Ada Pemilih Siluman, KPU Bantaeng Gelar Pemilihan Suara Ulang di Bonto Atu

Selasa, 03 Des 2024 14:50
Ada Pemilih Siluman, KPU Bantaeng Gelar Pemilihan Suara Ulang di Bonto Atu
Press conference KPU Bantaeng terkait pelaksanaan PSU. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
Comment
Share
BANTAENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 002, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Rabu 4 November 2024.

Keputusan tersebut berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantaeng tentang adanya dua orang warga yang menyalurkan hak pilihnya namun ber-KTP-E beralamat di luar Bantaeng.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Bantaeng Muhammad Saleh, usai melakukan rapat pleno penetapan perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati, Selasa 3 November 2024.

Menurut Saleh, setelah menerima laporan Bawaslu terkait adanya temuan Panwascam Bissappu di TPS 02, di mana ada dua warga yang melakukan pelanggaran dengan menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

Dikatakan, akibat terjadi pelanggaran administrasi, kata Muh Saleh, pihaknya belum melaksanakan penetapan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Kalau untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur kita belum melaksanakan penetapan karena ada satu TPS di Kelurahan Bonto Atu, yaitu TPS 02 bermasalah,” kata Muhammad Saleh.

Dia menambahkan, Kedua pemilih terdaftar dalam DPT tapi bukan di Bantaeng lalu kemudian oleh KPPS diberikan satu surat suara yaitu surat suara pemilihan Gubernur dan 2akil Gubernur.

“Sehingga kita hanya melakukan pemungutan suara khusus pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan saja,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantaeng Ningsih Purwanti mengatakan, Panwascam Bissappu menemukan dua pemilih yang beridentitas luar Bantaeng yang tidak masuk daftar DPT dan DPTb ikut memilih Gubernur dan wakil Gubernur di TPS 002 Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, 27 November 2024 lalu.

"Pemilih itu datang menggunakan KPT El untuk mendaftar sebagai pemilih dan dicatat oleh petugas KPPS dalam daftar DPK. Padahal kata Ningsih DPK itu seharusnya diperuntukkan bagi warga yang ber KTP el beralamat wilayah Bantaeng Kelurahan Bonto Atu," kata Ningsih.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru