Besok, Sekber SPM Pusat Monitoring Layanan Publik di Sulawesi Selatan

Selasa, 04 Nov 2025 09:14
Besok, Sekber SPM Pusat Monitoring Layanan Publik di Sulawesi Selatan
Dirjen Bangda Kemendagri Restuardy Daud (tengah) dan Sesditjen Bangda Maddaremmeng (kanan) berfoto bersama Tim Sekber Penerapan SPM Pusat, saat Rakor di Bandung, Jumat (24/10/2025). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Sekretariat Bersama (Sekber) Terpadu Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di level pusat, akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) sejumlah fasilitas pemerintah daerah di Sulawesi Selatan.

Sekber Terpadu SPM Pusat terdiri dari Kementerian Dalam Negeri bersama sejumlah kementerian dan lembaga teknis terkait.“Kegiatan Monev penerapan SPM di Sulawesi Selatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang sama di Jakarta dan Jawa Barat,” ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) Kemendagri Maddaremmeng, Selasa (4/11/2025).

Rencananya fasilitas pelayanan publik yang akan dikunjungi Tim Monev Terpadu Penerapan SPM pada Rabu (5/11/2025) yakni di BPBD Kota Makassar, Puskesmas Ratulangi Makassar, SLB Negeri Pembina, SPAM Regional Mamminasa dan UPT PPSKW MattiroDeceng.

Sebelumnya, Dirjen Bangda Kemendagri Restuardy Daud meminta seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia diminta memperkuat tata kelola pelayanan publik untuk melaksanakan SPM di daerah.

SPM dimaksud meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial.

“Tujuannya adalah memastikan setiap warga mendapatkan pelayanan dasar yang setara dan terstandarisasi untuk memenuhi hak-hak dasar mereka,” kata Restuardy Daud.

Menurut Restuardy penerapan SPM merupakan ketentuan konstitusi mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi hak setiap warga negara.

Hal itu merupakan amanat UUD 1945 pasal dan UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa urusan wajib pemerintah daerah harus berfokus pada pelayanan dasar. “Bahkan, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) juga mengatur bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk mendukung pencapaian SPM sesuai kinerja layanan di daerah,” timpalnya.

Dia mengingatkan, bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi ukuran nyata dari hadirnya pemerintah dalam menjamin layanan dasar bagi masyarakat. “Untuk itu kita dorong pemerintah daerah agar penerapan SPM mencapai 100 persen,” timpalnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru