ditetapkan sebesar 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum dan sebesar 2,25% untuk simpanan valuta asing (valas).
Kamis, 23 Jan 2025 17:53

Ekbis
LPS dan OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data untuk Perkuat Pengawasan Perbankan
LPS dan OJK memperbarui Juklak mengenai pertukaran Data dan/atau Informasi di sektor perbankan guna memperkuat koordinasi dalam pengawasan, penjaminan, dan resolusi bank.
Selasa, 24 Des 2024 14:35

Ekbis
LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan di Sulsel Rp6,43 Miliar
Khusus di Sulawesi Selatan (Sulsel), total jumlah perbankan yang dilikuidasi tercatat lima BPR/BPRS. Adapun klaim penjaminan yang telah dibayarkan mencapai Rp6,43 miliar.
Sabtu, 07 Des 2024 19:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Golkar Takalar jadi DPD II Pertama Serahkan Dukungan ke Appi Jelang Musda
2

Densus 88 Tangkap Anggota Kelompok Teroris Online Afiliasi ISIS di Sulsel
3

Wabup Bantaeng Resmikan Program Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu
4

Kabag Pembangunan Pemkab Maros Meninggal Usai Olahraga
5

Sambut Makassar Half Marathon, Walkot Munafri Ajak Warga Jadi Tuan Rumah yang Ramah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Golkar Takalar jadi DPD II Pertama Serahkan Dukungan ke Appi Jelang Musda
2

Densus 88 Tangkap Anggota Kelompok Teroris Online Afiliasi ISIS di Sulsel
3

Wabup Bantaeng Resmikan Program Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu
4

Kabag Pembangunan Pemkab Maros Meninggal Usai Olahraga
5

Sambut Makassar Half Marathon, Walkot Munafri Ajak Warga Jadi Tuan Rumah yang Ramah