KPU Bantaeng Tetapkan Lokasi dan Jadwal Kampanye Akbar Uji-Sah dan IAKAN

Senin, 04 Nov 2024 14:11
KPU Bantaeng Tetapkan Lokasi dan Jadwal Kampanye Akbar Uji-Sah dan IAKAN
Ketua KPU Bantaeng Muhammad Saleh. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
Comment
Share
BANTAENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantaeng telah menetapkan lokasi dan jadwal kampanye akbar metode rapat umum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng 2024.

Ketua KPU Bantaeng Muhammad Saleh mengatakan, lokasi dan jadwal kampanye akbar masing-masing pasangan calon itu sudah disepakati. Kedua pasangan calon hanya diberi waktu sehari untuk melakukan rapat akbar.

Untuk pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Muhammad Fathul Fauzy-Sahabuddin (Uji-Sah) akan melakukan kampanye akbar pada Rabu 19 November 2024 di Lapangan Tribun Pantai Seruni. Sementara paslon nomor urut 2 Ilham Syah Azikin-Nurkanita Kahfi (IAKAN) pada Sabtu 23 November 2024 di Lapangan Hitam Pantai Seruni.

"Kedua paslon memilih tempat yang berbeda, tapi masih berada di kawasan Pantai Seruni," ujar Muhammad Saleh, Senin 4 November 2024.

Dia melanjutkan, semua pasangan calon harus memperhatikan keamanan dan ketertiban. Terutama perizinan, harus segera diselesaikan di kepolisian. KPU hanya menfasilitasi jadwal kampanye, sedangkan perizinan tempat, izin keramaian dan lain-lain harus dikomunikasikan ke kepolisian dan Bawaslu.

Terkait dengan persiapan pencoblosan 27 November mendatang, Saleh memastikan kesiapan logistik pilkada serentak berjalan lancar dan tepat waktu. Ribuan kotak suara, bilik, tinta sudah siap untuk didistribusi. Sedangkan untuk surat suara, petugas sementara melakukan sortir.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada masyarakat Bantaeng untuk tetap menciptakan iklim yang kondusif menjelang pelaksanaan pilkada. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dengan baik.

"Saya imbau masyarakat untuk berpartisipasi dengan cara menggunakan hak politiknya," ajak Saleh.

Adapun debat publik kedua kata Saleh sejauh ini belum dibahas secara rinci. Namun secara regulasi debat dilakukan hanya dua kali.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru