Berkedok Warung Kopi, Perempuan Diduga Mucikari Diamankan Polres Barru

Jum'at, 16 Mei 2025 07:18
Berkedok Warung Kopi, Perempuan Diduga Mucikari Diamankan Polres Barru
Tim Resmob bersama Opsnal Satuan Intelkam Polres Barru melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang Perempuan terduga pelaku utama inisial DT (41) tahun. Foto: Istimewa
Comment
Share
BARRU - Tim Resmob bersama Opsnal Satuan Intelkam Polres Barru melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang Perempuan terduga pelaku utama inisial DT (41) tahun.

Lokasi Diduga aktivitas prostitusi di Butung, Desa Lasitae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi selatan (Sulsel), Rabu (14/05/2025) malam.

Diketahui diduga prostitusi tersebut melibatkan anak dibawah umur inisial MR (17) tahun dan ML (13) tahun.

Kasat Reskrim Polres Barru Iptu Akbar Sirajuddin, membenarkan atas kejadian penangkapan tersebut. "Dalam rangka oprasi pekat sejak tanggal 3 Mei 2025, kemudian kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada mujikari atau warung kopi menyediakan jasa seks," ungkapnya.

Dirinya menyebut bahwa setelah mengetahui, kemudian dia selidiki sehingga kami ketahui bahwa ada mucikari tersebut mempekerjakan anak dibawah umur yang ada di wilayah hukum Polres Barru.

"Dalam proses penangkapan, salah satu korban diketahui sedang melayani pelanggan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain Uang tunai Rp.200.000 empat lembar pecahan Rp50.000 dan 17 bungkus kondom beserta dusnya," paparnya.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa kedua korban menawarkan jasa seks kepada pelanggan warung dengan tarif berkisar Rp150.000 hingga Rp250.000 per transaksi.

Dalam sehari, masing-masing korban bisa melayani 2–3 pelanggan. Setelah setiap transaksi, korban menyerahkan fee sebesar Rp50.000 kepada terduga pelaku DT (41) tahun alias Bunda sebagai pemilik warung dan penyedia kamar.

Terduga pelaku mengakui bahwa dirinya mengetahui dan memfasilitasi praktik prostitusi tersebut dengan menyediakan kamar di warung miliknya.

Pelaku akan diancam Pasal 296 jo pasal 506 Kuhp jo pasal 83 uu nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun denda maksimal Rp300 juta.
(GUS)
Berita Terbaru